SELAMAT DATANG DI BLOG RESMI FORUM AFILIASI KOMUNIKATIF TAPANULI "Satu Persepsi, Satu Aksi,Satu Tujuan, Menuju Tapanuli Sejahtera "

Sabtu, 23 November 2013

HARI INI, KPU VERIFIKASI ULANG DUKUNGAN 22 PARPOL DI TAPUT

TARUTUNG – KPU Taput merencanakan akan melakukan verifikasi ulang terhadap 22 dukungan partai politik (parpol) di Kabupaten Taput, Sabtu (23/11). KPU akan mendatangi 22 kantor atau sekretariat parpol di tingkat kabupaten.
Anggota komisioner KPU Taput Hotman Harianja, Jumat (22/11) mengatakan, mereka akan melakukan verifikasi ulang dukungan parpol secara administrasi dan faktual terhadap dukungan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Taput yang mendaftar dari jalur parpol sebelumnya.
“Verifikasi ulang tingkat kabupaten ini dilaksanakan selama dua hari yakni Sabtu (23/11) dan Minggu (24/11). Hari pertama akan dilakukan verifikasi ulang terhadap 22 parpol dan hari kedua terhadap lima parpol,” ujarnya.
Menurut dia, ke 22 parpol tersebut, yaitu Partai Patriot, Hanura, PIS, PMB, PDS, PKPI, Kedaulatan, PPN, PPI, PNI Marhaenisme, PDK, PDP, Pakar, PPDI, Pelopor, PBB, PSI, Gerindra, Demokrat, Merdeka, PIB dan PBR. Selanjutnya untuk hari kedua, Minggu (24/11) ada lima partai politik, yaitu Golkar, PKPB, PAN, PDIP dan PKB.
“Jadi verifikasi yang dilakukan di tingkat kabupaten ada 27 parpol. Sementara satu parpol, yakni Partai Buruh verifikasinya dilakukan di tingkat provinsi. Sedangkan PPRN dan Barnas, verifikasi faktualnya dilakukan di tingkat pusat,” ujarnya.
Didampingi Sekretaris KPU Taput Jhon Suhartono Purba, Hotman menjelaskan, hasil verifikasi itu nantinya akan diberikan dan disampaikan ke MK untuk kemudian diputuskan kelanjutan Pilkada Taput.
“Hasil verifikasi itu nantinya akan kita sampaikan lagi ke MK, untuk selanjutnya diputuskan kepastian pilkada seperti apa,” ucapnya. Ia juga belum bisa memastikan apakah Pilkada Taput nantinya akan diulang atau tetap pada keputusan dengan penetapan putaran kedua.
Untuk diketahui, MK memerintahkan KPU Taput untuk menunda penetapan dua paslon Bupati dan Wakil Bupati Taput maju ke putaran kedua, meski sebelumnya meraih suara terbanyak.
MK dalam putusannya, juga memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang terhadap seluruh pengusulan parpol bagi seluruh paslon, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dan atas langkah tersebut, MK memerintahkan KPU Sumut, KPU pusat, Panwaslu Taput, Bawaslu Sumut dan Bawaslu RI, mengawasi pelaksanaan verifikasi.
Sebagaimana diketahui, sidang PHPU Pilkada Taput digelar MK setelah sebelumnya lima paslon bupati dan wakil bupati mengajukan gugatan. Mereka masing-masing Ratna Ester Lumbantobing-Refer Harianja, Bangkit Parulian Silaban-David Hutabarat, Banjir Simanjuntak-Maruhum Situmeang, Margan Sibarani-Sutan Maruli Tua Nababan dan Pinondang Simanjuntak-Ampuan Situmeang.

Sumber : www.metrosiantar.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar