SELAMAT DATANG DI BLOG RESMI FORUM AFILIASI KOMUNIKATIF TAPANULI "Satu Persepsi, Satu Aksi,Satu Tujuan, Menuju Tapanuli Sejahtera "

Jumat, 22 November 2013

DUGAAN KORUPSI, BUPATI TAPUT TERSANDERA

Taput-ORBIT: Dugaan korupsi membuat terduga pelaku menjadi tersandera. Termasuk Bupati Tapanuli Utara, Sumut, Torang Lumbantobing yang terlilit dugaan korupsi APBD tahun 2011 soal belanja modal peralatan dapur.Anggaran senilai Rp5,8 miliar itu diduga digelembungkan dalam laporan keuangan.
“Laporan Keuangan yang menjadi indikasi dugaan korupsi belanja dapur dan peralatan di lingkungan Pemkab itu legal dengan bubuhan tandatangan Bupati. Jika Toluto tidak ingin tersandera, dia seharusnya segera mengambil tindakan,” Tegas Maniur Manalu, Ketua LSM OMCI Sumut kepada Orbit Digital, Kamis (21/11) di Tarutung.

Dijelaskannya, dugaan korupsi yang saat ini bergulir di ranah hukum itu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp5,8 miliar rupiah. Sebab, setelah berkas dicermati, ternyata besaran belanja peralatan dapur yang ada hanya sejumlah Rp146 juta.“Jumlah belanja modalnya hanya 146 juta, meliputi belanja modal di sekretariat daerah sebesar 128 juta, di Bappeda 12.068.000, ditambah belanja modal di Disnak Taput yang hanya 5.954.500 rupiah. Itu saja belanjanya, padahal di Laporan Keuangan ada senilai 5.998.428.950 rupiah,” ungkapnya.

Maniur menilsi hal ini tidak mungkin hasil dari salah ketik di tim penyusun anggaran. Menurutnya, hal ini adalah indikasi perampokan uang negara yang dilakukan oknum tertentu di Pemkab Taput.
Terpisah, Plt Sekdakab Taput, HP Marpaung, saat dimintai tanggapannya soal keberadaan Bupati Taput yang tersandera di lingkaran korupsi akibat dugaan korupsi ini, kepada Orbit Digital enggan berkomentar.

“Itu kan merupakan ranah mereka, saya tidak bisa mencampuri itu,” tukasnya.

Sumber : www.harianorbit.com

TERSERET KORUPSI, KEJARI PERIKSA JOSKAR LIMBONG

Taput-ORBIT: Joskar Limbong, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara terseret dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) yang bersumber APBN 2012 senilai Rp27,5 miliar.
“Kita juga memeriksa Joskar Limbong, mantan Kadisdik Taput selaku perencana anggaran Bansos yang dilidik,” sebut Hery P Situmorang, Kasi Pidana Khusus Kejari Tarutung kepada Orbit Digital, Kamis (21/11) di Tarutung.
Menurutnya, sistem pemeriksaan yang diterapkan pihaknya adalah lidik ‘bottom up’.
Artinya setelah masing-masing Kepala Sekolah penerima bansos tersebut diperiksa, pemeriksaan dilanjutkan kepada Joskar.“Joskar kita periksa mulai pukul 09.00 WIB tadi. Setelah waktunya makan siang, pemeriksaan akan dilanjutkan mulai pukul 14.00 WIB nanti,” ujarnya.

Dijelaskannya, pemeriksaan Joskar Limbong yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Pemkab Taput perlu dilakukan, mengingat posisi Joskar sebagai perencana anggaran.
“Dana bansos tersebut diterima oleh sedikitnya 77 unit Sekolah Dasar se Kabupaten Taput. Setelah 77 Kaseknya diperiksa, kita mulai memeriksa pejabat Disdiknya,” tukasnya.
Soal pemeriksaan dirinya dalam dugaan korupsi ini, Joskar Limbong, yang ke luar dari ruang pemeriksaan penyidik kepada wartawan tak banyak berkomentar. Dikatakannya, pemeriksaan masih akan dilanjutkan setelah dirinya dipersilahkan makan siang.

“Nantilah, pemeriksaan masih akan dilanjutkan,” katanya.

Sumber : www.harianorbit.com

RUDOLF MANALU AKUI HANYA DIMINTAI KETERANGAN

Taput-ORBIT: Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Rudolf Manalu menegaskan bahwa kehadirannya di ruang penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari)Tarutung hanya sebatas memberi keterangan, sesuai permintaan penyidik terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Tahun Anggaran 2012.
“Saya hanya dimintai keterangan oleh penyidik soal dana Bansos sebesar Rp27,5 miliar ,” katanya,  Kamis (21/11) sore usai kembali menjalani pemeriksaan di Kejari.
Dia mengatakan kepada penyidik dirinya sudah menjelaskan jika soal pencairan dana bantuan sebesar Rp 27,5 miliar diterima oleh 77 Sekolah Dasar (SD) se Taput. “Jadi  tidak ada masalah, karena pencairannya kan langsung lewat rekening, itu dikirimkan dari pusat ke rekening masing masing  sekolah. Pencairannya gak ada masalah,” ujarnya.
Olan Pasaribu, Kasintel Kejari yang didampingi Heri P Situmorang juga menegaskan bahwa status pemanggilan Rudolf Manalu memang untuk dimintai keterangan.

” Betul, memang pemanggilannya untuk dimintai keterangan. Dugaan ini kan masih dalam tahap penyelidikan. Kecuali jika sudah tahap sidik, setiap oknumnya sudah mendapatkan status, apakah itu saksi, atau tersangka,” jelasnya.
Rudolf Manalu diperiksa di Kejari sejak pagi hari, setelah beristirahat untuk makan siang, pemeriksaan kembali berlanjut hingga sore hari.

Sumber : www.harianorbit.com

ANCAM WARGA CALON WAKIL BUPATI TERANCAM DIPENJARA

Taput-ORBIT: Dilaporkan telah melakukan penganiayaan, Manerep Manalu yang juga merupakan Calon Wakil Bupati (Cawabup) di Pemilukada Kabupaten Tapanuli Utara terancam ditahan.
Informasi yang dihimpun Orbit Digital, Rabu (20/11) di Mapolres Taput menyebutkan, bahwa Manerep Manalu telah dilaporkan melakukan tindak pidana pengancaman kepada Pesmar Manalu, warga Lumban Harimonting, Desa Onan Runggu, Kecamatan Pagaran.

“Berdasarkan laporan LP/174/XI/2013/SU/Res Taput/SPKT, Pesmar Manalu telah melaporkan Manerep Manalu atas tindak pidana pengancaman yang ditujukan padanya,” ujar Aiptu W Baringbing, Kasubbag Humas Polres Taput kepada Orbit Digital, Rabu (20/11) di Mapolres Taput.
Dijelaskan, tindak pidana pengancaman yang dilaporkan tanggal 18 November 2013 itu, masih dalam penyidikan Polres Taput.

“Laporan ini masih di sidik. Kita akan mengumpulkan bukti bukti terkait laporan dimaksud. Dan apabila sudah jelas, selanjutnya akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor,” sebut Baringbing.
Berdasarkan isi laporan, pengancaman yang terjadi pada Minggu, 20 Oktober 2013 itu, Pesmar mengaku telah diancam Manerep dengan cara mencekik lehernya menggunakan kain sal yang saat itu melingkar di leher korban.

Sambil mengatakan bahwa si terlapor adalah preman dari Mandailing Natal. “Jam 3, bisa kau kuambil,” ujar Pesmar menirukan pengancaman Manerep dalam laporannya.
Menurut Baringbing, atas dugaan perbuatan ini, si terlapor dimungkinkan untuk diganjar pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman hukuman 2,5 tahun penjara.
Sementara, Manerep Manalu, salah seorang Cawabup di Pemilukada Taput kepada Orbit Digital menegaskan bahwa pengaduan tersebut hanya mengada-ada.

“Gak ada itu dek, hanya gara-gara Pemilukada ini, semuanya jadi rusak. Dia itu kan sebenarnya masih keluarga,” tukasnya.


Sumber : www.harianorbit.com