SELAMAT DATANG DI BLOG RESMI FORUM AFILIASI KOMUNIKATIF TAPANULI "Satu Persepsi, Satu Aksi,Satu Tujuan, Menuju Tapanuli Sejahtera "

Rabu, 29 Januari 2014

Pilkada Putaran II Taput, Belum Ditetapkan

Taput-ORBIT: Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Lamtagon membantah  putaran kedua Pemilukada Taput akan digelar 6 Maret 2013. Menurutnya, tanggal tersebut masih merupakan hasil perbincangan sementara dan belum menjadi kesepakatan yang diputuskan melalui rapat pleno.

“Kita belum tahu tanggal pelaksanaan putaran kedua Pemilukada Taput. Besok kita umumkan,” tegasnya saat dihubungi  Selasa (28/1) di Tarutung. Menurutnya, tanggal 6 Maret sebagai hari pelaksanaan putaran kedua yang disebut Ketua KPUD Sumut, Mulia Banuarea masih merupakan hasil perbincangan dan belum menjadi kesepakatan.

“Itu hanya hasil perbincangan berdasarkan berbagai pertimbangan soal pelaksanaan Pileg dan Pilpres. Namun, hal tersebut belum ada keputusan,” ungkapnya. Selain itu, Lamtagon menyebutkan bahwa soal besaran anggaran pelaksanaan Pemilukada putaran kedua juga belum dapat dipastikan. Karena, pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Taput.

“Soal anggaran masih akan kita bicarakan dengan Pemkab. Dan besarannya belum bisa dipublikasikan, mana tahu ada perubahan,” sebutnya.

Lebih lanjut, Lamtagon menyebutkan jika terkait pelaksanaan putaran kedua Pemilukada serta besaran anggarannya akan dirapatkan besok, setelah rapat pleno penetapan hasil penghitungan suara versi Mahkamah Konstitusi (MK) digelar. “Besok, sekitar pukul 09.00 wib kita akan menggelar rapat Pleno penetapan hasil penghitungan suara versi MK. Setelah itu, tanggal pelaksanaan putaran kedua akan kita rapatkan,” katanya.

Informasi yang dihimpun wartawan, Ketua KPUD Sumut, Mulia Banurea mengatakan pelaksanaan pemungutan suara untuk putaran kedua Pemilukada Taput akan digelar pada 6 Maret 2014. Jadwal ini menjadi kesepakatan yang didapatkan setelah KPU Taput dan KPU Sumut menggelar koordinasi dengan KPU RI. Dimana, dua pasangan calon, diantaranya pasangan Saur Lumbantobing-Manerep Manalu dan Nikson Nababan-Mauliate Simorangkir ditetapkan melaju ke putaran dua Pemilukada Taput berdasarkan perintah Mahkamah Konstitusi dalam putusannya.

Sumber : harianorbit.com

3 Oknum Diduga “Jarah” Hasil Hutan di Taput

Taput-ORBIT: Tiga oknum pengusaha kayu di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) masing masing, Robert Hutauruk, Liang Sipahutar serta seorang bermarga Silaen diduga menjalin kerjasama dalam aktivitas penjarahan  hutan di  kawasan Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) atas nama Hotlan Simangunsong di Desa Simatemate, Kecamatan Adiankoting, Taput.

Tindakan ketiganya disinyalir juga mendapat restu dari  Dinas Kehutanan di daerah itu. Informasi yang dihimpun Orbit Digital di kawasan hutan Desa Simatemate, Kecamatan Adiankoting, Taput hingga Minggu (26/1), aktivitas penjarahan kayu masih terus berlangsung.

Pencabutan akar pohon diduga menggunakan ekscavator kepiting, sedangkan proses pemotongan kayu serta pengumpulan log kayu di lakukan di tempat penampungan sementara di pinggiran desa.
Investigasi wartawan, bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tapanuli Corruption Watch (TCW) berhasil mendapatkan informasi dari para pekerja di lapangan.

“Saya hanya orang gajian (pegawai-red) disini Lae. Kendaraan ini milik Pak Robert Hutauruk,” ungkap seorang supir jonder (mobil pengangkut log kayu-red) dari dalam kendaraannya yang dipenuhi log kayu pinus, kepada wartawan.

Robert Hutauruk yang dikonfirmasi melalui telepon seluler juga tidak membantah melakukan penebangan itu. Dia mengakui bersama Liang Sipahutar menjalin kerjasama  hanya sebatas upah kerja atas pemakaian kendaraan jonder miliknya.

“Yang ambil kayu adalah Sipahutar di lokasi IPK. Kita hanya tarik ongkos alat jonder. Terima kasih,” tulisnya dalam pesan singkat yang diterima Orbit Digital. Namun, Liang Sipahutar, pengusaha kayu yang namanya  disebut oleh Robert tidak berhasil dihubungi.

Sementara aktivis TCW, Agus Simanjuntak  didampingi penasihat hukum Choky mengatakan aktifitas perambahan kayu di daerah ini jelas  merupakan tindakan penjarahan dan telah melanggar Undang Undang.
” Ini penjarahan. Kita menduga kegiatan pengambilan kayu ini tanpa sepengetahuan Hotlan Simangunsong selaku pemilik izin. Bahkan jika diketahui sekalipun, hal ini jelas melanggar Permenhut No.14/2011, pasal 45 ayat 1,2,dan 3 serta pasal 51 ayat 1c tentang pelarangan pemindahtanganan IPK,” tegas Choky.

Terkait indikasi penjarahan kayu hasil hutan ini,  Kepala Dinas Kehutanan Taput Alboin Siregar melalui staffnya bermarga Hutauruk membantah ketiga oknum itu telah melakukan penjarahan. “Mereka hanya mendapatkan upah sebagai pekerja,” ujarnya.

Sumber : harianorbit.com