TARUTUNG –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Utara membentuk lima tim untuk melakukan
verifikasi ulang faktual terhadap dukungan partai politik kepada pasangan calon
bupati dan wakil bupati yang mendaftar dari jalur parpol sebelumnya.
Lima tim
verifikasi ulang tersebut terdiri dari komisioner KPU dan petugas sekretariat
KPU setempat. Selain itu ada juga dari Panwaslu Taput dan KPU Provinsi.
Kelima tim itu
bertugas menyebar menemui seluruh sekretariat parpol di mana dukungan tersebut
dikeluarkan, dan untuk meminta surat pernyataan atau keterangan atas kebenaran
dukungan rekomendasi yang disampaikan.
Demikian antara
lain disampaikan Devisi Teknis Penyelenggara Pilkada Taput Erids Aritonang
menjawab METRO, Sabtu (23/11). Erids menuturkan verifikasi ulang dukungan
parpol secara administrasi dan faktual terhadap pasangan Cabup dan Cawabup
Taput yang mendaftar dari jalur parpol, mereka lakukan di tiga tingkatan mulai
dari tingkat kabupaten, provinsi dan pusat. “Saat ini kami fokus melakukan verifikasi
faktual terhadap 27 parpol di tingkat kabupaten yang mengeluarkan dukungan yang
digunakan para pasangan calon,” katanya.
Erids lebih
lanjut menerangkan, ada beberapa hal yang diminta oleh tim saat melakukan
verifikasi faktual kepada pihak pengurus parpol bersangkutan. Yakni, tentang
surat keterangan yang bersangkutan memang benar mendapat dukungan atau
rekomendasi untuk dicalonkan sebagai calon Bupati Taput.
Dia menerangkan,
hasil verifikasi ulang yang dilakukan lima tim itu nantinya akan disatukan untuk
kemudian disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Kami tidak memutuskan apa
dan bagaimana hasil verifikasi. Kami hanya melakukan verifikasi ulang saja.
Hasilnya kami sampaikan ke MK untuk kemudian diputuskan Pilkada Taput seperti
apa,” ucapnya. (cr-01)
Sumber : www.metrosiantar.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar