Taput-ORBIT:Salah seorang oknum rekanan yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) tahun 2012, berinisial MLH kian tersudut. Pasalnya, berdasarkan pemeriksaan beberapa saksi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarutung, keterangan yang diperoleh penyidik disebut sebagai poin yang memberatkan terhadap tersangka.
“Keterangan saksi saksi yang kita periksa memang memberatkan MLH,” tegas Hery P Situmorang Kasi Pidana Khusus Kejari Tarutung kepada Orbit Digital, Rabu (11/12).
Meski demikian, Hery mengungkapkan jika kehadiran beberapa saksi yang diperiksa, diantaranya, RM selaku Kadisdik Taput, JL yang merupakan mantan Kadisdik serta AS yang masih menjabat sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Disdik, sebenarnya dilakukan untuk mengetahui peranan masing masing dalam dugaan korupsi tersebut.
“Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MLH, selaku rekanan dalam pengerjaan fisik bansos dimaksud,” ujar Hery.
Menurut Hery, ketiganya telah diperiksa intensif sejak pukul 09.00 wib hingga pukul 16.00 wib sore tadi. Pemeriksaan tersebut merupakan kelanjutan dari pemeriksaan Ketua dan Bendahara Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas Rusak Berat (TPR2), yang sebelumnya telah dilakukan.
“Dalam pemeriksaan, kita juga ingin mengetahui sejauh mana peranan ketiga saksi dalam kaitannya dengan proyek Bansos yang ditangani oleh tersangka MLH. Juga perlu kita ketahui bagaimana awalnya proyek dana Bansos tersebut hingga bisa ditangani tersangka. Apakah justru mereka yang menyuruh MLH untuk mengerjakan proyek tersebut atau tidak, ” tukasnya.
Sebab, disebutkan Hery bahwa sesuai petunjuk pelaksanaan (juklak) bansos tersebut, pihak sekolah tidak boleh mensubkontrakkan proyek. Meski ternyata’ berdasarkan hasil pemeriksaan, proyek Bansos tersebut disubkontrakkan.
Sebelumnya telah diberitakan, soal kasus dugaan korupsi Bansos yang bersumber dari APBN tahun 2012, proyeknya tersebar di 77 Sekolah Dasar di Taput dengan total pagu anggaran sebesar Rp 27,5 miliar. Dalam pengusutannya, penyidik Kejari Tarutung dan Cabjari Siborongborong telah menetapkan sebanyak enam tersangka, yang terdiri dari dua rekanan dan empat oknum Kepala Sekolah.
Sumber : harianorbit.com