SELAMAT DATANG DI BLOG RESMI FORUM AFILIASI KOMUNIKATIF TAPANULI "Satu Persepsi, Satu Aksi,Satu Tujuan, Menuju Tapanuli Sejahtera "

Senin, 13 Januari 2014

Sengketa Pilkada Taput : Pihak Terkait Sampaikan Kesimpulan ke MK

METROSIANTAR.com, TAPUT – Para pemohon dan termohon serta pihak-pihak yang terkait di dalam sengketa Pilkada Taput memberikan kesimpulan masing-masing ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Taput.

Majelis Hakim MK dikatakan mempersilahkan semua pihak yang terkait untuk memberikan kesimpulan masing-masing sebelum nantinya akan menjatuhkan putusannya.

Dari hasil wawancara METRO dari sejumlah pemohon, termohon dan para pihak terkait yang dapat dihubungi, dalam kesimpulan tersebut, ada yang meminta MK memutuskan Pilkada Taput putaran kedua. Sementara, pasangan calon yang memasukkan gugatan tertap meminta agar Pilkada Taput diulang.

Anggota KPU Taput Hotman Harianja yang dikonfirmasi METRO, Sabtu (11/1) mengatakan, pihaknya telah menyampaikan kesimpulan ke MK yang di dalamnnya terdapat beberapa poin. Di antaranya berisi bahwa verifikasi faktual ulang sesuai dengan perintah MK sudah mereka laksanakan dengan baik.

Selain itu, mereka juga meminta kepada MK agar menolak seluruh permohonan dari pemohon dalam hal ini pasangan calon yang menyampaikan gugatan untuk seluruhnya. “Dan kesimpulan lainnya meminta agar MK menetapkan keputusan KPU Taput yang menetapkan Pilkada Taput putaran kedua,” katanya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Roder Nababan, kuasa hukum pasangan calon Bupati Taput Nikson–Mauliate (NIKMAT) yang merupakan pihak terkait dalam sengketa Pilkada Taput, juga menyatakan bahwa kesimpulan pihaknya telah disampaikan ke MK.

Roder menjelaskan, dalam kesimpulannya itu, mereka meminta agar MK menetapkan keputusan KPU Taput yang menyatakan Pilkada Taput putaran kadua dan menolak seluruh permohonan dari pemohon.

“Kesimpulan lainnya tentunya bahwa Partai Buruh yang selama ini dipermasalahkan sudah jelas. Di mana Ketua Umum Partai Buruh sudah bersaksi langsung di persidangan MK bahwa partainya dari tingkat kabupaten sampai pusat tetap mengusung pasangan NIKMAT,” ungkapnya.

Berbeda dengan KPU dan dari kubu pasangan NIKMAT. Banjir Simanjuntak yang merupakan calon Bupati Taput dan merupakan salah satu dari lima pasangan calon yang menyampaikan gugatan ke MK, menyatakan bahwa kesimpulan mereka tetap pada pendiriannya yaitu meminta agar Pilkada Taput diulang dan mencoret pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan dukungan.

”Jadi kesimpulan kami bersama dengan pasangan Ratna Ester Lumbantoibing-Refer Harianja tetap seperti sebelumnya. Yaitu meminta agar Pilkada Taput diulang. Di mana alasannya bahwa salah satu pasangan yang ikut di Pilkada lalu tidak memenuhi persyaratan. Dan nanti kalau diulang supaya mencoret pasangan tersebut,” katanya.

Selain itu, Banjir juga menyatakan dalam kesimpulan, pihaknya mempertanyakan hasil verifikasi faktual ulang yang dilaksanakan oleh KPU. Di mana ada pergantian atau beralihnya dukungan Partai Barnas sebelum dan setelah verifikasi factual ulang.

Pasalnya, pada saat Pilkada lalu, Partai Barnas menyatakan mendukung pasangan calon Bupati Taput Saur Lumbantobing-Manerep Manalu. Namun stelah diverifikasi faktual ulang menjadi mengusung pasangan Nikson Nababan-Mauliate Simorangkir. “Jadi itu juga kita pertanyakan dalam kesimpulan yang sudah diberikan ke MK,” ujarnya. (cr-02/nasa)

Sumber :metrosiantar.com

Dugaan Korupsi Lahan Proyek PLTA Asahan III: Poldasu Blokir Rekening Bupati Tobasa Rp1,1 M

METROSIANTAR.com, MEDAN – Poldasu telah memblokir rekening Bupati Tobasa Pandapotan Kasmin Simanjuntak senilai Rp1,1 miliar. Pemblokiran dilakukan atas kasus dugaan korupsi pelepasan lahan proyek pembangunan PLTA Asahan III di Dusun Batumamak, Desa Meranti Utara, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Tobasa.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu Kombes Pol Dono Indarto, Minggu (12/1) mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah menyerahkan hasil audit kerugian negara kepada penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu terkait dugaan korupsi tersebut.

“Kerugian negara sama dengan hasil risalah yang sudah kita terima sebelumnya yaitu sebesar Rp4,4 miliar,” sebutnya. Dono mengatakan, dalam pekan ini, pihaknya akan melakukan gelar kasus di Poldasu dan di Mabes Polri. Itu guna menentukan status hukum Kasmin, hingga menjebloskan orang nomor satu di Pemkab Tobasa ini ke sel milik Poldasu.

“Apakah dilakukan penahanan atau tidak, itu ditentukan dalam gelar perkara di Mabes Polri nanti. Mudah-mudahan Januari ini, status hukum Kasmin sudah jelas,” kata Dono. Mantan Dir Reskrimsus Polda Lampung itu mengatakan, pihaknya telah memblokir rekening atas nama Pandapotan Kasmin Simanjuntak senilai Rp1,1 miliar.

Mengenai dana dari pelepasan lahan proyek PLTA Asahan III senilai Rp3 miliar yang masuk ke rekening pribadi Bupati Tobasa, perwira berpangkat tiga melati di pundaknya itu mengatakan, sebagian sudah habis dibelanjakan. Misalnya, seperti membeli jam tangan dan lain-lain. Namun, ada sebagian dari dana itu ditransfer ke rekening seseorang di Singapura dan Jakarta dan masih ditelusuri. Sedangkan sisanya Rp1,1 miliar sudah diblokir.

Disebutkannya, dalam kasus dugaan korupsi tersebut, sudah empat orang tersangka yaitu Bupati Tobasa Kasmin Simanjuntak sedangkan tiga lagi pejabat Pemkab Tobasa ditangani Polres Tobasa.
Sementara dari pihak PT PLN, sambung Dono Indarto, tidak lama lagi akan ada jadi tersangka.
“Kita sudah dua kali memeriksa mantan GM PLN Pikitring SUAR, Bintatar Hutabarat, kemudian Lasmaria Sitorus dan Kurniawan Tanjung dari bagian keuangan,” jelasnya.

Dijelaskannya, proyek PLTA Asahan III berada di dua wilayah, yaitu Kabupaten Asahan sebagai pembangkit sedangkan di Tobasa sebagai akses menuju pembangkit di Asahan. PLN sendiri menganggarkan dana Rp1 triliun lebih dari anggaran PLN.

Namun, karena harus melepaskan hutan lindung apalagi lokasinya berada di dua kabupaten, sehingga harus minta izin dari Gubsu. Kemudian, PLN minta izin ke Gubsu namun ditolak karena terkendala status hutan lindung yang harus ada izin dari Menteri Kehutanan RI.

Tapi, secara diam-diam, PLN menjalin koordinasi dengan Pemkab Tobasa hingga terjadi pelepasan lahan dan pembangunan basecamp. Anggaran untuk pembebasan lahan di Dusun Batumamak, Desa Meranti Pohan, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Tobasa seluas 9 hektare sebesar Rp17 miliar. Sedangkan pembangunan basecamp berkisar Rp71 miliar.

“Jadi, PLN sudah duluan mengetahui lokasi pembangunan basecamp itu adalah hutan lindung, tapi kenapa masih berani membelinya,” beber Dono.

Terakhir, sambung mantan Kasat Reskrim Polresta Medan itu, setelah penjualan hutan lindung itu terbentur hukum, Bupati Tobasa Pandapotan Kasmin Simanjuntak berusaha merubah status lahan itu menjadi hutan rakyat, dengan maksud agar terhindar dari jeratan hukum. Namun, usaha itu tidak berhasil hingga akhirnya Kasmin ditetapkan tersangka.

Sementara menurut informasi, ketika PLN meninjau lahan itu untuk pembangunan akses PLTA Asahan III, Bupati Tobasa langsung memberikan ganti rugi lahan itu kepada warga yang mengaku-ngaku sebagai pemilik, dengan harga bervariasi antara belasan juta hingga puluhan juta rupiah, tergantung posisi lahan. Alasan Kasmin, untuk membangun pabrik semen.

Namun ternyata dijual ke PLN seharga Rp500 juta per hektare. Dana pun mengalir ke rekening Kasmin sebesar Rp3 miliar. (gus/sp/mua)


Sumber:metrosiantar.com

Berbiaya Rp 500 Juta: Jembatan Lumban Rihit Rusak Lagi Setelah Diperbaiki

METROSIANTAR.com, TAPUT – Jembatan kayu di Desa Lumbanrihit, Sipoholon, Taput yang menggantung di atas Sungai Sigeaon rusak lagi, Sabtu (11/1). Padahal, proyek jembatan yang berbiaya Rp500 juta tersebut baru selesai dikerjakan pada Desember lalu.

H Hutauruk, salah seorang warga Desa Lumbanrihit yang berada di sekitar lokasi jembatan kepada METRO, Minggu (12/1) mengatakan, jembatan itu rusak sejak 2012 dan diperbaiki tahun 2013.

“Jembatan itu baru selesai akhir Desember dan dapat difungsikan mulai awal Januari. Tapi, tanpa sebab seperti hujan, angin kencang dan lainnya, jembatan itu sudah rusak,” sebutnya. Menurut dia, salah satu besi yang menggantung jembatan putus mengakibatkan lantainya oleng. Akibatnya, warga tidak ada lagi yang berani melintas dari lokasi itu.

Padahal, kata Hutauruk, jembatan itu merupakan akses masuk dan keluar dari desa tersebut ke kota. Dan, sejak jembatan itu rusak tahun 2012 lalu dan kemudian diperbaiki tahun 2013, mereka harus melalui Desa Siwaluompu atau Desa Simanungkalit di Sipoholon untuk keluar dari desa tersebut.

”Warga sempat senang karena tidak perlu lagi jauh-jauh ke desa tetangga untuk ke kota. Namun, kebahagiaan itu sebentar saja karena saat ini jembatan itu sudah tidak bisa difungsikan lagi,” paparnya.

Pantauan METRO, warga yang berada di lokasi tersebut terlihat mempertanyakan kualiatas  pekerjaan oleh kontraktor maupun Dinas Pekerjaan Umum selaku pengawas proyek. Sementara itu, papan plang proyek juga terlihat sudah tidak ada berada di lokasi.

Sementara itu, Kepala Dinas PU Anggiat Rajagukguk yang dikonfirmasi METRO melalui telepon seluler mengatakan, proyek jembatan berbiaya Rp500 juta tersebut belum serah terima dari pihak kontraktor ke penerima. Pasalnya, meskipun sudah dapat dilalui, namun pengerjaan proyek belum selesai.

Seharusnya, menurut Anggiat, sesuai dengan masa kontrak jembatan itu harus selesai 30 Desember lalu. “Tetapi karena belum selesai, maka perusahaan yang mengerjakan itu didenda setiap hari hingga menyelesaikan jembatan itu,” ujarnya.

Anggiat yang mengaku sedang berada di luar kota menyebutkan, belum mengetahui persis apa penyebab jembatan dan lupa perusahaan apa yang mengerjakan jembatan tersebut. “Besok lah dulu saya lihat apa penyebabnya,” sebutnya singkat. (cr-02/mua)

Sumber: metrosiantar.com

Pengaspalan Hotmix Menuju Perkantoran Pemkab Samosir Berbiaya Rp 2,8 Miliar Rampung

Samosir (SIB)- Pengaspalan jalan hotmix menuju perkantoran Pemkab Samosir di Parbaba, Kecamatan Pangururan berbiaya sekitar Rp 2,8 miliar telah rampung dikerjakan, Sabtu (11/1) lalu.

Proyek pengaspalan hotmix tersebut dikerjakan PT. Amarta Jaya sumber dana dari APBD Samosir tahun 2013 dengan nilai Rp 2.957.831.000. Proyek sempat mengalami keterlambatan yang menurut informasinya karena tersangkut langkanya bahan material aspal hotmix mengingat bahan materialnya harus didatangkan dari luar Kabupaten Samosir.

Dua rekanan Palembang dan Rico Sihotang SE kepada SIB di Parbaba, Sabtu (12/1)  mengatakan, keterlambatan pekerjaan pengaspalan hotmix dari Dinas PU (pekerjaan umum) Kabupaten Samosir tersangkut bahan material aspal hotmix.

Menyinggung masalah terkena sanksi, mereka mengakui dikenakan sanksi peraturan denda atas keterlambatan, namun mereka berharap kepada Pemkab dan DPRD, pekerjaan mereka dapat dibayarkan.

Sementara itu Kadis PU melalui pengawas di lapangan bermarga Manurung mengatakan, pengaspalan pekerjaan hotmix di beberapa tempat selain jalan menuju perkantoran Pemkab di Parbaba telah rampung menyusul pengaspalan hotmix Aek rangat- Sagala juga segera rampung dan pusat kota Pangururan-Onan lama-Onan baru Pasar pekan Inpres Kecamatan Pangururan berbiaya miliaran rupiah, serta pengaspalan hotmix lingkar Tuktuk Siadong akan segera tuntas.

Menyinggung isu adanya PHO atau istilah pengajuan pembayaran tapi pekerjaan belum selesai atau PK (putus kontrak) Manurung membantah isu tersebut dan mengatakan, tidak bisa dilakukan pengajuan PHO sebelum selesai pekerjaan. 

"Itu tidak bisa dilakukan kalau ada yang melakukan itu terjerat hukum, kalau menurut peraturan  yang diberlakukan saat ini tidak ada PK  (putus kontrak) tapi diberikan  waktu kepada rekanan melanjutkan  pertambahan kerja  50 hari  dengan mengenakan sanksi denda dan pengajuan pembayaran 100 persen setelah selesai pekerjaan dengan pengajuan PHO, jelasnya. (F4/PN/d)

Sumber : hariansib.co

Pengurus PWI Audiensi ke DPRD Kota Padangsidimpuan, Ketua DPRD: Pemko Padangsidimpuan Siap Hibahkan Asset dan Distribusikan PNS Bagi Pembentukan Sumteng

Padangsidimpuan (SIB)- Ketua DPRD Padangsidimpuan H Azwar Syamsi Lubis SE mengatakan, Pemko Padangsidimpuan sangat intens dalam mewujudkan pembentukan Propinsi Sumatera Tenggara (Sumteng) yang saat ini sudah dalam RUU inisiatif DPR RI, dan siap menghibahkan sebagian asset yang dimiliki pemerintah kota dan mendistribusikan PNS jika Propinsi Sumteng terbentuk.

Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Padangsidimpuan saat menerima audiensi anggota dan pengurus PWI Perwakilan Tapsel-Paluta-Padangsidimpuan di ruang kerjanya, Jumat (10/1). 

Ketua DPRD didampingi staf kesekretariatan DPRD, sementara anggota dan pengurus PWI masing-masing Penasehat Ismail Muda Pohan, Ketua Hairul Iman Hasibuan SHi, Wakil Ketua Kodir Pohan, Sekretaris Mohot Lubis, Wakil Sekretaris Ikhwan Nasution, Bendahara Akhmad Cerem Meha, Wakil Bendahara Riswandy, Ketua Koperasi PWI Ali Imran dan anggota Hadiansyah Panjaitan.

Selain itu, Pemko Padangsidimpuan siap  memberikan dana bantuan hibah untuk operasional pemekaran Propinsi Sumteng Rp 5 M selama 2 tahun anggaran dan siap memberikan dana operasional Rp 2 M sebelum Pemilu kepala daerah dilaksanakan selama 1 tahun pertama.

“Itu sebagian dari beberapa item yang kita ajukan untuk memback-up pemekaran Propinsi Sumteng ke pemerintah pusat, dengan harapan RUU Propinsi Sumteng dapat segera disahkan menjadi UU,” jelas Syamsi seraya menambahkan sangat tidak benar jika ada pemberitaan yang mengatakan Kota Padangsidimpuan kurang mendukung pembentukan Sumteng.

Sementara itu, Ketua PWI Perwakilan Hairul Iman mengatakan, audiensi dalam rangka silaturrahim untuk memperkenalkan anggota dan pengurus PWI Perwakilan yang baru dilantik usai Konfercab bulan Desember 2013 lalu, dengan harapan terbangun jalinan kemitraan yang baik antara PWI Perwakilan dengan DPRD Padangsidimpuan sebagai lembaga perwakilan rakyat. Acara audiensi diakhiri dengan penyerahan cenderamata dari Ketua Perwakilan kepada Ketua DPRD Padangsidimpuan. (E-7/E-9/f)

Sumber :hariansib.co