Taput-ORBIT: Tiga oknum pengusaha kayu di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) masing masing, Robert Hutauruk, Liang Sipahutar serta seorang bermarga Silaen diduga menjalin kerjasama dalam aktivitas penjarahan hutan di kawasan Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) atas nama Hotlan Simangunsong di Desa Simatemate, Kecamatan Adiankoting, Taput.
Tindakan ketiganya disinyalir juga mendapat restu dari Dinas Kehutanan di daerah itu. Informasi yang dihimpun Orbit Digital di kawasan hutan Desa Simatemate, Kecamatan Adiankoting, Taput hingga Minggu (26/1), aktivitas penjarahan kayu masih terus berlangsung.
Pencabutan akar pohon diduga menggunakan ekscavator kepiting, sedangkan proses pemotongan kayu serta pengumpulan log kayu di lakukan di tempat penampungan sementara di pinggiran desa.
Investigasi wartawan, bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tapanuli Corruption Watch (TCW) berhasil mendapatkan informasi dari para pekerja di lapangan.
“Saya hanya orang gajian (pegawai-red) disini Lae. Kendaraan ini milik Pak Robert Hutauruk,” ungkap seorang supir jonder (mobil pengangkut log kayu-red) dari dalam kendaraannya yang dipenuhi log kayu pinus, kepada wartawan.
Robert Hutauruk yang dikonfirmasi melalui telepon seluler juga tidak membantah melakukan penebangan itu. Dia mengakui bersama Liang Sipahutar menjalin kerjasama hanya sebatas upah kerja atas pemakaian kendaraan jonder miliknya.
“Yang ambil kayu adalah Sipahutar di lokasi IPK. Kita hanya tarik ongkos alat jonder. Terima kasih,” tulisnya dalam pesan singkat yang diterima Orbit Digital. Namun, Liang Sipahutar, pengusaha kayu yang namanya disebut oleh Robert tidak berhasil dihubungi.
Sementara aktivis TCW, Agus Simanjuntak didampingi penasihat hukum Choky mengatakan aktifitas perambahan kayu di daerah ini jelas merupakan tindakan penjarahan dan telah melanggar Undang Undang.
” Ini penjarahan. Kita menduga kegiatan pengambilan kayu ini tanpa sepengetahuan Hotlan Simangunsong selaku pemilik izin. Bahkan jika diketahui sekalipun, hal ini jelas melanggar Permenhut No.14/2011, pasal 45 ayat 1,2,dan 3 serta pasal 51 ayat 1c tentang pelarangan pemindahtanganan IPK,” tegas Choky.
Terkait indikasi penjarahan kayu hasil hutan ini, Kepala Dinas Kehutanan Taput Alboin Siregar melalui staffnya bermarga Hutauruk membantah ketiga oknum itu telah melakukan penjarahan. “Mereka hanya mendapatkan upah sebagai pekerja,” ujarnya.
Sumber : harianorbit.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar