SELAMAT DATANG DI BLOG RESMI FORUM AFILIASI KOMUNIKATIF TAPANULI "Satu Persepsi, Satu Aksi,Satu Tujuan, Menuju Tapanuli Sejahtera "

Senin, 30 Desember 2013

Penolakan Amdal PLTP Bumi Sarulla Terus Bergulir

MedanBisnis - Medan. Penolakan terhadap analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) kegiatan pengembangan lapangan panas bumi dan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas (PLTP) Bumi Sarulla di Kaupaten Tapanuli Utara (Taput), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terus bergulir.
Kuasa hukum masyarakat Desa Sibaganding dan Desa Lumban Jaean, Kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Taput, Hermansyah Hutagalung SH MH, mendesak agar Gubsu Gatot Pudjonugroho segera melakukan revisi terhadap SK Gubsu 671.26/3067/K/Tahun 2009 tanggal 12 Agustus 2009.

Hermansyah menegaskan, SK yang saat ini digunakan PT Sarulla Operation sebagai kelayakan lingkungan hidup kegiatan pengembangan lapangan panas bumi dan pembangunan PLTP Bumi Sarulla dengan kapasitas 330 MW itu sudah kadaluarsa atau berakhir.

"Penolakan atas penggunaan SK kadaluwarsa itu pun sedang dalam proses sidang gugatan berdasarkan pendaftaran ke PTUN Medan dengan register No 98/2013/PTUN - Medan," jelas Hermansyah usai demo Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Luat Pahae, Taput, di depan Kantor Gubsu, Senin (2/12).

Aksi demo merfeka, lanjutnya, merupakan bentuk kepedulian atas kekhawatiran terhadap kelangsungan hidup dan kelestarian lingkungan di sekitar kawasan perusahaan tersebut beroperasi.

Penggunaan dokumen amdal yang tidak sesuai realitas di Pahae, ungkap Hermansyah, saat ini sudah dirasakan dampaknya, berupa menurunnya kualitas udara, meningkatnya suara bising dan getaran, menurunnya sifat fisik dan kimia tanah, meningkatnya erosi dan sedimentasi, timbul bahaya longsor, serta terjadi perubahan tataguna lahan dan hutan.

"Kita akan terus memperjuangkan ini dengan melakukan demo lebih besar lagi dan akan melaporkan tindak pidana yang telah dilakukan PT Sarulla Operation menggunakan surat keputusan yang sudah lewat batas," tegas Hermansyah.

Ditambahkannya, massa juga akan melakukan demo di Kantor Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumut, karena BLH juga sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan analisis dampak lingkungan yang dilakukan PT Sarulla Operation.

Juga ditegaskannya, sesuai pasal 24 ayat 1 PP No 27 Tahun 1999 tegas dikatakan, keputusan kelayakan lingkungan hidup dinyatakan kadaluarsa dalam jangka tiga tahun. "SK keluar Agustus tahun 2009, otomatis telah lewat waktu sejak Agustus 2013 dan itu tanggung jawab BLH untuk memonitornya," kata Hermansyah.

Sementara itu Ketua Harian Lembaga Negeri Sibaganding (LNST), Lamsiang Sitompul, mewakili masyarakat Desa Sibaganding dan Lumban Jaean, Kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Taput, menyerukan agar Gubsu merespon aspirasi mereka yang menuntut agar studi kelayakan terhadap amdal yang dilakukan PT Sarulla Operation dibatalkan. 

"Karena jelas, dalam dalil gugatan juga dicantumkan bahwa sejak terbitnya SK dimaksud tidak pernah melibatkan masyarakat ataupun diumumkan kepada masyarakat. Hal itu bertentangan dengan pasal 5, 6, 19 UU Nomor 23 Tahun 1997 dan PP No 27 Tahun 1999 pasal 10 dan 34," jelasnya.

Hal senada juga dikatakan koordinator aksi Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Luat Pahae, Mardos Nababan. PT Sarulla Operation, tegasnya, diharapkan terbuka dalam proses penetapan amdal perusahaan dan tidak asal-asalan menuliskan nama tempat studi dilakukan. (irvan sugito)

Sumber : medanbisnisdaily.com

Akbar Tanjung: Pembentukan Provinsi Tapanuli Hambat Mobilitas Suku Batak

Jakarta, (Analisa)

Mantan Ketua DPR, H Akbar Tanjung menyatakan menolak pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap). Pasalnya, bila provinsi ini dibentuk dikhawatirkan mobilitas suku batak bisa terhambat dan hanya ‘berkutat’ di kawasan Tapanuli semata.

“Wajar, kalau sebagian masyarakat di Sumut melakukan penolakan terhadap Propinsi Tapanuli. Bagi saya, aspirasi masyarakat ini harus diikuti untuk menolak provinsi ini, sebelum ada penelitian objektif tentang studi kelayakan pembentukan Provinsi Tapanuli,” kata Akbar Tanjung ketika menerima delegasi Forum Komunikasi Masyarakat Tapanuli Tengah/Sibolga (FKMTTS), di kantor Akbar Tanjung Institut (ITI), di Kuningan A-9, Jakarta, kemarin.

Saat menerima delegasi FKMTTS itu, romobongan dipimpin Drs H Mustafa Sibuea, Ketua I Prof Dr Hasyimsyah Nasution MA, Ketua II H Irmansyah Batubara SH SpN. Sekretaris Rusli Siburian, Wakil Sekretaris I Drs Zahrin Piliang, Wakil Sekretaris II Drs Wirman Lumban Tobing dan Bendahara Amirsyah Djalaluddin.

Rombongan juga diikuti, Ketua Umum PP Majelis Budaya Pesisir dan Pariwisata Sibolga/Tapteng Radjoki Nainggolan SE MA dan Hafcin Lie SE MSi.

Andaikata Provinsi Tapanuli tetap dibentuk, ujar Akbar, sebaiknya harus dilakukan penelitian yang obyektif seperti syarat ekonomi, sosial dan geografi. Alasan jumlah penduduk juga harus dipertimbangkan untuk pembentukan sebuah provinsi.

PEMEKARAN KABUPATEN

Mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar ini, menegaskan yang dibutuhkan saat ini, bukan untuk pemekaran provinsi, tapi yang terbaik adalah pemekaran kabupaten.

Kabupaten menurutnya harus diperbanyak, sehingga di kemudian hari peluang pembentukan provinsi semakin kuat sesuai dengan prinsip otonomi daerah.

Kata dia, di masa pemerintahan Presiden BJ Habibie, pemerintah sangat setuju apabila kabupaten yang harus diperbanyak.

Tapi, menurutnya, jika Provinsi Tapanuli dibentuk, maka mobilitas suku batak akan terhambat dan hanya berkutat di tanah batak saja. “Jadi, untuk memajukan Tapanuli seharusnya kabupaten yang dimajukan,” katanya.

Disebutkan, selama ini banyak pemekaran daerah justru yang membebani pemerintah pusat. Depdagri RI diminta jangan terlalu gampang membuat satu pemekaran. Sebab, katanya jika daerah yang tak mampu mandiri dimekarkan jelas memberatkan keuangan Negara.

“Saya melihat, sebagian besar pemekaran hanya memberatkan daerah. Daerah yang dimekarkan hanya mengharap DAU/DAK dari pusat,” kata Akbar.

Pemerintah pusat kata Akbar, diminta segera mempertimbangkan aspirasi masyarakat Dariri dan Phakpak Bharat yang telah menyampaikan penolakan terhadap pembentukan Provinsi Tapanuli, ujar Akbar. (rel/sug)

Sumber : analisadaily.com

Terkait Pengumuman Kelulusan CPNS, Anggota DPRD Minta Pemkab Proaktif

METROSIANTAR.com, TAPUT – Anggota DPRD Taput Poltak Pakpahan meminta Pemkab lebih proaktif untuk mencari informasi mengenai kelulusan peserta ujian CPNS. Hal ini dikatakan Poltak Pakpahan terkait adanya penolakan yang dilayangkan oleh Pemkab Taput dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengumumkan kelulusan CPNS Taput tahun 2013.

“Karena dengan adanya perselisihan di saat Kemen-PAN meminta agar pemerintah daerah mengumumkan kelulusan, sementara pemerintah daerah menolak, yang resah kan masyarakat kita khususnya peserta ujian CPNS. Untuk itu kita mengharapkan agar pemerintah jangan kepas tangan dan harus proaktif dalam hal ini,” katanya.

Menurut Poltak, kalaupun Pemkab Taput tidak mau mengumumkan kelulusan CPNS, namun diharapkan untuk selalu berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mempertanyakan hal itu. “Dan, apa-apa saja informasi yang diterima tersebut agar memberitahukannya kepada masyarakat banyak melalui media agar mereka tahu. Supaya jangan ada asumsi buruk di tengah masyarakat,” lanjutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, BKD telah melayangkan surat penolakan untuk mengumumkan kelulusan CPNS. BKD bahkan telah menyurati Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras (Kemen-PAN & RB) untuk mengumumkan kelulusan tersebut.

Kepala BKD Taput Jamilin Purba saat dikonfirmasi METRO di Tarutung mengatakan, surat permintaan agar Kemen-PAN & RB mengumumkan kelulusan CPNS Taput telah disampaikan sejak 23 Desember lalu. Dan, surat tersebut, katanya, hingga saat ini belum berbalas.

“Masalahnya kan, panitia seleksi pusat lah yang membuat soal ujian dan kemudian memeriksanya. Ya seharusnya pusat jugalah yang mengumumkan kelulusan CPNS. Kita sudah menyurati Kemen-PAN tentang itu,” katanya.

Ditanya apakah pengumuman hasil pengolahan Tes Kemampuan Dasar (TKD) yang dapat diakses melalui sejumlah situs internet, otomatis menyatakan pelamar CPNS tersebut lulus atau tidak, Jamilin tidak dapat menjawabnya. “Kita tidak tahu itu. Karena itulah kita menyurati Kemen-PAN agar mereka saja yang mengumumkan kelulusannya. Dan perlu diketahui bukan cuma daerah kita saja, tapi ada beberapa daerah di Sumut yang juga melakukan hal yang sama,” ujarnya.

Sementara itu, sejumlah pelamar CPNS Pemkab Taput maupun keluarganya, mempertanyakan hasil pengolahan TKD CPNS yang dapat diakses melalui internet. Masyarakat umumnya mempertanyakan apakah kata ”Passing Grade” jika nomor peserta dimasukkan dalam situs tersebut pertanda seseorang tersebut dinyatakan lulus.

“Kita pun belum tahu apakah dengan munculnya nama kita dan dikatakan Passing Grade sudah pertanda lulus atau tidak. Makanya kita sangat mengharapkan agar pemerintah daerah maupun pusat dapat segera menjelaskan hal ini,” kata T Harianja salah seorang warga.
Untuk diketahui, sebanyak 4.195 peserta dari jalur umum dan sebanyak 466 orang dari jalur honorer kategori-II telah mengikuti seleksi ujian CPNS awal November lalu. (cr-02)

Sumber : metrosiantar.com

Jalan Longsor di Sipoholon Ganggu Arus Mudik

METROSIANTAR.com, TARUTUNG – Arus mudik Natal dan tahun baru di jalur Tarutug-Siborongborong di Desa Silangkitang Sipoholon Taput terganggu. Penyebabnya karena ruas jalan di kawasan itu longsor hingga kedalaman 30 meter dan belum diperbaiki.

Pantauan METRO, jalan tersebut longsor sejak awal Desember lalu. namun, karena tidak diperbaiki secara permanen, akhirnya longsor tersebut semakin melebar dan memakan badan jalan.

Dan untuk menghindari jatuhnya korban, pihak kepolisian setempat, telah memasang tanda bahaya berupa police line (garis polisi) di lokasi tersebut. Kondisi itu membuatkan pengendara yang melintas mengeluh.

“Kondisi jalan longsor ini sangat mengganggu kelancaran lalu lintas. Sebab jalan sudah semakin sempit terkikis longsor, sementara jalan ini juga merupakan akses utama jalur transportasi yang menghubungkan Tarutung-Medan,” kata Pahala (53), salah seorang pengendara, Minggu (29/12).

Dia mengaku sudah bertahun-tahun berada di perantauan dan baru kali itu pulang kampung. Ia sendiri kaget melihat jalan di daerah itu ternyata longsor. Bila tidak segera diperbaiki, kondisi jalan longsor ini akan berdampak bagi pengendara.

“Artinya, kalau dibiarkan terus, jalan akan semakin longsor. Apalagi jalannya memang sudah sangat sempit, bisa jadi badan jalan habis terkikis sampai putus,” tandasnya. Dia berharap pemerintah segera turun tangan untuk mengambil langkah pencegahan agar kerusakan tidak semakin parah.

“Kita harapkan pemerintah segera turun tangan mengambil langkah perbaikan. Sebab jika dibiarkan, transportasi Tarutung-Medan dan sebaliknya akan terhambat dan mempengaruhi aktivitas perekonomian warga,” ujarnya.

Ia mengimbau pengendara agar lebih berhati-hati, mengingat jalan itu tidak memiliki kekuatan lagi. Sebab, tanah yang bercampur batu sebagai penahan aspal sudah amblas. “Bagi pengendara yang melintas di kawasan ini harus ekstra hati-hati, jika tidak ingin masuk ke jurang yang dalam,” ucapnya.

Senada disampaikan Hendra Marbun (31), salah seorang supir angkutan umum. Ia mengaku sangat khawatir ketika melintasi di jalan tersebut. Dia mengaku kesulitan saat melintas di kawasan itu, sebab kendaraan di jalur itu harus mengantre dan bergantian melintas.

“Memang masih bisa dilintasi, tapi perlu ada antisipasi agar badan jalan tidak amblas lagi. Kalau sudah amblas, tranportasi akan terhambat, ini akan merugikan masyarakat. Warga mau lewat dari mana lagi, sebab jalan ini merupakan jalan utama menghubungkan beberapa kota,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten (PUK) Taput Anggiat Rajagukguk mengatakan, sudah melaporkan kondisi tersebut ke dinas terkait di provinsi, mengingat jalan tersebut merupakan jalan negara.

“Kita sudah cek dan laporkan kondisi tersebut ke provinsi. Untuk segera diambil tindakan, tidak ada dana kita untuk pemperbaiki jalan tersebut. Bagaimanapun juga, kita terbentur aturan karena ini jalan nasional,” ujarnya. (cr-01/mua)

Sumber : metrosiantar.com