METROSIANTAR.com, TARUTUNG – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Taput St Pinondang Simanjuntak-Ampuan Situmeang yang sebelumnya mendaftar melalui partai politik (parpol) dinyatakan tidak lulus dukungan parpol. Hal itu sesuai hasil verifikasi ulang KPU Taput yang disampaikan ke Makhkamah Konstitusi (MK).
Demikian disampaikan Ketua KPU Taput Lamtagon Manalu yang dihubungi METRO melalui telepon seluler, Minggu (15/12). Menurutnya, meski pasangan Pinondang-Ampuan tidak mencukupi dukungan parpol, KPU tidak melakukan pencoretan terhadap pasangan tersebut. Sebab, itu merupakan wewenang MK.
“Data tersebut kami peroleh berdasarkan hasil verifikasi ulang yang kami lakukan bersama KPU provinsi, Panwaslu Taput dan Bawaslu. Dari hasil verifikasi bersama, diketahui ada satu pasangan yang tidak memenuhi dukungan parpol.
Menurut dia, sementara enam pasangan lainnya yang diusung parpol dan seorang lagi dari jalur independen dinyatakan memenuhi persyaratan. “KPU hanya diperintahkan untuk melakukan verifikasi ulang dukungan parpol saja. Untuk kelanjutannya, itu merupakan wewenang MK,” terang Lamtagon.
Masih Lamtagon, hingga saat ini, KPU masih belum mengetahui kapan sidang lanjutan sengketa Pilkada Taput di MK. Biasanya, tiga hari sebelum sidang, sudah ada pemberitahuan dari MK. Sebelumnya, Pilkada Taput dilaksanakan Kamis (10/10) lalu, diikuti delapan paslon. Tujuh pasangan mendaftar dari papol dan satu pasangan mendaftar melalui jalur independen.
Dari hasil perhitungan suara, diketahui pasangan nomor urut 1, Sanggam Hutagalaung-Sahat Sinaga memperoleh 7.147 suara atau 5,01 persen. Pasangan nomor urut 2, Ratna Ester Lumbantobing-Refer Harianja memperoleh 6.629 suara atau 4.64 persen.
Kemudian pasangan nomor urut 3, Bangkit Silaban-David Hutabarat memperoleh 32.168 suara atau 22,53 persen. Pasangan nomor 4, Saur Lumbantobing-Manerep Manalu memperoleh 39.484 suara atau 27,66 persen, pasangan nomor urut 5, Nikson Nababan-Mauliate Simorangkir memperoleh 35.654 suara atau 24,98 persen.
Pasangan nomor urut 6, Banjir Simanjuntak–Maruhum Situmeang memperoleh 14.820 suara atau 10.38 persen. Pasangan nomor urut 7, Margan Sibarani–Sutan Nababan (perseorangan) memperoleh suara sebanyak 871 suara atau 0,61 persen dan pasangan nomor urut 8, Pinondang Simanjuntak-Ampuan Situmeang memperoleh sebanyak 5.977 suara atau 4,19 persen. Namun demikian, hasil pilkada tersebut digugat ke MK dengan dalil gugatan Pilkada Taput cacat hukum karena diikuti delapan pasangan calon.
Padahal, sesuai aturan perundang-undangan, masing-masing paslon membutuhkan minimal 15 persen dukungan suara dari parpol. Dan dengan persyaratan ini, pilkada hanya dimungkinkan paling banyak diikuti enam paslon di luar paslon yang mendaftar lewat jalur perseorangan.
Berdasarkan itu melalui persidangan MK, kemudian memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang terhadap seluruh pengusulan partai bagi seluruh paslon, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
MK juga, membatalkan Keputusan KPU Sumut No. 3122/Kpts/KPU.Prov-002/IX/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara Yang Memenuhi Syarat Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2013, tanggal 20 September 2013.
Kemududian menunda pelaksanaan Keputusan KPU Taput No. 19/Kpts/KPU-Kab-002.434693/2013 tentang Penetapan dan Pengesahan Jumlah dan Persentase Perolehan Suara Sah Pasangan Calon Pilkada Taput 2013 dan Keputusan KPU Taput No. 20/Kpts/KPU-Kab-002.434693/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Taput yang Memenuhi Syarat untuk Putaran Kedua Pilkada Taput 2013.
Selain itu, MK memerintahkan KPU Sumut, KPU, Panwaslu Taput, Bawaslu Sumut dan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. Terakhir, MK memerintahkan KPU Taput, KPU Sumut, KPU, Panwaslu Taput, Bawaslu Sumut dan Bawaslu untuk melaporkan kepada MK pelaksanaan amar putusan ini dalam waktu paling lambat 30 hari sejak putusan disampaikan. (cr-01/mua)
Sumber : metrosiantar.com