Jakarta (SIB)- Pemerintah dan PT Pertamina (Persero) sepakat menurunkan harga elpiji 12 kg. Jadi harga elpiji nanti akan turun dari Rp 117.708 menjadi Rp 82.200 per tabung mulai hari ini pukul 00.00 WIB.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengatakan, lewat keputusan ini, berarti harga elpiji 12 kg menjadi hanya naik Rp 1.000/kg, dari sebelumnya naik Rp 3.959/kg.
"Kalau naik Rp 1.000/kg, kasarnya kerugian Pertamina sekitar Rp 6,5 triliun," kata Dahlan di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (6/1).
Seperti diketahui, Pertamina memberlakukan kenaikan harga elpiji 12 kg pada 1 Januari 2014 pukul 00.00 WIB dari Rp 70.200/tabung jadi Rp 117.708/tabung. Namun Pertamina mengaku masih akan rugi lebih dari Rp 2 triliun per tahun karena menjual elpiji 12 kg.
Pertamina mencatat, konsumsi elpiji 12 Kg pada 2013 mencapai 977.000 ton. Dengan harga pokok elpiji (harga keekonomian) rata-rata meningkat US$ 873 serta nilai tukar rupiah yang terus melemah, maka kerugian Pertamina sepanjang tahun ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 5,7 triliun.
Apakah setelah diturunkan harga elpiji 12 Kg akan dinaikkan lagi oleh Pertamina? "Hanya langit yang tahu, pokoknya kita tidak ada intervensi," ujar Dahlan.
Dahlan mengatakan, saat ini sebenarnya ada sekitar 4 perusahaan yang menjual elpiji. Namun mereka tidak menjual langsung. "Ada yang menjual ke Pertamina, ada lagi yang tidak menjual ke dalam negeri, mereka ekspor," kata Dahlan.
Harga jual ini berlaku dari Pertamina ke agen elpiji. Harganya di konsumen ada selisih sekitar Rp 10.000-20.000 per tabung, karena ada yang dijual melalui pengecer.
Harga di tingkat agen Rp89.000-Rp 120.100
Menindaklanjuti hasil Rapat Konsultasi Pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dihadiri oleh Pertamina, maka Pertamina secara resmi merevisi kenaikan harga elpiji non subsidi 12 kilogram menjadi Rp 1.000 net per kilogram, sehingga kenaikan harga per tabung non subsidi 12 kilogram rata-rata Rp.14.200 per tabung. Dengan demikian harga per tabung elpiji non subsidi 12 kg di tingkat agen menjadi berkisar antara Rp 89.000 hingga Rp 120.100 (tergantung lokasi) terhitung mulai 7 Januari 2014, pukul 00.00 WIB.
Demikian disampaikan Senior Supervisor External Relation PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region I, Fitri Erika kepada wartawan, Senin (6/1) melalui siaran persnya.
Dalam rapat konsultasi tersebut, kembali ditegaskan bahwa Pertamina memiliki kewenangan untuk menetapkan harga elpiji non subsidi 12 Kg. Untuk itu, sesuai dengan mekanisme korporasi yang diatur dalam Peraturan Perundangan yang berlaku, maka Pertamina telah mengajukan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2014 yang menyangkut proyeksi kerugian bisnis Elpiji 12 Kg bertambah menjadi sebesar USD 0,51 miliar atau sekitar Rp5,4 triliun dengan asumsi kurs Rp.10.500 per USD. Dengan kondisi tersebut maka proyeksi pertumbuhan profit turun dari 13,17% menjadi 5,65%.
Selanjutnya Pertamina juga akan melaporkan keputusan penyesuaian harga ini kepada Menteri ESDM sesuai pasal 25 Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 Tahun 2009.
Terkait dengan keputusan tersebut, Pertamina terus berkomitmen untuk menjaga ketersediaan pasokan elpiji non subsidi 12 Kg dan elpiji subsidi 3 Kg dalam kondisi aman.
Selain itu, Pertamina akan terus memperketat pengawasan dan memberikan sanksi tegas terhadap agen yang melakukan pelanggaran mengenai harga jual maupun tindakan penimbunan yang akan berdampak pada ketersediaan elpiji non subsidi 12 Kg dan elpiji subsidi 3 Kg. Sanksi kepada agen yang melanggar akan langsung dilakukan Pemutusan Hubungan Usaha.
Untuk itu, jika ada masyarakat yang menemukan pelanggaran tersebut dapat melaporkan langsung kepada Pertamina melalui Contact Centre: 021-500000, sms: 08159500000 dan email: pcc@pertamina.com. (dtc/A16/c)
Sumber : hariansib.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar