SELAMAT DATANG DI BLOG RESMI FORUM AFILIASI KOMUNIKATIF TAPANULI "Satu Persepsi, Satu Aksi,Satu Tujuan, Menuju Tapanuli Sejahtera "

Sabtu, 30 November 2013

Re-view : DEMOKRASI DI TAPUT BURAM

Tarutung-ORBIT: Indikasi buramnya demokrasi di Taput sudah terkuak ke publik. Tumpang tindih Partai Politik (Parpol) pengusung kandidat Bakal Calon (Balon) dalam pesta demokrasi Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Tapanuli Utara boleh jadi poin kegagalan demokrasi menuju Taput lebih baik.

Selain itu, berbagai kalangan menilai, integritas dan kredibilitas Parpol sebagai media aspirasi politik masyarakat dalam era demokrasi saat ini bisa disebut sebagai langkah yang gagal.
“Banyaknya partai yang memberikan dukungan kepada lebih dari satu balon Bupati, merupakan potret buramnya demokrasi di Taput. Hal ini tidak terlepas dari eksistensi Parpol sebagai pilar demokrasi seharusnya mampu memberikan pendidikan politik. Bukan justru menjadi aktor pembodohan dan pembohongan publik,” ujar Rijon Manalu Wakil Sekretaris KNPI Sumut kepada Harian Orbit Minggu (7/7).
Dikatakan, peran serta Parpol dalam mengusung kandidat Balon Bupati maupun Wakil Bupati dalam setiap perhelatan pesta demokrasi, seharusnya mengedepankan fungsinya sebagai pilar demokrasi yang baik, bukan malah menjalankan keaktorannya yang justru melakukan pembodohan dan pembohongan publik.
“Kenyataan yang telah terjadi di Taput, perihal tumpang tindih dukungan Parpol pengusung terhadap balon Bupati/Wakil Bupati merupakan bukti tidak adanya komitmen Parpol dalam mewujudkan pembangunan demokrasi di daerah ini,” sebutnya.

Pasangan Independen
Aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini juga menyebutkan, selain hal ini merupakan potret buram demokrasi, dapat juga dipastikan Pemilukada Taput yang digelar 10 Oktober mendatang akan memberikan hasil yang buruk.
Berdasarkan data dihimpun Harian Orbit dari awal pembukaan jadwal pendaftaran balon Bupati/Wakil Bupati pada Senin 1 Juli hingga penutupannya Sabtu 6 Juli di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat, pasangan Ratna Ester Lumbantobing-Refer Harianja (Rel Raja) diusung 14 Parpol diantaranya PPD, PPI, PK, PNI, PKP, Republikan, Pelopor, PBB, PKDI, Serikat, PDP, PPI, PKPI, PBR dengan persentase 20,79 suara sah.

Diikuti pendaftaran pasangan Saur Lumbantobing-Manerep Manalu (Saurma) dengan Partai Golkar, Demokrat, PAN, Barnas dan PKPB yang memiliki 9 kursi di DPRD Taput sebagai partai pengusung.
Sementara Pasangan Margan Sibarani-Sutan Tua Nababan (Martua) menjadi satu satunya pasangan balon yang menempuh jalur perseorangan/Independen dengan dukungan sekitar 19.227 orang.
Kemudian pasangan Banjir Simanjuntak-Maruhum Situmeang (Banjir-Ma) mendaftarkan diri melalui kendaraan politiknya Partai Hanura, PIS dan PMB dengan total 6 kursi di DPRD.

Gila Kekuasaan
Sabtu (6/7) sebagai hari terakhir pendaftaran berdasarkan tahapan KPUD dibuka dengan pendaftaran pasangan Sanggam Hutagalung-Sahat Sinaga (Sahata) sebagai balon Bupati/Wakil Bupati oleh PKB, PPRN, PDS yang memiliki 8 kursi. Kemudian, pasangan Nikson Nababan-Mauliate Simorangkir (Nikmat) mendaftarkan diri berdasarkan dukungan PDIP, Patriot, Buruh, Barnas dengan jumlah 8 kursinya.
Hingga hari beranjak malam sekitar pukul 22.30, pasangan Sanggam Hutapea-Martinus Hutasoit (S’mart) mengklaim dukungan Partai Demokrat, PPI, Barnas, PK, PNI, PKP, Republikan, Pelopor, PBB, PKDI, Serikat, PPIB, PDP, Buruh, PPI, serta PKS dalam pencalonannya.

Pasangan Pinondang Simanjuntak-Ampuan Situmeang (Tapian) yang disebut mendapat dukungan Partai Barnas, Buruh, PPIB, dan PPRN selanjutnya mendaftarkan pencalonannya sekitar pukul 23.00 wib. Dan akhirnya pendaftaran terakhir oleh pasangan Bangkit Silaban-David Hutabarat (Badia) yang menyatakan dukungan Partai Demokrat, Gerindra, dan Merdeka sebagai kendaraan politiknya menutup jadwal pendaftaran kandidat balon Bupati/Wakil Bupati Taput periode 2014-2019.

Melihat tumpang tindih dukungan parpol atas beberapa kandidat. Superior Hutasoit Sekretaris DPC Garda Indonesia Baru menyebutkan, ambisi gila kekuasaan merupakan faktor utama penyebab hal ini. Sebab, jika masing masing kandidat memiliki komitmen demi Taput yang lebih baik, mungkin hal ini tidak terjadi.
“Saya kecewa melihat parpol yang memberikan dukungan gandanya, kredibilitas parpol sebagai pilar demokrasi bangsa ini, khususnya Tapanuli Utara harus kita pertanyakan. Jangan sudah terlanjur ‘chaos’ baru kita melek mata,” Tegasnya. Od-24

Sumber : harianorbit.com

KEJARI DIMINTA USUT KETERLIBATAN PEJABAT DISDIK

TAPUT – Kejaksaan Negeri Tarutung diminta mengusut keterlibatan pejabat di Dinas Pendidikan Taput atas kasus dugaan korupsi bantuan sosial dari Kementerian Pendidikan tahun 2012 untuk Disdik Taput senilai Rp27,5 miliar. Pasalnya, dugaan tindak pidana korupsi untuk rehabilitasi 77 sekolah tersebut bukan hanya ulah kepala sekolah selaku penanggung jawab anggaran dan rekanan yang mengerjakan proyek.
Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sekolah Roder Nababan kepada METRO, Selasa (26/11) menyarankan agar para tersangka ‘berbunyi’ pada saat pemeriksaan di tahapan penyidikan. Sebaiknya kasek dan rekanan membeberkan kepada jaksa penyidik siapa saja penerima aliran dana sehingga menimbulkan adanya tindak pidana tersebut. Apalagi dalam pelaksanaan proyek, pejabat di Disdik merupakan pengawas dari sejumlah proyek itu.
“Karena jika memang ada tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek itu, mengapa Disdik yang seharusnya mengawasi pelaksanaan proyek itu tidak menegur atau menemukan kejanggalan. Jadi, patut kita duga ada permainan dan tidak tertutup kemungkinan adanya dana yang mengalir ke pejabat Disdik pada proyek itu,” kata Roder.
Roder juga mengimbau kepada para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, untuk tidak takut membuka fakta sebenarnya jika memang adanya keterlibatan pejabat Disdik.
“Apalagi yang kita dengar pengerjaan proyek itu saja sudah tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan. Di mana yang seharusnya dikerjakan secara swakelola, namun justru ditangani oleh para rekanan. Terkesan memang sudah diatur siapa-siapa saja yang akan mengerjakan proyek tersebut,” ungkapnya.
Masih kata Roder, Kejari juga diminta harus aktif menelusuri dugaan keterlibatan pejabat di Disdik. Jaksa diminta untuk tidak hanya mendengarkan keterangan tersangka. “Kita meminta agar jaksa menggunakan naluri penuntutnya. Dan, kita yakin Kejari mampu menuntaskannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Tarutung Hery P Situmorang mengatakan, proses penyelidikan yang mereka lakukan dalam kasus korupsi dana bansos dilakukan mulai dari bawah sampai ke atas atau dari sekolah hingga ke Disdik.
“Kalau ditanya, memang tidak tertutup kemungkinan adanya keterlibatan pejabat Disdik dalam kasus ini. Karena mereka adalah pengawas. Sementara itu juga pengerjaan dari awal sudah tidak sesuai petunjuk pelaksanaan yang seharusnya secara swakelola. Jadi, bukan untuk dikerjakan anggota DPRD, pengurus partai maupun wartawan,” katanya.
Dan terkait hal itu, pihaknya sudah memeriksa Kadisdik Taput Rudolf Manalu dan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Arifin Simamora.

Sementara itu, saat ini Kejari fokus untuk mendalami dugaan korupsi di sekolah-sekolah lainnya yang menerima dana bansos tersebut. Untuk satu sekolah, mendapatkan dana bervariasi mulai Rp250- Rp500 juta.
Seperti diberitakan sebelumnya, Disdik Taput mendapatkan dana bansos dari Kementerian Pendidikan Rp27,5 miliar TA 2012 lalu. Dana tersebut dipergunakan untuk rehabilitasi 77 sekolah di Taput. Terkait pelaksanaan proyek tersebut, empat kasek dan dua rekanan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Kadisdik Taput Rudolf Manalu beberapa kali ingin dikonfirmasi tidak berhasil ditemui di kantornya. Rudolf tidak bersedia menerima METRO dengan alasan tidak jelas meski telah mengisi buku tamu dan tujuan konfirmasi. Bahkan, usai diperiksa di kejaksaan, Rudolf keluar dari pintu belakang sehingga tidak berhasil untuk dikonfirmasi wartawan.
Sementara itu, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Taput Arifin Simamora yang dikonfirmasi di kantornya belum bersedia memberikan keterangan.  “Saya sedang sakit. Tolong maklumi keadaan saya,” sebutnya singkat. (cr-02/mua)

Sumber : metrosiantar.com

TIDAK ADA PILKADA ULANG DI TAPANULI UTARA, YANG ADA KPU TAPANULI UTARA LAKUKAN VERIFIKASI

alwalindo.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi terdiri dari 8 (delapan) Hakim MKtelah memutuskan perkara Pilkada Tapanuli Utara Tahun 2013 yang telah diselenggarakan pada tanggal 10 Oktober 2013 yang bermuara ke persidangan Mahkamah Konstitusi.

Pada hari Rabu (13/11) jam. 20.00 WIB Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi telah memutuskan dengan amar putusannya sebagai berikut bahwa sebelum menjatuhkan putusan akhir, 1. Membatalkan Keputusan KPU Provinsi Sumut No. 3122/Kpts/KPU.Prov-002/IX/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara yang memenuhi Syarat dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2013, bertanggal 20 September 2013. 2. Menunda pelaksanaan Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Utara Nomor: 19/Kpts/KPU-Kab-002.434693/2013 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara yang Memenuhi Syarat untuk Putaran Kedua Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Tahun 2013, bertanggal 15 Oktober 2013. 4. Memerintahkan KPU Kabupaten Tapanuli Utara untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap seluruh pengusulan partai politik bagi seluruh pasangan calon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 5. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara, KPU, Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara, Banwaslu Provinsi Sumut dan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual tersebut sesuai dengan kewenangannya; 6. Memerintahkan KPU Kabupaten Tapanuli Utara, KPU Provinsi Sumut, KPU, Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara, Bawaslu Provinsi Sumut dan Bawaslu untuk melaporkan kepada Mahkamah pelaksanaan amar putusan ini dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak putusan ini diucapkan.

Putusan sengketa Plikada Tapanuli Utara Tahun 2013 diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Hamdan Zoelva selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Harjono, Anwar Usman, Ahmad Fadlil Sumadi dan Patrialis Akbar.

"Keputusan Mahkamah Konstitusi ini oleh pihak KPU Kabupaten Tapanuli Utara akan dipatuhi dan dikerjakan secepatnya dalam jangka 10 (sepuluh) hari kedepan dan selanjutkan akan segera dilaporkan kepada Mahkamah Konstitusi", kata Lamtagon, Ketua KPU Tapanuli Utara di Hotel Pardede ketika memberikan tanggapan pasca dibacakan Putusan sengketa Pilkada Tapanuli Utara.

KPU Tapanuli Utara tidak akan menafsirkan hasil putusan MK tersebut, sekali lagi kami akan bekerja keras kedepannya agar apa yang sudah dijadwalkan Pilkada Tapanuli Utara Tahun 2013 berjalan sebagaimana mestinya.

"Jadi jelas dalam keputusan ini, masyarakat Tapanuli Utara jangan terpangaruh rumor yang sedang menyebar sekarang yang katanya akan diadakan Pilkada Ulang di Tapanuli Utara, hal ini tidak benar,", ujar R. Aulia Taswin, Direktur Gerakan Masyarakat Cinta Keadilan (GMCK) di kantornya, Rabu (13/11).

GMCK akan turun ke tengah masyarakat Tapanuli Utara ikut serta mencerdaskan masyarakat Bonapasogit agar proses pasca putusan Mahkamah Konstitusi tidak terjadi degradasi sosial dalam pesta demokrasi pilkada tahun ini.

Sumber : awalindo.com

Re-View :SISWA SMAN 2 TARUTUNG TEWAS KORBAN MALPRAKTIK

MedanBisnis - Tarutung. Siswi SMAN 2 Tarutung, Tapanuli Utara, Vetry Rezeki br Purba (16), tewas di Rumah Sakit Umum (RSU) Swadana Tarutung, Selasa (25/6) malam. Kuat dugaan, Siswi tersebut tewas akibat malpraktik dan kelalaian tim medis dalam mengoperasi korban.
Informasi yang dihimpun MedanBisnis, Rabu kemarin, pada Selasa (25/6), sekira pukul 10.00 WIB, ibu korban Lumasta br Sitompul (42), membawa korban, untuk mengontrol kesehatan anaknya ke RSU Swadana Tarutung, karena korban menderita sakit hernia. Pihak medis di RSU itu menyarankan agar korban dioperasi.

Kapolres Taput melalui Kasubbag Humas Aipda W Baringbing SH, kepada MedanBisnis, Rabu (26/6), di Mapolres Taput di Tarutung membenarkan adanya laporan bapak korban ke Polres.
Dalam laporannya, Baringbing mengatakan, mendengar saran pihak medis, ibu korban langsung menghubungi suaminya Pandapotan Purba (44). Oleh ayah korban menyarankan agar putrinya dioperasi Kamis (27/6). Tetapi pihak RSU menyarankan dioperasi hari itu juga, karena lebih cepat lebih baik.

"Sekira pukul 16.00 WIB, korban masuk ke ruang operasi. Sebelum petugas medis melakukan operasi, ayah korban ditawarkan untuk memakai obat bius lokal atau umum. Ayah korban pun minta digunakan yang lebih bagus dan pihak RSU menyarankan untuk memakai obat bius lokal, karena lebih bagus. Kemudian, pihak RSU itu pun selanjutnya melakukan operasi," kata Baringbing.

Berselang dua jam kemudian, ibu korban dipanggil petugas operasi ke dalam ruangan operasi dan ibu korban melihat putrinya sudah kejang-kejang. Ibu korban menanyakan kenapa putrinya kejang-kejang dan petugas operasi mengatakan salah obat bius.

Sekitar pukul 18.30 WIB, dr Saut Hutasoit menyampaikan kepada ayah korban bahwa putrinya telah menghembuskan napas terakhir.

"Atas kejadian tersebut Pandapotan Purba ayahanda korban, merasa kesakitan dan juga keberatan dan melaporkan dokter Saut Hutasoit serta dokter Jassy ke kantor Polisi Resort Tapanuli Utara, agar diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Baringbing.

Dia menyebutkan, terlapor dapat dikenakan tindak pidana melanggar KUHPidana pasal 359 atau pasal 190 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang No 36/2009 tentang Undang-undang Kesehatan.
Anggota DPRD Taput pada Komisi A Dapot Hutabarat SE mengungkapkan, mendengar kejadian itu, dirinya mendukung dan bahkan mendampingi ayahanda korban membuat laporan ke Mapolres Taput.

"Kita dampingi ayahanda korban ke Mapolres, guna membuat laporan polisi. Selanjutnya, kita mendukung ayah korban untuk membawa putrinya ke RSU Pringadi Medan untuk dilakukan otopsi," katanya.

Untuk kepentingan penyelidikan, pihak Polres Taput membawa jenazah korban ke instalasi jenazah RSUD dr Pirngadi Medan guna dilakukan otopsi.

"Anakku itu awalnya sehat-sehat saja. Masih bisa beraktivitas. Cuma, karena ada sakit hernia yang dideritanya, mau chek-up aja tapi pihak RSU Swadana Tarutung menyuruh operasi dengan janji tidak terjadi apa-apa. Tapi, rupanya mereka menewaskan anakku," kata Pandapotan Purba, di RSUD dr Pirngadi Medan, Rabu (26/6). (ck-07/khairunnas )

Sumber : medanbisnisdaily.com