MedanBisnis - Tarutung. Siswi SMAN 2 Tarutung, Tapanuli Utara, Vetry Rezeki br Purba (16), tewas di Rumah Sakit Umum (RSU) Swadana Tarutung, Selasa (25/6) malam. Kuat dugaan, Siswi tersebut tewas akibat malpraktik dan kelalaian tim medis dalam mengoperasi korban.
Informasi yang dihimpun MedanBisnis, Rabu kemarin, pada Selasa (25/6), sekira pukul 10.00 WIB, ibu korban Lumasta br Sitompul (42), membawa korban, untuk mengontrol kesehatan anaknya ke RSU Swadana Tarutung, karena korban menderita sakit hernia. Pihak medis di RSU itu menyarankan agar korban dioperasi.
Kapolres Taput melalui Kasubbag Humas Aipda W Baringbing SH, kepada MedanBisnis, Rabu (26/6), di Mapolres Taput di Tarutung membenarkan adanya laporan bapak korban ke Polres.
Dalam laporannya, Baringbing mengatakan, mendengar saran pihak medis, ibu korban langsung menghubungi suaminya Pandapotan Purba (44). Oleh ayah korban menyarankan agar putrinya dioperasi Kamis (27/6). Tetapi pihak RSU menyarankan dioperasi hari itu juga, karena lebih cepat lebih baik.
"Sekira pukul 16.00 WIB, korban masuk ke ruang operasi. Sebelum petugas medis melakukan operasi, ayah korban ditawarkan untuk memakai obat bius lokal atau umum. Ayah korban pun minta digunakan yang lebih bagus dan pihak RSU menyarankan untuk memakai obat bius lokal, karena lebih bagus. Kemudian, pihak RSU itu pun selanjutnya melakukan operasi," kata Baringbing.
Berselang dua jam kemudian, ibu korban dipanggil petugas operasi ke dalam ruangan operasi dan ibu korban melihat putrinya sudah kejang-kejang. Ibu korban menanyakan kenapa putrinya kejang-kejang dan petugas operasi mengatakan salah obat bius.
Sekitar pukul 18.30 WIB, dr Saut Hutasoit menyampaikan kepada ayah korban bahwa putrinya telah menghembuskan napas terakhir.
"Atas kejadian tersebut Pandapotan Purba ayahanda korban, merasa kesakitan dan juga keberatan dan melaporkan dokter Saut Hutasoit serta dokter Jassy ke kantor Polisi Resort Tapanuli Utara, agar diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Baringbing.
Dia menyebutkan, terlapor dapat dikenakan tindak pidana melanggar KUHPidana pasal 359 atau pasal 190 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang No 36/2009 tentang Undang-undang Kesehatan.
Anggota DPRD Taput pada Komisi A Dapot Hutabarat SE mengungkapkan, mendengar kejadian itu, dirinya mendukung dan bahkan mendampingi ayahanda korban membuat laporan ke Mapolres Taput.
"Kita dampingi ayahanda korban ke Mapolres, guna membuat laporan polisi. Selanjutnya, kita mendukung ayah korban untuk membawa putrinya ke RSU Pringadi Medan untuk dilakukan otopsi," katanya.
Untuk kepentingan penyelidikan, pihak Polres Taput membawa jenazah korban ke instalasi jenazah RSUD dr Pirngadi Medan guna dilakukan otopsi.
"Anakku itu awalnya sehat-sehat saja. Masih bisa beraktivitas. Cuma, karena ada sakit hernia yang dideritanya, mau chek-up aja tapi pihak RSU Swadana Tarutung menyuruh operasi dengan janji tidak terjadi apa-apa. Tapi, rupanya mereka menewaskan anakku," kata Pandapotan Purba, di RSUD dr Pirngadi Medan, Rabu (26/6). (ck-07/khairunnas )
Sumber : medanbisnisdaily.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar