SELAMAT DATANG DI BLOG RESMI FORUM AFILIASI KOMUNIKATIF TAPANULI "Satu Persepsi, Satu Aksi,Satu Tujuan, Menuju Tapanuli Sejahtera "

Sabtu, 07 Desember 2013

Lagi, Polres Taput Limpahkan Berkas Korupsi ke Jaksa

Taput-ORBIT: Berkas dugaan korupsi yang dilakukan oknum Kepala Desa Sigotom Julu, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Taput, Sumut, Immer Tambunan,41, untuk kelima kalinya dilimpahkan ke penyidik kejaksaan. Pelimpahan itu setelah Unit Tipikor Polres Tapanuli Utara (Taput) mendapatkan keterangan dari ahli hukum dan keuangan Universitas Sumatera Utara (USU) terkait dugaan korupsi Dana Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (BKPSU) kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp50 juta.

“Pengiriman berkas ini merupakan pengiriman yang kelima kali  setelah kita menetapkan IT (Immer Tambunan) sebagai tersangka,” tegas Kepala Unit Tipikor Polres Taput, Krisnat Napitupulu kepada Orbit Digital, Jumat (6/12). Krisnat mengatakan pengiriman berkas  yang kelima ini seiring dengan keluarnya hasil penelitian dua orang  ahli yang masing masing merupakan ahli di bidang hukum dan keuangan USU.
Yang menyatakan bahwa dalam kasus tersebut telah terjadi kerugian negara.

“Menurut pernyataan kedua ahli dari  USU tersebut, memang dalam dugaan korupsi ini telah terjadi kerugian negara. Sehingga kita yakin berkas yang kita limpahkan untuk kelima kalinya ini bisa diteliti kejaksaan kembali hingga dinyatakan, P21,” ucapnya. Diceritakan Krisnat, pasca penetapan IT sebagai tersangka,  pihaknya sudah empat kali mengirim dan melimpahkan berkas kasus tersebut ke pihak Kejari Tarutung.
Namun, hingga habis masa tahanan selama 120 hari terhadap tersangka, pihak kejaksaan tidak kunjung menetapkan berkas tersebut lengkap atau  P21, dengan dalih bahwa dugaan tersebut bukan tindak pidana korupsi.

“Penyidik Kejaksaan menilai tidak ada kerugian dalam kasus tersebut, padahal menurut hasil penelitian dan bukti, kita menemukan ada kerugian negara dalam kasus sesuai dengan hasil temuan BPK yang juga menyatakan ada kerugian negara dalam kasus tersebut. Dan untuk lebih menguatkan hal ini, keterangan ahli kita tambahkan,” ujarnya.

Menurut Krisnat, sah-sah saja jika pihaknya dan kejaksaan beda pandangan dalam menyikapi satu kasus.
Namun ketika pernyataan ahli pun tak lagi bisa didengarkan dalam menimbang ada tidaknya tindak pidana korupsi. Maka, kepolisian sendiripun akan bingung menentukan, mana yang namanya tindakan korupsi.

“Jangan hanya melihat besar kecilnya uang negara yang dirugikan tersangka tetapi lebih pada penegakan hukum dan upaya pemberantasan korupsi. Ini menyangkut legalitas hukum yang pada hakekatnya harus ditegakkan,” tukasnya.

Sebelumnya Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tarutung Hery P Situmorang mengaku pihaknya memang belum bisa menetapkan  berkas kasus korupsi yang dilimpahkan Penyidik Polres ke Kejari lengkap atau P21.Karena berkas yang diajukan  penyidik Polres Taput tersebut belum memenuhi unsur sesuai dengan dasar jukum yang persangkakan terhadap tersangka.

“Berkas yang diajukan pihak Polres belum memenuhi unsur  sesuai yang dipersangkakan terhadap  tersangka, jadi berkas itu  belum bisa P21 karena unsurnya  belum lengkap,” tandasnya.

Sumber : harianorbit.com