SELAMAT DATANG DI BLOG RESMI FORUM AFILIASI KOMUNIKATIF TAPANULI "Satu Persepsi, Satu Aksi,Satu Tujuan, Menuju Tapanuli Sejahtera "

Senin, 02 Desember 2013

Air Soda, Keajaiban Alam di Tanah Batak

Tarutung, Tapanuli Utara (Antara Sumut), Air soda atau  disebut Aek Rara dalam bahasa Batak Toba merupakan objek wisata alam  terkenal di daerah Tapanuli Utara. Kawasan wisata  yang terletak di Desa Parbubu Tarutung ini memberikan sensasi tersendiri bagi para pengunjung.

Pemandian air soda dapat ditempuh dengan 8 jam perjalanan darat dari kota Medan dan hanya satu  jam dari pusat kota Tarutung.

Air soda sendiri bermula dari penemuan seorang bidan bernama Minar Sihite (72). Pada saat itu Minar hendak pulang ke kampung halamannya ke Tarutung, lalu Ia berjalan menuju semak belukar dan tiba-tiba menemukan mata air yang lain dari mata air biasanya.

“Di semak belukar itu saya melihat ada mata air yang berbuih dan berwarna merah seperti soda,” jelasnya. Minar sendiri yang pada saat itu mengira bahwa hanya ada satu mata air langsung pulang tidak menghiraukan mata air berbuih itu.

Beberapa hari setelah itu, Minar bermimpi didatangi Sahala Opung yang merupakan sesepuh kampung itu mengatakan bahwa dia diberi wasiat untuk mengembangkan tempat dimana dia menemukan air soda itu.

Di mimpi itu, Minar harus mempersiapkan tujuh pohul itak (lampet) yang dibungkus daun pisang sebagai persembahan untuk permisi kepada sang raja alam pada saat itu.

“Setelah saya menemukan mata air itu, beberapa hari kemudian saya bermimpi, di mimpi itu saya didatangi raja alam kampung ini dan saya diberi mandat untuk memperluas dan mengembangkan mata air itu,” jelasnya dengan mata berbinar karna mengingat usahanya untuk mengembangkan air soda ini.

Dengan usaha sendiri, Minar membabat semak belukar dan menemukan makin banyak mata air yang mengeluarkan buih. Sejak tahun 1976, berkat usahanya sendiri tempat ini akhirnya dijadikan objek wisata pemandian air soda.

Air soda di pemandian ini sendiri berwarna merah. Jika mandi di pemandian ini, tubuh kita akan berbusa tetapi airnya tidak lengket di badan seperti minuman bersoda biasanya. Air soda ini malah membuat kulit halus dan badan terasa ringan.

Walaupun mata akan terasa perih bila terkena air soda ini, banyak pengunjung yang tetap memasukkan kepalanya kedalam air soda untuk merasakan hangatnya air berbuih itu. Rasa asin air soda dan bau air soda yang khas membuat setiap pengunjung yang datang tertarik untuk berenang.

Untuk dapat merasakan hangatnya air soda ini, pengunjung tidak dikenakan biaya. Pengunjung dapat dengan bebas berenang selama apapun di pemandian air soda ini.

Tempat ini sendiri sempat berhenti digunakan pada tahun 1989 akibat tertimpa longsor.Tetapi setelah bencana itu, ibu Minar boru Sihite membangun kembali pemandian ini.

Dengan usaha sendiri tanpa campur tangan pemerintah setempat, wanita yang berprofesi sebagai bidan ini memperbaiki setiap kerusakan yang terjadi pada pemandian air soda pada saat itu.

Hingga saat ini makin banyak pengunjung yang datang untuk merasakan hangatnya air soda. Bukan hanya pengunjung domestik saja yang datang tetapi turis mancanegara juga banyak yang datang untuk melihat air soda.

Air soda konon  hanya  ada dua di dunia  yakni di Benua Amerika tepatnya di Venezuela dan di Tarutung. Dengan adanya keajaiban air soda, menjadikan kota Tarutung semakin ramai oleh orang-orang yang ingin melihat keajaiban alam di tanah batak.

Oleh : Kartika Panggabean
Sumber : antaranews.com

KPU Taput Tetapkan DPT Perbaikan NIK

Tarutung, 1/12 (Antara) – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatra Utara menetapkan daftar pemilih tetap hasil perbaikan nomor induk kependudukan yang terdiri atas 209.403 pemilih untuk Pemilihan Umum 2014.

“DPT itu terdiri dari 102.052 pemilih laki-laki dan 107.351 pemilih perempuan,” ujar Ketua KPU Tapanuli Utara, Lamtagon Manalu di Tarutung, Minggu.

Dikatakan, penetapan DPT tersebut berdasarkan hasil rapat pleno yang dituangkan dalam berita acara nomor 2000/BA/XI/2013 tanggal 30 November 2013 pukul 9.30 Wib, untuk pemilihan umum Anggota DPR, DPD, DPRD, Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2014.

Rapat pleno untuk penetapan DPT dan perbaikan NIK dilaksanakan di Tarutung dipimpin Ketua KPU setempat disaksikan sejumlah pengurus Parpol yang ada di Kabupaten Tapanuli Utara.

Pada penyelenggaraan pleno, ditemukan sebanyak 36 pemilih yang telah meninggal dunia, 50 pemilih belum cukup umur, 84 pemilih tidak dikenal atau fiktif, 137 pemilih telah pindah domisili, dan 296 pemilih ganda.

Setelah dilakukan perbaikan, KPU setempat menetapkan jumlah DPT sebanyak 209.403 orang, yang tersebar pada 15 Kecamatan di Kabupaten Tapanuli Utara.

Perinciannya, kata Lamtagon, di Kecamatan Adiankoting pemilih laki-laki 5.260, perempuan 5.433 sehingga jumlahnya 10.693 pemilih. Kecamatan Garoga, pemilih laki-laki 6,137 perempuan 6,230 jumlahnya 12.367 pemilih.

Di Kecamatan Muara, pemilih laki-laki 4.883 perempuan 5.331 jumlah 10.214 pemilih. Kecamatan Pagaran, laki-laki 6.080, perempuan 6.297 jumlah 12.377 pemilih. Kecamatan Pahae Jae, pemilih laki-laki 3.683 perempuan 3.973 jumlah 7.656 pemilih,
Selain itu, di Kecamatan Pahae Julu, pemilih laki-laki 4.446 perempuan 4.611 jumlah 9.057 pemilih. Kecamatan Pangaribuan, laki-laki 9.633 perempuan 10.329 jumlah 19.962 pemilih dan Kecamatan Parmonangan, laki-laki 4.826 perempuan 4.952 jumlah 9.778 pemilih.

Sementara di Kecamatan Purbatua, pemilih laki-laki 2.653 perempuan 2.807 jumlah 5.460 pemilih dan di Kecamatan Siatas Barita laki-laki 4. 444 perempuan 4.722 jumlah 9.166 pemilih.

Pada Kecamatan Siborong borong, pemilih laki-laki 16.871 perempuan 17.214 jumlah 34.085 pemilih. Kecamatan Simangumban, laki-laki 2.653 perempuan 2.809 jumlah 5.462 pemilih dan di Kecamatan Sipahutar, laki-laki 8.078 perempuan 8.458 jumlah 16. 536 pemilih.

Kemudian, lanjut Lamtagon, di Kecamatan Sipoholon, pemilih laki-laki 8.417 perempuan 8.748 jumlah 17. 165 pemilih. Kecamatan Tarutung, laki-laki 13.988 perempuan 15.437 jumlah 29.425 pemilih.

Menurut dia, jumlah DPT untuk Pemilu tersebut merupakan hasil perbaikan dan perubahan setelah menerima masukan dari berbagai pihak.

“Penetapan jumlah DPT tersebut sudah diplenokan,” kata Lamtagon. ***1***
(T.KR-JRD)

Sumber : antarasumut.com

PARTAI BURUH TEGASKAN USUNG NIKSON-MAULIATE

JAKARTA - Ketua Umum Partai Buruh, Sonny Pudjisasono, dengan tegas menyatakan DPP Partai Buruh memberikan dukungan dan mengeluarkan surat rekomendasi kepada pasangan calon Nikson Nababan-Mauliate Simorangkir, untuk mengikuti pemilihan Bupati Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, periode 2014-2019.

Penjelasan tersebut ia kemukakan saat hadir sebagai saksi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Bupati Taput, yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (6/11).

Menurut Sonny, Partai Buruh pada awalnya memang bermaksud memberi dukungan pada pasangan calon Bupati Pinondang Simanjuntak-Ampuan Situmeang. Bahkan untuk memerkuat dukungan, DPP sempat mengeluarkan surat rekomendasi, agar Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Buruh Taput, melakukan langkah-langkah guna memastikan pemenuhan syarat administrasi pasangan Pinondang-Ampuan yang ditetapkan Partai Buruh.

"Tapi sampai tanggal 1 Juli 2013, Pinondang-Ampuan tidak memenuhi persyaratan administrasi. Dan atas hal tersebut, DPC melaporkannya kepada DPP," ujar Sonny dalam sidang PHPU yang digelar atas gugatan lima pasangan calon Bupati.

Masing-masing Ratna Ester Lumbantobing-Refer Harianja, Bangkit Parulian Silaban-David Hutabarat, Banjir Simanjuntak-Maruhum Situmeang, Margan Sibarani-Sutan Maruli Tua Nababan dan Pinondang Simanjuntak-Ampuan Situmeang.

Atas laporan ini, DPP kata Sonny, akhirnya mengambil sikap. Dukungan dialihkan pada pasangan calon yang dalam sidang kali ini berstatus sebagai pihak terkait II, Nikson-Mauliate. Menurutnya ada dua alasan yang melatarbelakangi. Pertama, karena hingga batas akhir Pinondang-Ampuan belum juga memenuhi syarat administrasi yang ditetapkan DPP Partai Buruh.

Alasan lain, batas waktu masa pendaftaran paslon untuk pilkada Taput, sudah akan  berakhir 6 Juli. Artinya, Partai Buruh hanya memiliki lima hari guna menentukan sikap. Jika tidak, maka terancam tidak bisa memberi dukungan pada paslon mana pun.

"Tentu kita tidak ingin tinggal diam dan hanya menjadi penonton. Karena sampai saat ini Partai Buruh dalam semua pilkada yang berlangsung di tanah air, selalu ikut berkontribusi memberi dukungan pada salah satu pasangan calon," katanya.

Karena itu pada tanggal 2 Juli 2013, DPP menurut Sonny, mengeluarkan surat rekomendasi, memberi dukungan penuh pada paslon Nikson-Mauliate. Dan sebagai wujud nyata, Sonny bersama Sekretaris Jenderal DPP Partai Buruh, Ketua dan Sekretaris DPC Partai Buruh Taput, mengantarkan Nikson-Mauliate mendaftar ke KPU Taput, pada 6 Juli 2013.

Jawaban ini menjawab teka-teki dukungan ganda yang diberikan Partai Buruh dalam Pilkada Taput.

Dalam sidang sebelumnya, Kores Tambunan selaku Kuasa Hukum Pinondang-Ampuan, menyatakan jika Partai Buruh telah mengeluarkan surat rekomendasi mendukung kliennya. Dan surat tersebut telah berkekuatan hukum, sehingga dapat dipergunakan untuk mendaftar ke KPUD, tanpa perlu pendampingan dari pimpinan Partai Buruh.

Guna memerkuat pernyataan tersebut,  Ketua DPC Partai Buruh, Husni Simangunsong, menurut Kores, juga pernah mengeluarkan surat yang ditujukan ke KPUD. Surat tersebut memertanyakan  mengapa penyelenggara pilkada belum juga memverifikasi dukungan yang diberikan Partai Buruh ke pasangan Pinondang-Ampuan.

"Ini perlu dipertanyakan yang mulia. Ada hal yang bertentangan dengan fakta. Kalau sudah ada surat pencabutan dukungan pada Pinondang-Ampuan, kenapa saksi mengajukan surat keberatan ke KPU Taput yang tidak pernah memverifikasi dukungan yang mereka berikan pada pasangan Pinondang-Ampuan,” ujar Kores dalam sidang yang digelar, di Jakarta, Jumat (1/11) kemarin.

Selain mendengar keterangan Ketua Umum DPP Partai Buruh, dalam sidang keempat PHPU Pilkada Taput kali ini  juga turut didengar keterangan dua saksi ahli yang diajukan pemohon. Masing-masing Prof.Natalaya dan Prof Laica Marzuki.

Dihadapan pimpinan sidang Hakim MK, Hamdan Zoelva, keduanya menilai KPU Sumatera Utara telah lalai mengartikan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Seharusnya, KPU kembali memverifikasi seluruh dukungan partai politik yang diberikan kepada pasangan calon.

Bukan hanya sekadar menetapkan Pinondang-Ampuan sebagai paslon dengan nomor urut 8. Karena atas sikap tersebut, akhirnya mengakibatkan adanya dukungan ganda dari partai politik terhadap dua pasangan calon. Sehingga tidak heran jika kemudian jumlah paslon dalam pilkada Taput melebihi batas maksimal.

Menanggapi penjelasan tersebut, Roder Nababan selaku Kuasa Hukum Nikson-Mauliate, mengaku heran. Karena menurutnya, penyelenggara pemilu hanya dibolehkan melaksanakan perintah amar putusan. Sementara dalam putusan DKPP telah sangat jelas menyatakan, memerintahkan KPU Sumut mengambilalih untuk sementara kewenangan KPU Taput sampai hak-hak Pinondang-Ampuan dipulihkan.

Setelah mendengar keterangan para saksi, pimpinan sidang menyatakan sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada Kamis (7/11) untuk mendengarkan kesimpulan dari para pihak yang bersengketa.(gir/jpnn)

Sumber : JPNN.COM

KEJAKSAAN BERHASIL TANGKAP Dr. HENDRIK PELAKU MAL PRAKTEK

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan bekerja sama dengan Tim Intel Kejaksaan Agung berhasil menangkap Dr Hendrik Simanjuntak (37) terdakwa perkara Mal Praktek dirumah orang tuanya di desa Sitanggang , Siborong borong, Kab Tobasa , Sumatera Utara , Sabtu (23/11).
Dwi Agus SH Kepala Seksi Pidana UmumKasi pidum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Dwi Agus , saat dikomfirmasi mengatakan bahwa terdakwa ditangkap terkait kasus Mall Praktek yang melibatkan seorang ibu yang melahirkan. Dimana sang bayi berhasil diselamatkan sedangkan si ibu meninggal dunia.

Penangkapan terdakwa juga menyusul putusan Mahkamah Agung yang menyatakan terdakwa bersalah karena kealpaanya sehingga korban meninggal dunia.
Mahkamah Agung telah menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Dr Hendrik Simanjuntak. “ putusannya sudah Inkrah “ ujar Dwi. Sebelumnya Putusan PN Menado menjatuhkan vonis bebas murni, kemudian jaksa kasasi, tambah Dwi.(Yus)

Sumber : kejaksaan.go.id