METROSIANTAR.com, TARUTUNG – Sengketa Pilkada Taput di Mahkamah Konstitusi (MK) masih terkatung-katung, lantaran sidang lanjutan yang direncanakan Kamis (19/12) ditunda dan akan dilanjutkan awal Januri 2014 mendatang.
Seyogiayanya, sidang itu direncanakan untuk mendengarkan laporan para termohon, antara lain KPU Taput, Bawaslu, KPU Sumut, Bawaslu Sumut dan Panwaslu Taput
Ketua KPU Taput Lamtgon Manalu yang dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (19/12) menyebutkan, nasib Pilkada Taput hingga kini belum diketahui seperti apa.
“Sidang di MK sudah sempat digelar untuk mendengarkan jawaban KPU Taput dan KPU Sumut. Namun sidang diskors dan dilanjutkan awal Januari 2014 mendatang. Jadi, kita belum tahu kapan dan bagaimana nasib pilkada,” terangnya. Dia juga mengaku hingga kini pihaknya belum mengetahui tanggal dan hari sidang lanjutan pilkada tersebut.
“Kami masih menunggu kejelasan hari dan tanggal sidang lanjutan dari MK. Sebab dalam sidang tadi, tidak dijelaskan hari dan tanggalnya,” ujar Lamtagon. Terkait bagimana putusan MK nantinya, Lamtagon mengatakan, pihaknya masih menunggu proses selanjutnya.
“Kita tunggu saja proses selanjutnya, terkait bagimana keputusan MK nantinya. Kami selaku penyelenggara siap menjalankan putusan tersebut. Kami serahkan sepenuhnya kepada MK. KPU sifatnya mengikuti apa pun keputusan MK. Ulang atau tidak diulang, kita akan ikuti,” ucapnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Pilkada Taput dilaksanakan Kamis (10/10) lalu dan diikuti oleh delapan pasangan calon (paslon). Satu pasang dari jalur perseorangan dan selebihnya mendaftar dari jalur partai politik (parpol).
Dari hasil perhitungan suara, KPU memutuskan pilkada digelar dua putaran, antara pasangan nomor 4, Saur Lumbantobing-Manerep Manalu yang memperoleh 39.484 suara atau 27,66 persen dengan pasangan nomor urut 5, Nikson Nababan-Mauliate Simorangkir yang memperoleh 35.654 suara atau 24,98 persen.
Namun demikian, hasil pilkada tersebut digugat ke MK dengan dalil gugatan Pilkada Taput cacat hukum karena diikuti delapan paslon. Padahal sesuai aturan perundang-undangan, masing-masing paslon membutuhkan minimal 15 persen dukungan suara dari parpol. (cr-01/mua)
Seyogiayanya, sidang itu direncanakan untuk mendengarkan laporan para termohon, antara lain KPU Taput, Bawaslu, KPU Sumut, Bawaslu Sumut dan Panwaslu Taput
Ketua KPU Taput Lamtgon Manalu yang dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (19/12) menyebutkan, nasib Pilkada Taput hingga kini belum diketahui seperti apa.
“Sidang di MK sudah sempat digelar untuk mendengarkan jawaban KPU Taput dan KPU Sumut. Namun sidang diskors dan dilanjutkan awal Januari 2014 mendatang. Jadi, kita belum tahu kapan dan bagaimana nasib pilkada,” terangnya. Dia juga mengaku hingga kini pihaknya belum mengetahui tanggal dan hari sidang lanjutan pilkada tersebut.
“Kami masih menunggu kejelasan hari dan tanggal sidang lanjutan dari MK. Sebab dalam sidang tadi, tidak dijelaskan hari dan tanggalnya,” ujar Lamtagon. Terkait bagimana putusan MK nantinya, Lamtagon mengatakan, pihaknya masih menunggu proses selanjutnya.
“Kita tunggu saja proses selanjutnya, terkait bagimana keputusan MK nantinya. Kami selaku penyelenggara siap menjalankan putusan tersebut. Kami serahkan sepenuhnya kepada MK. KPU sifatnya mengikuti apa pun keputusan MK. Ulang atau tidak diulang, kita akan ikuti,” ucapnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Pilkada Taput dilaksanakan Kamis (10/10) lalu dan diikuti oleh delapan pasangan calon (paslon). Satu pasang dari jalur perseorangan dan selebihnya mendaftar dari jalur partai politik (parpol).
Dari hasil perhitungan suara, KPU memutuskan pilkada digelar dua putaran, antara pasangan nomor 4, Saur Lumbantobing-Manerep Manalu yang memperoleh 39.484 suara atau 27,66 persen dengan pasangan nomor urut 5, Nikson Nababan-Mauliate Simorangkir yang memperoleh 35.654 suara atau 24,98 persen.
Namun demikian, hasil pilkada tersebut digugat ke MK dengan dalil gugatan Pilkada Taput cacat hukum karena diikuti delapan paslon. Padahal sesuai aturan perundang-undangan, masing-masing paslon membutuhkan minimal 15 persen dukungan suara dari parpol. (cr-01/mua)
Sumber : metrosiantar.com