SELAMAT DATANG DI BLOG RESMI FORUM AFILIASI KOMUNIKATIF TAPANULI "Satu Persepsi, Satu Aksi,Satu Tujuan, Menuju Tapanuli Sejahtera "

Selasa, 07 Januari 2014

Anggota DPD RI Parlindungan Purba : Naikan Harga Elpiji 12 Kg, Pertamina Dinilai Persulit Masyarakat

Tanah Karo (SIB)-  Memasuki awal tahun 2014, Pertamina menaikan harga gas elpiji 12 kilogram mencapai 65 persen. Kenaikan ini akan berimbas menurunkan daya beli sehingga memberikan dampak terhadap ekonomi masyarakat. Apalagi, masyarakat sudah diberatkan kenaikan harga BBM subsidi beberapa waktu lalu serta kenaikan Tarif Dasar Listrik.

“Kenaikan ini juga membebani pengusaha, mereka harus memendam modal yang lebih besar dengan untung yang lebih tipis dibanding gas elpiji tiga kilogram,” ujar Anggota DPD RI asal Sumut, Parlindungan Purba di sela-sela kunjungannya ke agen gas elpiji di Kabanjahe, Sabtu (4/1) malam.

Parlindungan menambahkan, kondisi seperti ini akan berdampak panjang pada ketersediaan gas elpiji subsidi. Selain itu memicu rawannya keamanan gas elpiji dengan makin maraknya pemindahan tanpa melalui pihak yang berkompeten.

“Harga produk itu seharusnya disesuaikan. Jangan mengajari masyarakat untuk mengoplos. Ini terkait dengan keamanan bagi masyarakat karena berbahaya dan menyangkut nyawa. Dengan kebijakan sekarang ini sangat rentan adanya oplosan dari gas elpiji tiga kilogram ke 12 kilogram,” katanya.

Dia juga meminta kepada Pertamina untuk meninjau ulang keputusannya menaikan harga gas elpiji tabung 12 kilogram. Ia kecewa dengan kenaikan harga elpiji 12 kilogram per 1 Januari lalu karena dilakukan tanpa sosialisasi dan sangat memberatkan masyarakat.

“Saya mendesak Pertamina untuk meninjau ulang keputusan  yang menaikan harga gas elpiji tabung 12 kilogram secara mendadak dan tidak transparan. Ini semakin memberatkan dan mempersulit kondisi masyarakat,” tukasnya. (B1/h)

Sumber : hariansib.co

Masa Kontrak Selesai: Pembangunan Patung Yesus Kristus di Taput Belum Rampung

Tapanuli Utara (SIB)- Pembangunan patung Yesus Kristus di Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara, berbiaya Rp6,1 miliar belum rampung. Padahal, masa kontrak pekerjaan itu selesai 23 Desember 2013, sesuai plank proyek di lokasi yang dikerjakan PT Kreasi Multy Poranc.

Pihak kontraktor, Murni Sinaga yang dihubungi soal keterlambatan pekerjaan itu, Senin (30/12), melalui pesan singkat hanya mengatakan sedang berada di Tapanuli Tengah. Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan bersumber dari DAU 2013 itu, S Br Sitorus mengatakan pihak kontraktor akan dikenakan sanksi yang berlaku sesuai kontrak.

“Sanksi pasti diberikan atas keterlambatan itu. Pihak kontraktor juga pasti sudah mengetahui soal sanksi atas keterlambatan pekerjaan mereka,” ujarnya.
Sebelumnya, rencana peresmian patung menyerupai Yesus Kristus itu digadang-gadang dihadiri Menteri Kesehatan RI. Hal itu dikatakan Kabag Humas Pemkab Tapanuli Utara, Pahala Lumbantobing.

 “Waktu kunjungan ke Kabupaten Tobasa, Menteri mendengar ada monumen Yesus sedang dibangun di Taput. Dia-pun berjanji, siap datang untuk meresmikan monumen itu jika pengerjaannya sudah rampung,” kata Pahala, beberapa waktu lalu.

Di lokasi pekerjaan, tampak beberapa bagian dari patung itu masih teronggok di atas tanah. Untuk bagian wajah sudah mulai dirakit dengan plat besi. Beberapa pekerja yang berada di lokasi mengatakan, masih banyak bagian patung itu belum sampai dari Surabaya. “Masih lama ini. Januari tahun depan juga belum tentu selesai,” ujar seorang pekerja dalam bahasa daerah.

Kadis Cipta Karya Taput Tongam Hutabarat yang dikonfirmasi SIB terkait tidak rampungnya pekerjaan patung Yesus Kristus menjelaskan berhubung pekerjaan tidak dapat diselesaikan kontraktor hingga batas waktu maka pekerjaan proyek tersebut diputus.

Tindak lanjut pekerjaan proyek patung Yesus menurutnya masih dalam proses penggodokan oleh pihaknya. “Kelanjutannya masih dalam tahap proses penggodokan. Apakan dapat dilanjutkan atau dalam anggaran baru dalam APBD tahun 2014, sedang kita godok. Tapi kalau dianggarkan dalam APBD tahun 2014 kemungkinannya tipis. Lebih berpeluang dalam P APBDtahun 2014. Kita lihat aja nanti, yang pasti proyek itu akan dilanjutkan,” ujarnya. (C8/BR5/W)

Sumber : hariansib.co

Cabup Dilarang Kampanye Sebelum Putusan MK Keluar

METROSIANTAR.com, TARUTUNG – Panwaslu Taput melarang setiap pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Taput periode 2014-2019 berkampanye, sebelum ada keputusan akhir Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pelaksanaan tahapan Pilkada Taput 2013.

Larangan tersebut dituangkan dalam bentuk surat nomor 01/Panwaslu-TU/Pilkada/I/2014 tertanggal 6 Januari 2014. Demikian disampaikan Ketua Panwaslu Taput Edward Lumbantobing saat dihubungi METRO melalui telepon seluler, Senin (6/1).

Adapun alasan Panwaslu melarang pemasangan alat peraga tersebut, bukan semata-mata membatasi aktivitas setiap paslon. Melainkan demi mewujudkan pilkada secara demokratis, jujur dan adil, sejak adanya amar putusan sela MK yang memerintahkan KPU Taput melakukan verifikasi ulang terhadap dukungan partai politik (parpol).

“Dengan mempedomani putusan sela MK tersebut, kami telah menyurati setiap paslon agar tidak memasang alat peraga kampanye sebelum adanya putusan akhir dari MK,” terang Edward.
Selain itu, semua paslon beserta tim kampanye juga dilarang keras melakukan kegiatan yang mengarah kepada seluruh bentuk kampanye.

“Pokoknya segala kegiatan yang berbau kampanye tidak bisa dilakukan, sebelum ada putusan akhir MK. Sehingga tidak ada informasi-informasi yang tidak jelas. Sebab pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pilkada pun belum diketahui seperti apa,” tandasnya.

Didampingi Devisi Humas Panwaslu Taput Sardion Situmeang, Edward juga menjelaskan, sesuai jadwal, Selasa (7/1) MK kembali menggelar sidang perkara sengketa Pilkada Taput tersebut. Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan Bawaslu pusat, Bawaslu Sumut dan Panwaslu Taput.

Sebagaimana diketahui, sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Taput digelar MK setelah sebelumnya lima paslon Bupati dan Wakil Bupati Taput mengajukan gugatan. Pasangan itu yakni, Ratna Ester Lumbantobing-Refer Harianja, Bangkit Parulian Silaban-David Hutabarat, Banjir Simanjuntak-Maruhum Situmeang, Margan Sibarani-Sutan Maruli Tua Nababan dan Pinondang Simanjuntak-Ampuan Situmeang.

Dalam pokok perkara tersebut, MK kemudian mengeluarkan putusan sela antara lain memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang terhadap seluruh dukungan parpol bagi seluruh paslon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pokok perkara, sebelum menjatuhkan putusan akhir, menunda penjatuhan putusan mengenai pokok permohonan sampai dengan dilaksanakannya putusan Mahkamah Nomor 158/PHPU.D-XI/2013 bertanggal 13 November 2013.

MK juga menunda pelaksanaan keputusan KPU Taput No. 19/Kpts/KPU-Kab-002.434693/2013 tentang Penetapan dan Pengesahan Jumlah dan Persentase Perolehan Suara Sah Pasangan Calon Pilkada Taput 2013 dan keputusan KPU Taput No. 20/Kpts/KPU-Kab-002.434693/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Taput yang Memenuhi Syarat untuk Putaran Kedua Pilkada Taput 2013.

Selain itu, MK memerintahkan KPU Sumut, KPU Taput, Panwaslu Taput, Bawaslu Sumut dan Bawaslu pusat untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. Terakhir, MK memerintahkan KPU Taput, KPU Sumut, KPU pusat, Panwaslu Taput, Bawaslu Sumut dan Bawaslu pusat untuk melaporkan kepada MK pelaksanaan amar putusan ini dalam waktu paling lambat 30 hari sejak putusan disampaikan. (cr-01/mua)

Sumber : metrosiantar.com

Harga Elpiji 12 Kg Turun dari Rp 117.708 Jadi Rp 82.200

Jakarta (SIB)- Pemerintah dan PT Pertamina (Persero) sepakat menurunkan harga elpiji 12 kg. Jadi harga elpiji nanti akan turun dari Rp 117.708 menjadi Rp 82.200 per tabung mulai hari ini pukul 00.00 WIB.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengatakan, lewat keputusan ini, berarti harga elpiji 12 kg menjadi hanya naik Rp 1.000/kg, dari sebelumnya naik Rp 3.959/kg.

"Kalau naik Rp 1.000/kg, kasarnya kerugian Pertamina sekitar Rp 6,5 triliun," kata Dahlan di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (6/1).
Seperti diketahui, Pertamina memberlakukan kenaikan harga elpiji 12 kg pada 1 Januari 2014 pukul 00.00 WIB dari Rp 70.200/tabung jadi Rp 117.708/tabung. Namun Pertamina mengaku masih akan rugi lebih dari Rp 2 triliun per tahun karena menjual elpiji 12 kg.

Pertamina mencatat, konsumsi elpiji 12 Kg pada 2013 mencapai 977.000 ton. Dengan harga pokok elpiji (harga keekonomian) rata-rata meningkat US$ 873 serta nilai tukar rupiah yang terus melemah, maka kerugian Pertamina sepanjang tahun ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 5,7 triliun.

Apakah setelah diturunkan harga elpiji 12 Kg akan dinaikkan lagi oleh Pertamina? "Hanya langit yang tahu, pokoknya kita tidak ada intervensi," ujar Dahlan.
Dahlan mengatakan, saat ini sebenarnya ada sekitar 4 perusahaan yang menjual elpiji. Namun mereka tidak menjual langsung. "Ada yang menjual ke Pertamina, ada lagi yang tidak menjual ke dalam negeri, mereka ekspor," kata Dahlan.

Harga jual ini berlaku dari Pertamina ke agen elpiji. Harganya di konsumen ada selisih sekitar Rp 10.000-20.000 per tabung, karena ada yang dijual melalui pengecer.

Harga di tingkat agen Rp89.000-Rp 120.100
Menindaklanjuti hasil Rapat Konsultasi Pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dihadiri oleh Pertamina, maka Pertamina secara resmi merevisi kenaikan harga elpiji non subsidi 12 kilogram menjadi Rp 1.000 net per kilogram, sehingga kenaikan harga per tabung non subsidi 12 kilogram rata-rata Rp.14.200 per tabung. Dengan demikian harga per tabung elpiji non subsidi 12 kg di tingkat agen menjadi berkisar antara Rp 89.000 hingga Rp 120.100 (tergantung lokasi) terhitung mulai 7 Januari 2014, pukul 00.00 WIB.

Demikian disampaikan Senior Supervisor External Relation PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region I, Fitri Erika kepada wartawan, Senin (6/1) melalui siaran persnya.

Dalam rapat konsultasi tersebut, kembali ditegaskan bahwa Pertamina memiliki kewenangan untuk menetapkan harga elpiji non subsidi 12 Kg. Untuk itu, sesuai dengan mekanisme korporasi yang diatur dalam Peraturan Perundangan yang berlaku, maka Pertamina telah mengajukan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2014 yang menyangkut proyeksi kerugian bisnis Elpiji 12 Kg bertambah menjadi sebesar USD 0,51 miliar atau sekitar Rp5,4 triliun dengan asumsi kurs Rp.10.500 per USD. Dengan kondisi tersebut maka proyeksi pertumbuhan profit turun dari 13,17% menjadi 5,65%.
Selanjutnya Pertamina juga akan melaporkan keputusan penyesuaian harga ini kepada Menteri ESDM sesuai pasal 25 Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 Tahun 2009.

Terkait dengan keputusan tersebut, Pertamina terus berkomitmen untuk menjaga ketersediaan pasokan elpiji non subsidi 12 Kg dan elpiji subsidi 3 Kg dalam kondisi aman.

Selain itu, Pertamina akan terus memperketat pengawasan dan memberikan sanksi tegas terhadap agen yang melakukan pelanggaran mengenai harga jual maupun tindakan penimbunan yang akan berdampak pada ketersediaan elpiji non subsidi 12 Kg dan elpiji subsidi 3 Kg. Sanksi kepada agen yang melanggar akan langsung dilakukan Pemutusan Hubungan Usaha.
Untuk itu, jika ada masyarakat yang menemukan pelanggaran tersebut dapat melaporkan langsung kepada Pertamina melalui Contact Centre: 021-500000, sms: 08159500000 dan email: pcc@pertamina.com. (dtc/A16/c)

Sumber : hariansib.co