SELAMAT DATANG DI BLOG RESMI FORUM AFILIASI KOMUNIKATIF TAPANULI "Satu Persepsi, Satu Aksi,Satu Tujuan, Menuju Tapanuli Sejahtera "

Senin, 25 November 2013

PEMILU 2014 SECARA LANGSUNG TIDAK BERARTI APA-APA

Bengkayang,LintasKalbar.com – Adanya organisasi partai, tentu dapat dikatakan juga mengandung beberapa kelemahan. Di antaranya ialah bahwa organisasi partai cenderung bersifat oligarki. Organisasi dan termasuk juga organisasi partai politik kadang-kadang bertindak dengan lantang untuk dan atas nama kepentingan rakyat, tetapi dalam kenyataannya di lapangan justru berjuang untuk kepentingan pengurus dan Partainya sendiri.

Seperti dikemukakan oleh Robert Michels sebagai suatu hukum besi yang berlaku dalam organisasi bahwa, “Organisasilah yang melahirkan dominasi si terpilih atas para pemilihnya, antara si mandataris dengan si pemberi mandat dan antara si penerima kekuasaan dengan sang pemberi. Siapa saja yang berbicara tentang organisasi, maka sebenarnya ia berbicara tentang oligarki”.hal inilah yang menyebabkan tidak berfungsinya partai politik dan tidak menjadi sarana perjuangan rakyat dalam turut menentukan bekerjanya sistem kenegaraan sesuai dengan Aspirasi rakyat bukan Aspirasi Partai Politik dan Golongan.hal ini yang terjadi pada pembentukan wilayah otonomi baru, Beberapa waktu yang lalu sidang paripurna DPR  menyetujui usul pembahasan 65 daerah otonomi baru (DOB) hasil pemekaran wilayah. Di antara jumlah itu, delapan wilayah yang diusulkan merupakan provinsi baru. Sisanya adalah usul kabupaten dan kota baru termasuk di dalamnya KabupatenBengkayang. Delapan provinsi baru tersebut adalah Provinsi Pulau Sumbawa (hasil pemekaran NTB), Papua Selatan (Papua), Papua Tengah (Papua), Papua Barat Daya (Papua Barat), Tapanuli (Sumatera Utara), Kepulauan Nias (Sumatera Utara), Kapuas Raya (Kalimantan Barat), dan Bolaang Mongondow Raya (Sulawesi Utara).Selanjutnya, dewan bakal membahas usul daerah otonom baru tersebut melalui rancangan undang-undang (RUU) usul inisiatif DPR. Pembentukan daerah otonom baru itu termasuk di dalamnya wilayah kabupaten Bengkayang yang pembentukan tanpa melalui sosialisasi dan jajak pendapat kepada masyarakat wilayah otonomi baru. Pemerintah bisa saja menolak usul pembahasan bila memang pembentukan daerah otonom baru tersebut tidak memenuhi syarat dalam perundang-undangan.Pemerintah, dalam hal ini Kemendagri, tentu harus kritis menyikapi usul pembentukan daerah otonom baru tersebut. Sebab, sudah banyak hasil penelitian yang mengungkapkan bahwa mayoritas daerah hasil pemekaran gagal berkembang. Pada tahun 2008, United Nations Development Programme (UNDP) dan Bappenas melakukan studi di 72 kabupaten-Kota di 6 Provinsi. Di antara Kabupaten-Kota tersebut, dipilih 26 Kabupaten-Kota sebagai sampel. Yaitu, 10 Kabupaten sebagai daerah induk, 10 Kabupaten sebagai DOB, dan 6 Kabupaten sebagai daerah kontrol. Hasilnya, kondisi DOB masih jauh tertinggal dari daerah induk dan daerah kontrol atau rata-rata Kabupaten di Indonesia.

Evaluasi tersebut melihat DOB dari 4 aspek. Yaitu, perekonomian daerah, keuangan daerah, pelayanan publik, dan aparatur pemerintahan daerah. Dari aspek perekonomian daerah, bisa dilihat dari pembagian sumberdaya ekonomi di DOB tidak merata dan beban jumlah penduduk miskin semakin meningkat. Itu terjadi karena keterbatasan SDA, SDM, DOB memiliki ketergantungan fiskal yang tinggi terhadap pemerintah pusat. Di sisi lain, Pendapatan Asli Daerah (PAD) kurang bisa dioptimalkan. Dalam hal ini, PAD tidak identik dengan peningkatan pajak dan retribusi. Sebab, tatanan system, regulasi, kelembagaan ataupun individu belum optimal.apa yang dialami Kabupaten Bengkayang yang setiap tahunnya mengalami Defisitnya anggran Pendapatan Daerah.

Yang terlihat dari 3 aspek pelayanan Publik Yaitu: pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Diantara 3 aspek tersebut, kesehatan mengalami peningkatan dari segi sarana dan prasarana. Untuk pendidikan dan infrastruktur, daerah induk menunjukkan hasil yang lebih bagus, meski telah terjadi perbaikan di daerah otonom baru. Namun, perbaikan dalam tiga hal itu belum mampu mendorong peningkatan ekonoi daerah otonomi baru dalam hal ini yaitu Kabupaten Bengkayang.

Yang sudah hampir 15 tahun terbentuk menjadi daerah otonomi baru yang hingga saat ini belum terlihat peningkatan dari berbagai aspek mana pun.Untuk aparatur pemerintah daerah, secara kualitas lebih rendah bila dibanding daerah induk yaitu Kabupaten Sambas. Misalnya, aparatur yang dibutuhkan tidak sesuai yang tersedia, banyak aparatur yang bekerja tidak sesuai pembagian kerjanya, dan bekerja di bawah jam yang seharusnya.
Dalam perspektif nasional, Dalam kurun waktu 1,5 tahun (antara Januari 2010 hingga Juni 2011), kenaikan kekayaan orang Indonesia ditaksir mencapai USD 420 miliar atau sekitar Rp 3.738 triliun. Hal itu menjadikan total kekayaan orang Indonesia pada pertengahan 2011 mencapai USD 1,8 triliun atau sekitar Rp 16.000 triliun.

Menurut Minhad.R, pangkal masalah terjadinya jor-joran pemekaran daerah itu bersumber dari inisiatif pembentukan daerah baru yang bisa melalui dua pintu. Yakni, lewat pemerintah dan DPR. Inisiatif lewat pintu DPR itulah yang diindikasikan sarat dengan kepentingan politik. Sebab pemekaran daerah berarti perluasan jabatan politik bagi elit-elit politik di tingkat lokal. Daerah baru akan membutuhkan kepala daerah dan DPRD baru yang menjadi jatah partai politik.

Dalam istilah Prof. Dr. M. Ryaas rasyid, MA, pemekaran itu terdorong oleh adanya insentif dari pemerintah pusat, baik secara politik maupun ekonomi. Secara politik, semua daerah baru hasil pemekaran itu otomatis adalah daerah otonom. Sehingga perlu dipilih kepala daerah baru, ini menjadi peluang bagi parpol, elit politik, bahkan pegawai negeri untuk mendapatkan posisi dan jabatan. Itu sebabnya, soal pemekaran ini tidak ada yang menolak, baik dari elit daerah, partai politik birokrat daerah, karena mereka semua berkepentingan dan mengambil keuntungan di dalamnya. Bayangkan, ada ratusan jabatan baru terbuka untuk itu.
Di sisi ekonomi (keuangan), pemekaran membuat daerah membutuhkan banyak biaya, yang semua ini bisa didapatkan dari bantuan dekonsentrasi. Sehingga pemekaran ini memang sesuatu yang sangat menggiurkan, baik dari sisi politik maupun ekonomi (keuangan).

Selain itu, janji memperjuangkan pemekaran daerah saat kampanye merupakan sarana bagi partai politik untuk memperbanyak suara di daerah (vote getter). Sebab, dengan pemekaran daerah, akan semakin banyak dana yang mengalir dari pusat dan daerah.

Lantas apa yang harus dilakukan? Menurut Minhad.R, pemerintah boleh memberikan bantuan bagi pembangunan daerah, tetapi pendekatannya jangan dengan pemekaran (kecuali memang pada daerah yang mendesak dilakukan kebijakan itu), tetapi harus berorientasi pada tujuan. Jadi, berlakukan kebijakan moratorium pemekaran daerah dan jangan alokasikan bantuan berbasis pada wilayah administrasi. Misalnya, dana bantuan itu diorientasikan untuk pembangunan daerah khusus yang potensial, daerah terisolir, dan daerah terbelakang. Sehingga dengan bantuan itu potensi daerah itu akan bangkit, yang kemudian akan memberikan kontribusi perbaikan ekonomi daerah dan Negara.

Selain itu, menegakkan kembali dua prinsip yang lain (penggabungan dan penghapusan daerah) adalah pilihan yang realistis. Tiga prinsip inilah yang diistilahkan oleh Syarif Hidayat dengan terminologi “kembar siam” pemekaran, penggabungan, dan penghapusan daerah.
Pemerintah tetap memperkuat negara kesatuan dengan mengusahakan dilaksanakannya demokrasi yang sesungguhnya di Indonesia dan diberlakukannya otonomi daerah yang seluas-luasnya untuk secepatnya mengatasi kesenjangan pusat dan daerah.

Tugas yang paling utama bagi pemerintah nasional di Jakarta adalah memberikan supervisi agar daerah tidak melakukan tindakan yang menyimpang dari kepentingan nasional bukan kepentingan Partai Politik atau para Elite Politik yang terjadi saat ini memperlihatkan gejala yang menyimpang maka sudah seharusnya pemerintah di Jakarta mengambil tindakan yang meluruskan penyimpangan tersebut.
Dengan demikian tidak akan ada keraguan di daerah terhadap pemerintah nasional, sehingga tumbuh rasa nasionalisme baru, karena mereka yakin untuk maju bersama dengan segenap warga bangsa yang ada di tanah airnya, bukan sebalikna untuk dipinggirkan. Oleh karena itu, kalau daerah kuat dalam membangun masyarakatnya, maka mereka akan sendirinya akan mendukung negara kesatuan, dan tidak ada alasan bagi mereka untuk mendukung gerakan separatisme.


Akhirnya, otonomi daerah ini ditujukan untuk mendekatkan rakyat kepada kesejahteraan, bukan sebaliknya. Yang terjadi di kabupaten Bengkayang yang saat ini terlihat yaitu para elit yang lebih dekat dengan kesejahteraan.(***)

Sumber : lintaskalbar.com

RENCANA PEMBENTUKAN PROVINSI TAPANULI, SABAM SIRAIT : BUAT APA?

Timlo.net — Politisi Senior PDIP Sabam Sirait mengkritik rencana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk melakukan pemekaran wilayah Tapanuli berpisah dari Sumatera Utara. Dia bahkan menanyakan apakah Mendagri sudah memikirkan dampak dari berpisahnya Tapanuli.

“Saya dari Tapanuli tidak setuju ada Provinsi Tapanuli, buat apa? Kalau Aceh punya sejarah sendirilah, kita terima itu, walaupun sebenarnya itu tidak baik. Kita tidak boleh berpisah satu sama lain,” ujarnya di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis (31/10).

Dia menambahkan, terjadinya pemekaran belum tentu membuat suatu daerah bisa menjadi lebih makmur. Dia meminta pemimpin negara ini seharusnya bisa mempersatukan bukan menceraiberaikan. Pasalnya saat ini, menilai, mudah sekali membentuk banyak kabupaten ataupun provinsi.

“Pemimpin yang kita inginkan yang bisa mengajak bersama-sama. Meski beroposisi bisa bersama-sama. Kita harus memelihara persatuan kita. Sekarang mau dibentuk begitu banyak kabupaten dan provinsi apakah sudah dipertimbangkan mendagri. Jangan kira mudah mempersatukan bangsa. Tapi sesuatu yang tidak mudah harus kita capai dengan mati-matian. Jangan terlalu ada yang jauh di bawah kemiskinan,” tutupnya.


sumber : merdeka.com

MAHASISWA TIDAK INGIN SIBOLGA BERGABUNG DENGAN PROTAP

MEDAN (Portibi DNP): Wacana pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) masih menuai berbagai problema di daerah, meskipun telah mendapat persetujuan sejumlah fraksi di DPR RI. Seperti yang diungkapkan pihak Forum Mahasiswa Sibolga-Tapanuli Tengah (Formasita), yang sekaligus merupakan gabungan dari berbagai elemen organisasi kemahasiswaan, menyatakan sikap Kota Sibolga tidak ingin bergabung dengan Protap.
Seorang aktivis dari Formasita Willy Silitonga, Jum'at (22/11) mengatakan, Kota Sibolga bukan bagian dari Protap dibuktikan berdasarkan keputusan DPRD Kota Sibolga no 19 tahun 2002 tanggal 3 Oktober 2002 tentang persetujuan pembentukan Protap dengan syarat harus ibukotanya di Sibolga.

Selanjutnya keputusan DPRD Kota Sibolga No 15 tahun 2006 tanggal 21 September 2006 tentang pencabutan keputusan DPRD Kota Sobolga No 19 tahun 2007 tanggal 3 Oktober 2002 tentang persetujuan pembentukan Protap yang telah menjadi rekomendasi Walikota Sibolga No 070/6097/2002 tentang berdirinya Protap.

"Sibolga tidak perlu bergabung. Sibolga itu negeri berbilang, bukan negeri berbilang kepentingan," sebutnya. Apalagi, DPRD Sumut sebelumnya sudah menyampaikan rekomendasi pembentukan calon Provinsi Tapanuli dengan nomor 29/K/2011 pada tanggal 9 Mei 2011 tentang rekomendasi pembentukan calon Protap. Berdasarkan rincian diatas dinilai pembentukan protap menjadi cacat hukup.
Sehingga dipertanyakan rekomendari yang disampaikan Gubsu kepada Mendagri No 125/5577 tanggal 20 Mei 2011 tentang keputusan DPRD SU Nomor 29/K/2011 pada 9 Mei 2011. n P06.


Sumber : www.portibindp.com

SINABUNG SENIN PAGI ENAM KALI ERUPSI

Medan, 25/11 (Antara) – Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara telah mengeluarkan erupsi sebanyak enam kali pada Senin pagi sejak pukul 01.00 WIB.
Dalam pesan singkat yang diterima di Medan, Senin, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, dalam erupsi pertama itu, muncul semburan abu vulkanik dengan ketinggian sekitar 500 meter dengan arah angin menuju timur.

Erupsi kedua terjadi pada pukul 01.56 WIB dengan semburan abu vulkanik dengan ketinggian mencapai 500 meter yang terbawa arah angin menuju timur. Erupsi kedua Gunung Sinabung tersebut juga memunculkan awan panas dengan ketinggian 500 meter yang mengarah ke tenggara. Kemudian, erupsi ketiga terjadi pada pukul 02.33 WIB dengan ketinggi. erupsi hingga 1.500 meter yang mengarah ke timur. Erupsi keempat terjadi pada pukul 04.17 WIB dengan ketinggian 800 meter dan erupsi kelima pada pukul 07.38 WIB dengan ketinggian semburan hingga 2.000 meter yang mengarah angin ke timur.

Sedangkan erupsi terakhir pada Senin pagi itu terjadi pada pukul 08.38 WIB dengan ketinggian semburan abu vulkanik hingga 1.500 meter yang menuju ke arah timur. Erupsi tersebut juga memunculkan awan panas dengan ketinggian 1.000 meter yang terbang terbawa arah angin menuju tenggara. Sebelumnya, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi meningkatkan status Gunung Sinabung dari level “Siaga” menjadi “Awas” terhitung mulai Minggu pukul 10.00 WIB.

Status Awas tersebut berpotensi menyebabkan makin meluasnya lontaran material berukuran 3-4 Cm yang jaraknya diperkirakan mampu mencapai 4 Km sehingga masyarakat yang bermukim dalam radius 5 Km dari kawah Gunung Sinabung direkomendasikan untuk diungsikan.(IO23)


Sumber : www.antarasumut.com

PEMEKARAN DAERAH CUMA PROYEK BAGI - BAGI KURSI

JAKARTA, KOMPAS.com — Usulan pemekaran daerah atau pembentukan daerah otonom baru (DOB) dinilai hanya sebagai kepentingan politik elite untuk mendapat kursi kekuasaan. Pemekaran daerah bukan untuk kepentingan menyejahterakan rakyat."Semua itu politik. Itu permainan elite semua, baik elite lokal maupun elite partai di nasional. Yang diingat kan kursi partai dapat sekian. Orang partai bisa jadi bupati/wali kota, gubernur. Itu dalam pikiran mereka (elite yang mengusulkan pemekaran daerah)," kata anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bidang Otonomi Daerah, Ryas Rasyid, di Jakarta, Minggu (23/11/2013).

Menurut Ryas, pembentukan DOB justru cenderung jauh dari kepentingan rakyat. Pasalnya, kata Ryas, logikanya, setiap pemekaran daerah secara otomatis menambah beban anggaran negara. Uang yang seharusnya untuk kepentingan rakyat dialihkan untuk biaya operasional pembentukan DOB dan biaya aparat. "Jika terjadi pembengkakan pada operasional, maka aliran untuk rakyat jadi makin kecil, itu jadi makin berkurang," ujar Ryas.

Sebelumnya, rapat paripurna DPR menyetujui 65 rancangan undang-undang (RUU) pembentukan DOB. Di antaranya adalah pembentukan delapan provinsi baru, yaitu Provinsi Tapanuli, Provinsi Kepulauan Nias, Provinsi Pulau Sumbawa, Provinsi Kapuas Raya, Provinsi Bolaang Mongondow Raya, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Barat Daya. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum mengambil sikap atas usulan itu dan belum ada amanat presiden (ampres) terkait RUU tersebut.

"(RUU) belum sampai ke kami. Saya belum tahu apakah sudah sampai ke Presiden atau belum. Sampai saat ini belum ada ampres-nya," ujar Mendagri Gamawan Fauzi, Jumat (25/11/2013).

Sumber : www.kompas.com

LIMA TIM KPU TAPUT LAKUKAN VERIFIKASI ULANG

TARUTUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Utara membentuk lima tim untuk melakukan verifikasi ulang faktual terhadap dukungan partai politik kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati yang mendaftar dari jalur parpol sebelumnya.

Lima tim verifikasi ulang tersebut terdiri dari komisioner KPU dan petugas sekretariat KPU setempat. Selain itu ada juga dari Panwaslu Taput dan KPU Provinsi.
Kelima tim itu bertugas menyebar menemui seluruh sekretariat parpol di mana dukungan tersebut dikeluarkan, dan untuk meminta surat pernyataan atau keterangan atas kebenaran dukungan rekomendasi yang disampaikan.

Demikian antara lain disampaikan Devisi Teknis Penyelenggara Pilkada Taput Erids Aritonang menjawab METRO, Sabtu (23/11). Erids menuturkan verifikasi ulang dukungan parpol secara administrasi dan faktual terhadap pasangan Cabup dan Cawabup Taput yang mendaftar dari jalur parpol, mereka lakukan di tiga tingkatan mulai dari tingkat kabupaten, provinsi dan pusat. “Saat ini kami fokus melakukan verifikasi faktual terhadap 27 parpol di tingkat kabupaten yang mengeluarkan dukungan yang digunakan para pasangan calon,” katanya.

Erids lebih lanjut menerangkan, ada beberapa hal yang diminta oleh tim saat melakukan verifikasi faktual kepada pihak pengurus parpol bersangkutan. Yakni, tentang surat keterangan yang bersangkutan memang benar mendapat dukungan atau rekomendasi untuk dicalonkan sebagai calon Bupati Taput.
Dia menerangkan, hasil verifikasi ulang yang dilakukan lima tim itu nantinya akan disatukan untuk kemudian disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Kami tidak memutuskan apa dan bagaimana hasil verifikasi. Kami hanya melakukan verifikasi ulang saja. Hasilnya kami sampaikan ke MK untuk kemudian diputuskan Pilkada Taput seperti apa,” ucapnya. (cr-01)

Sumber : www.metrosiantar.com