METROSIANTAR.com, TAPUT – Para pemohon dan termohon serta pihak-pihak yang terkait di dalam sengketa Pilkada Taput memberikan kesimpulan masing-masing ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Taput.
Majelis Hakim MK dikatakan mempersilahkan semua pihak yang terkait untuk memberikan kesimpulan masing-masing sebelum nantinya akan menjatuhkan putusannya.
Dari hasil wawancara METRO dari sejumlah pemohon, termohon dan para pihak terkait yang dapat dihubungi, dalam kesimpulan tersebut, ada yang meminta MK memutuskan Pilkada Taput putaran kedua. Sementara, pasangan calon yang memasukkan gugatan tertap meminta agar Pilkada Taput diulang.
Anggota KPU Taput Hotman Harianja yang dikonfirmasi METRO, Sabtu (11/1) mengatakan, pihaknya telah menyampaikan kesimpulan ke MK yang di dalamnnya terdapat beberapa poin. Di antaranya berisi bahwa verifikasi faktual ulang sesuai dengan perintah MK sudah mereka laksanakan dengan baik.
Selain itu, mereka juga meminta kepada MK agar menolak seluruh permohonan dari pemohon dalam hal ini pasangan calon yang menyampaikan gugatan untuk seluruhnya. “Dan kesimpulan lainnya meminta agar MK menetapkan keputusan KPU Taput yang menetapkan Pilkada Taput putaran kedua,” katanya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Roder Nababan, kuasa hukum pasangan calon Bupati Taput Nikson–Mauliate (NIKMAT) yang merupakan pihak terkait dalam sengketa Pilkada Taput, juga menyatakan bahwa kesimpulan pihaknya telah disampaikan ke MK.
Roder menjelaskan, dalam kesimpulannya itu, mereka meminta agar MK menetapkan keputusan KPU Taput yang menyatakan Pilkada Taput putaran kadua dan menolak seluruh permohonan dari pemohon.
“Kesimpulan lainnya tentunya bahwa Partai Buruh yang selama ini dipermasalahkan sudah jelas. Di mana Ketua Umum Partai Buruh sudah bersaksi langsung di persidangan MK bahwa partainya dari tingkat kabupaten sampai pusat tetap mengusung pasangan NIKMAT,” ungkapnya.
Berbeda dengan KPU dan dari kubu pasangan NIKMAT. Banjir Simanjuntak yang merupakan calon Bupati Taput dan merupakan salah satu dari lima pasangan calon yang menyampaikan gugatan ke MK, menyatakan bahwa kesimpulan mereka tetap pada pendiriannya yaitu meminta agar Pilkada Taput diulang dan mencoret pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan dukungan.
”Jadi kesimpulan kami bersama dengan pasangan Ratna Ester Lumbantoibing-Refer Harianja tetap seperti sebelumnya. Yaitu meminta agar Pilkada Taput diulang. Di mana alasannya bahwa salah satu pasangan yang ikut di Pilkada lalu tidak memenuhi persyaratan. Dan nanti kalau diulang supaya mencoret pasangan tersebut,” katanya.
Selain itu, Banjir juga menyatakan dalam kesimpulan, pihaknya mempertanyakan hasil verifikasi faktual ulang yang dilaksanakan oleh KPU. Di mana ada pergantian atau beralihnya dukungan Partai Barnas sebelum dan setelah verifikasi factual ulang.
Pasalnya, pada saat Pilkada lalu, Partai Barnas menyatakan mendukung pasangan calon Bupati Taput Saur Lumbantobing-Manerep Manalu. Namun stelah diverifikasi faktual ulang menjadi mengusung pasangan Nikson Nababan-Mauliate Simorangkir. “Jadi itu juga kita pertanyakan dalam kesimpulan yang sudah diberikan ke MK,” ujarnya. (cr-02/nasa)
Sumber :metrosiantar.com