SELAMAT DATANG DI BLOG RESMI FORUM AFILIASI KOMUNIKATIF TAPANULI "Satu Persepsi, Satu Aksi,Satu Tujuan, Menuju Tapanuli Sejahtera "

Rabu, 08 Januari 2014

Protap Diyakini Bakal Terwujud

METROSIANTAR.com, HUMBAHAS – Provinsi Tapanuli (Protap) diyakini sejumlah masyarakat Kabupaten Humbahas akan terwujud. Sebab, Protap sudah sangat dirindukan. Selain itu, terwujudnya Protap juga akan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah itu.

Lambok Situmeang dan Parulian Simamora, dua tokoh pemuda di Humbahas, belum lama ini menyebut, dengan terwujudnya Protap, maka masyarakat di Tapanuli akan semakin mampu bersaing secara kompetitif di berbagai sektor. Sebab, potensi dan kemampuan masyarakatnya sangat mendukung.

“Masyarakat Batak, khususnya yang tinggal di Bonapasogit, sudah sangat merindukan Protap. Dan, kita yakin Protap akan terwujud jika semua elit politik, khususnya yang dari suku Batak di DPR RI, kompak dan mengerti apa yang menjadi keinginan masyarakat di Tapanuli saat ini,” ujar Lambok.

Lambok, yang juga aktivis lingkungan hidup itu menyebut, jika Protap terwujud, maka pembangunan akan semakin terarah dan tepat sasaran.

“Jika Protap terwujud, pembangunan pun akan terarah dan tepat pada sasaran. Selain itu, saya yakin kesejahteraan masyarakat juga akan meningkat. Karena, masyarakat Batak memiliki karakter petarung. Artinya, akan terjadi kompetisi di berbagai bidang usaha,” sebutnya.

Sedangkan Parulian Simamora mengatakan, dengan terwujudnya Protap, maka potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang selama ini belum digali atau dieksplorasi dengan baik, akan dapat dikelola dengan baik.

“Potensi SDA di Tapanuli itu besar. Tapi selama ini belum digali. Jadi, jika Protap terwujud, maka saya yakin potensi SDA itu akan dapat dikelola dengan baik. Dan, saya juga yakin Protap itu akan terwujud,” ujar Ketua KNPI Humbahas itu.

Sebelumnya, Edison Manurung, Ketua Persatuan Manurung dan Boruna (PATAMBOR) kepada METRO, Sabtu (4/1) di Bandara Silangit mengatakan, dirinya juga sangat yakin Protap bakal segera terwujud. “Saya sangat yakin Protap akan terwujud. Kita doakan saja mudah-mudahan dalam tahun ini bisa terwujud,” ujar Edison.

Ditanya soal polemik ibukota Protap nantinya di kabupaten mana, Edison mengatakan, dirinya tidak terlalu mempermasalahkan di manapun ibukota Protap nantinya.

“Soal di mana ibukota Protap, itu nanti kalau sudah terwujud. Itu persoalan kedua. Saya tidak terlalu mempermasalahkannya. Yang penting sekarang terwujud dulu,” pungkasnya. (hsl/mua)

Sumber : metrosiantar.com

KPU Belum Buat Tahapan Sengketa Pilkada Taput Belum Diputuskan

METROSIANTAR.com, TARUTUNG – Ketua KPU Taput Lamtagon Manalu mengatakan, tahapan Pilkada di daerah itu belum ada rancangan, lantaran Mahkamah Konsitusi (MK) belum membuat keputusan akhir terhadap pilkada tersebut.

Dikarenakan belum adanya keputusan akhir dari MK, maka pihaknya belum bisa menyimpulkan seperti apa lanjutan Pilkada Taput ke depan.

“Nasib pilkada hingga kini belum kita ketahui seperti apa. Apakah dilanjutkan putaran kedua atau diulang, kita tidak tahu. Sebab itu merupakan kewenangan MK. Jadi, bagaimana kita mau membuat tahapan lanjutan,” kata Lamtagon saat dihubungi METRO melalui telepon seluler, Selasa (7/1).

Ia juga mengaku tidak tahu kapan sengketa pilkada tersebut diputuskan MK. Dan, terkait bagimana putusan MK nantinya, Lamtagon mengatakan, pihaknya masih menunggu proses selanjutnya.

“Saat ini kami juga belum mendapatkan petunjuk atau arahan dari MK, kapan sengketa pilkada diputuskan. Yang jelas kami selaku pernyelenggara, siap menjalankan apapun yang menjadi keputusan MK nantinya. Kami serahkan sepenuhnya kepada MK. Kami mengikuti apa pun keputusan tersebut. Ulang atau tidak diulang, kita akan ikuti dan jalankan sesuai putusan akhir nanti,” ucapnya.

Sebelumnya, Pilkada Taput dilaksanakan pada Kamis 10 Oktober 2013 lalu dan diikuti delapan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Taput. Satu pasangan maju dari jalur perseorangan, selebihnya dari jalur partai politik (parpol).

Dari hasil pilkada itu, KPU memutuskan digelar dua putaran lantaran tidak ada paslon yang meraih perolehan suara di atas 30 persen. Dua pasangan yang diputuskan ikut dalam putaran dua tersebut adalah pasangan nomor 4, Saur Lumbantobing-Manerep Manalu dengan perolehan 39.484 suara atau 27,66 persen. Dan, pasangan nomor urut 5, Nikson Nababan-Mauliate Simorangkir dengan perolehan 35.654 suara atau 24,98 persen.

Namun demikian, hasil pilkada tersebut digugat lima paslon lainnya ke MK dengan dalil gugatan Pilkada Taput cacat hukum karena diikuti delapan paslon. Padahal, sesuai aturan perundang-undangan, masing-masing paslon membutuhkan minimal 15 persen dukungan suara dari parpol.

Pasangan itu yakni, Ratna Ester Lumbantobing-Refer Harianja, Bangkit Parulian Silaban-David Hutabarat, Banjir Simanjuntak-Maruhum Situmeang, Margan Sibarani-Sutan Maruli Tua Nababan dan Pinondang Simanjuntak-Ampuan Situmeang.

Dalam pokok perkara tersebut, MK kemudian mengeluarkan putusan sela antara lain memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang terhadap seluruh dukungan parpol bagi seluruh paslon. Hal itu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pokok perkara itu, MK sebelum menjatuhkan putusan akhir, menunda penjatuhan putusan mengenai pokok permohonan sampai dengan dilaksanakannya putusan mahkamah Nomor 158/PHPU.D-XI/2013 tertanggal 13 November 2013.

MK juga menunda pelaksanaan keputusan KPU Taput No. 19/Kpts/KPU-Kab-002.434693/2013 tentang Penetapan dan Pengesahan Jumlah dan Persentase Perolehan Suara Sah Pasangan Calon Pilkada Taput 2013 dan keputusan KPU Taput No. 20/Kpts/KPU-Kab-002.434693/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Taput yang Memenuhi Syarat untuk Putaran Kedua Pilkada Taput 2013.

Selain itu, MK memerintahkan KPU Sumut, KPU Taput, Panwaslu Taput, Bawaslu Sumut dan Bawaslu pusat untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. Terakhir, MK memerintahkan KPU Taput, KPU Sumut, Panwaslu Taput, Bawaslu Sumut dan Bawaslu pusat untuk melaporkan kepada MK pelaksanaan amar putusan ini dalam waktu paling lambat 30 hari sejak putusan disampaikan.(cr-01/mua)

Sumber : metrosiantar.com

Barnas Sebut Surat Dukungan Pinondang-Ampuan Palsu

METROSIANTAR.com, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Barisan Nasional (Barnas) menyatakan, surat dukungan yang diklaim pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Taput St Pinondang Simanjuntak-Ampuan Situmeang diduga palsu.

Menurut Bendahara Umum DPP Partai Barnas Nita Sanjayati, ciri-ciri surat dukungan palsu dapat dengan mudah dikenali. Antara lain, sangat terlihat dari tandatangan Ketua Umum (ketum) Muhammad Arfan dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Barnas Steven Rumangkang.

“Itu palsu, tandatangan ketum tidak seperti itu. Kalau beliau stroke, mungkin bisa seperti itu. Tapi ini beliau sehat dan tandatangannya sangat bagus sekali kok. Intinya ketum tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi untuk mendukung Pinondang-Ampuan.

Tapi mendukung Nikson Nababan-Mauliate Simorangkir,” ujarnya saat ditemui usai sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Taput di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (7/1).

Menurut wanita yang juga menjabat Koordinator Wilayah (Korwil) DPP Barnas untuk daerah Sumatera ini, tandatangan surat dukungan kepada pasangan Pinondang-Ampuan, terlihat goyang dan terkesan seperti dilakukan orang yang terkena penyakit stroke.

Atas dugaan pemalsuan tersebut, Ketum Barnas menurut Nita, juga telah melaporkannya ke Polres Taput. Beliau datang sendiri untuk melapor saat turun langsung ke Taput guna memberi dukungan pada pasangan Nikson-Mauliate, Juli 2013 lalu.

“KPU Taput bersama Panwas Taput dan Sumut, juga telah melakukan klarifikasi ulang kepada Barnas sebagaimana perintah MK. Kebetulan saat itu ketum tengah berada di Malaysia dan beliau memberi surat kuasa kepada saya. Nah, dalam klarifikasi ulang, kita tegaskan Barnas mendukung pasangan Nikson-Mauliate. Itu dilakukan di kantor DPP di Bilangan Kemayoran. Kalau tidak salah, sebelum tanggal 12 Desember 2013,” katanya.

Sementara itu dalam persidangan, Raja Marudut M Manik selaku kuasa hukum pemohon nomor 158, Ratna Ester Lumbantobing-Refer Harianja dan Banjir Simanjuntak-Maruhum Situmeang, memohon MK melakukan pemeriksaan, khususnya terhadap kepatuhan KPU dalam melaksanakan Peraturan KPU Nomor 9/2012.

Alasannya, karena melihat ada ketidak konsistenan termohon (KPU Taput) dalam melakukan klarifikasi ulang, khususnya terhadap Partai Barnas. “KPU dalam verifikasi yang lalu menetapkan dukungan Partai Barnas ke pasangan nomor 4 Saur Lumbantobing-Manerep Manalu. Namun sekarang (setelah melakukan verifikasi ulang atas perintah MK) menetapkan Barnas mengusung pasangan nomor urut 5 (Nikson Nababan-Mauliate Simorangkir),” ujar Marudut.

Tanggapan yang sama juga dikemukakan pemohon nomor 160, Bangkit Parulian Silaban-David PPH Hutabarat, dalam kesimpulan yang disampaikan pada MK. Lewat kuasa hukumnya Raja Simanjuntak, mereka bahkan menilai KPU telah melanggar konstitusi. Karena melanggar Undang-Undang Partai Politik Nomor 2 Tahun 2011. Pelanggaran diduga tekait hasil klarifikasi terhadap dukungan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN). PPRN menurutnya, belum melaporkan pergantian pengurus ke Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham).

“Sampai Kamis (2/1), pengurus PPRN masih seperti yang diajukan 2011 (padahal telah terjadi perubahan). Karena itu pengurus DPD PPRN Sumut dan Taput menjadi tidak sah,” katanya.
Sementara itu kepada Majelis Hakim, pemohon nomor 161, St Pinondang Simanjuntak-Ampuan Situmeang lewat kuasa hukumnya, Kores Tambunan menyatakan, inti dari surat permohonan sekaligus kesimpulan yang telah mereka layangkan ke MK, agar verifikasi ulang yang dilakukan KPU Taput harus dibatasi.

“Dalam putusan DKPP (beberapa waktu lalu), PPRN, Partai Buruh, Barnas dan PIB, sah mendukung pemohon nomor 161. Jadi, harusnya (verifikasi ulang KPU Taput) dibatasi. Tapi apa yang diajukan KPU Taput, ternyata menurut hemat kami, kesalahan sama diulang. Mekanisme (verifikasi) tidak konsisten. Contohnya PPRN, struktur pengurus (DPW) yang sah itu Turman. Namun tidak pernah diverifikasi. Tapi langsung ke DPN (Dewan Pimpinan Nasional) PPRN,” katanya.

Jika verifikasi dukungan dari PPRN dilakukan hingga ke pimpinan pusat, Kores mempertanyakan mengapa untuk klarifikasi dukungan Partai Buruh, KPU hanya melakukannya di tingkat kabupaten dan provinsi? “Dari mekanisme terlihat apa yang dilakukan KPU hal yang tidak benar,” katanya.

Setelah mendengar kesimpulan dari masing-masing pemohon, pimpinan sidang Hamdan Zoelva meminta bagi pihak yang belum menyerahkan kesimpulan untuk segera menyerahkannya paling lambat Kamis (9/1) mendatang sekira pukul 15.00 WIB.

“Selanjutnya tinggal tunggu panggilan MK untuk putusan. Tanggapan dan respon saudara akan kita teliti,” katanya. (gir/jpnn/mua)


Sumber : metrosiantar.com

Anak Rantau Gelar Bhakti Sosial Natal di Garoga Taput

Garoga (SIB)- Pemuda dan pelajar asal Garoga di Medan yang tergabung dalam Forum Persatuan Generasi Muda Kecamatan Garoga (FPGMKG), menggelar bhakti sosial kepada masyarakat Kecamatan Garoga dalam kegiatan perayaan Natal di Lapangan Merdeka Garoga, Taput, Senin (30/12).

Bhakti sosial kali ini bentuknya pembagian bingkisan Natal sebanyak 100 paket berisi gula, minyak goreng dan mie instan. Kemudian 200 kacamata gratis dan multivitamin anak Balita yang diperuntukkan bagi masyarakat pra sejahtera.

Kegiatan itu atas kerjasama FPGMKG dengan YSKI Medan dan didukung CV Indako. Kegiatan itu dibuka Camat Garoga diwakili Pl Kepala Desa Garoga Sibargot Panuturi Tambunan, yang turut dihadiri natua-tua (penatua) Dumas Pasaribu dan Togu Siagian, rohaniawan Pdt R Pasaribu dan ratusan masyarakat dari berbagai kalangan dan
Salah seorang warga penerima bantuan menyampaikan syukur dan terima kasihnya kepada FPGMKG karena telah turut memperhatikan masyarakat kurang mampu. "Kami terharu dengan sikap anak-anak kami yang telah dengan tulus hati mau membantu kami. Doa kami agar anak-anak kami sekalian sukses dalam meraih cita-citanya," sebutnya.

Koordinator Bhakti Sosial Jefry Hutapea, Ketua Natal FPGMKG Syantonius Pasaribu dan Ketua BPH FPGMKG Horas Ticoalu mengharapkan bhakti sosial itu dapat membantu kebutuhan masyarakat. "Kegiatan ini adalah wujud rasa cinta kasih kita bersama atas perayaan Natal dan Tahun Baru. Semoga masyarakat Garoga semakin maju dan bersatu ke depan," kata Horas.

Hal senada juga disampaikan Pembina FPGMKG Benny Pasaribu SE didampingi Mardame Pasaribu SE. Menurutnya, kegiatan-kegiatan positif akan terus dilaksanakan dalam upaya memajukan bona pasogit (kampung halaman-red) Garoga.

Sebelumnya pada Minggu 29 Desember 2013 malam di Gereja GPDI Garoga, berlangsung perayaan Natal FPGMKG yang diikuti ratusan masyarakat. Perayaan itu diisi kidung pujian dan penyembahan, operette penciptaan, kejatuhan manusia dalam dosa dan kelahiran Yesus Kristus.

Pdt R Pasaribu dalam khotbahnya dari Kitab Yohanes 13:15 "Aku telah memberikan Teladan kepada kamu", yang sekaligus menjadi tema Natal itu mengatakan, pentingnya meneladani Yesus Kristus yang lahir untuk menyelamatkan manusia dari dosa menuju kerajaan Tuhan sang pencipta langit dan bumi.(rel/a22/ r)

Sumber : hariansib.co

Yakin Sudah Menang, Bupati "Buka Bukaan" Terkait Pilkada Tapteng Yang Sudah Diatas Angin

Tapteng (SIB)- Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang "buka bukaan" terkait Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tapteng, sekitar Maret 2011 lalu, yang menempatkannya sebagai bupati terpilih dengan perolehan suara 62 persen. Dia yakin betul menang serta tidak perlu melakukan lobby kepada siapapun untuk menang dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bonaran menyampaikannya kepada wartawan disela sela konfrensi pers di ruang garuda kantor bupati, Senin (6/1), sekaligus menjawab issu yang berkembang terkait adanya dugaan keterlibatannya menyuap Akil Mochtar, sebagaimana dirinya turut diperiksa sebagai saksi, 31 Desember 2013 lalu.

"Kami (Bosur) sudah menang telak di Pilkada Tapteng dengan suara 62 persen dari total suara. Lawan kami hanya memperoleh 26 persen suara. Karenanya kami sudah cukup yakin menang di MK,"kata Bonaran dengan tegas.

Katanya, untuk diketahui ada dua gugatan Perkara di MK terkait Pilkada Tapteng. Perkara No 31/PHPU.D-IX/2011 dan Perkara No 32/PHPU.D-IX/2011. Untuk perkara No 31/PHPU.D-IX/2011 diajukan oleh bakal pasangan Calon Bupati Albiner Sitompul dan calon Wakil Bupati dr Steven PB Simanungkalit yang mengklaim didukung Partai Hanura. Sedangkan perkara No 32/PHPU.D-IX/2011 diajukan pasangan calon Bupati, Dina Riana Samosir dan calon Wakil Bupati Hikmal Batubara.
Dalam gugatan Albiner - Steven, ia sudah yakin akan menang karena sebelumnya sudah menerima dukungan rekomendasi dari DPP Partai Hanura, dan juga kesaksian Ketua DPP Hanura Djafar Bajeber yang mengatakan bahwa dukungan Partai Hanura atau DPP Hanura resmi hanya kepada pasangan Bonaran - Syukran. Sedangkan Albiner-Steven memperoleh surat rekomendasi dari Kepala Sekretariat DPP Hanura, Slamet Rujito, yang tidak memiliki kapasitas mengeluarkan surat berkaitan dengan kepartaian.

Sementara itu dalam gugatan perkara No 32/PHPU.D-IX/2011 oleh Dina Riana Samosir dan Hikmal Batubara yang menuding adanya money politik, pelanggaran massif dan terstruktur, sangatlah tidak masuk diakal dan itu tidaklah benar. Karena yang melakukan money politik adalah yang punya uang.” Sementara kita tidak punya uang, sedangkan sosialisasi saja kita dibantu masyarakat, kata Bonaran.

Ditambahkan, soal tudingan pelanggaran massif dan terstruktur itu tidaklah masuk akal. Karena yang bisa melakukannya adalah incumbent yang memiliki hubungan kepada KPU dan Panwaslu. Sementara kita tidak memiliki jaringan untuk itu, “ ujarnya

Menurut Bonaran atas, semua gugatan itu pihaknya sangat yakin menang. Karenanya tidak ada keinginan untuk melobby pihak pihak tertentu."Bahkan saya marah besar kepada pasangan saya, Syukran Jamilan Tanjung saat mengaku bertemu dengan Akil Mochtar. Saya marah sama dia, saya bilang jangan gara gara bapak jadi rusak kemenangan ini. Kita sudah diatas angin dengan mengantongi 62 persen suara rakyat, kita pasti menang,"kata Bonaran.

RETAK
Mencuatnya Pilkada Tapteng dalam perkara yang melibatkan Akil Mochtar, menimbulkan sinyalemen negatif di tengah masyarakat. Apalagi Bupati Bonaran meminta KPK membongkar pertemuan Akil Mochtar dengan Wakil Bupati Syukran Jamilan Tanjung, dalam pemeriksaan beberapa waktu lalu.

Tetapi saat ditanya wartawan apakah hubungannya dengan wakil bupati retak ? Bonaran menepisnya, bahwa kepemimpinan dalam pemerintahan yang dipimpinnya tidak yang retak.

"Kami tadi pagi masih apel dan salam salaman dengan para PNS, mengikuti pertemuan dengan Gabematatsi. Soal dirinya meminta supaya pertemuan dengan Akil Mochtar dibongkar, itu merupakan persoalan hukum. Persoalan hukum ya persoalan hukum, soal pemerintahan itu lain,"kata Bonaran. (E5/w)

Sumber : hariansib.co