Taput-ORBIT: Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Lamtagon membantah putaran kedua Pemilukada Taput akan digelar 6 Maret 2013. Menurutnya, tanggal tersebut masih merupakan hasil perbincangan sementara dan belum menjadi kesepakatan yang diputuskan melalui rapat pleno.
“Kita belum tahu tanggal pelaksanaan putaran kedua Pemilukada Taput. Besok kita umumkan,” tegasnya saat dihubungi Selasa (28/1) di Tarutung. Menurutnya, tanggal 6 Maret sebagai hari pelaksanaan putaran kedua yang disebut Ketua KPUD Sumut, Mulia Banuarea masih merupakan hasil perbincangan dan belum menjadi kesepakatan.
“Itu hanya hasil perbincangan berdasarkan berbagai pertimbangan soal pelaksanaan Pileg dan Pilpres. Namun, hal tersebut belum ada keputusan,” ungkapnya. Selain itu, Lamtagon menyebutkan bahwa soal besaran anggaran pelaksanaan Pemilukada putaran kedua juga belum dapat dipastikan. Karena, pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Taput.
“Soal anggaran masih akan kita bicarakan dengan Pemkab. Dan besarannya belum bisa dipublikasikan, mana tahu ada perubahan,” sebutnya.
Lebih lanjut, Lamtagon menyebutkan jika terkait pelaksanaan putaran kedua Pemilukada serta besaran anggarannya akan dirapatkan besok, setelah rapat pleno penetapan hasil penghitungan suara versi Mahkamah Konstitusi (MK) digelar. “Besok, sekitar pukul 09.00 wib kita akan menggelar rapat Pleno penetapan hasil penghitungan suara versi MK. Setelah itu, tanggal pelaksanaan putaran kedua akan kita rapatkan,” katanya.
Informasi yang dihimpun wartawan, Ketua KPUD Sumut, Mulia Banurea mengatakan pelaksanaan pemungutan suara untuk putaran kedua Pemilukada Taput akan digelar pada 6 Maret 2014. Jadwal ini menjadi kesepakatan yang didapatkan setelah KPU Taput dan KPU Sumut menggelar koordinasi dengan KPU RI. Dimana, dua pasangan calon, diantaranya pasangan Saur Lumbantobing-Manerep Manalu dan Nikson Nababan-Mauliate Simorangkir ditetapkan melaju ke putaran dua Pemilukada Taput berdasarkan perintah Mahkamah Konstitusi dalam putusannya.
Sumber : harianorbit.com