Jakarta (SIB)- Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang mengaku marah kepada wakilnya, Sukran Tanjung, terkait pertemuannya dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar pada 8 atau 9 April 2011 di Akbar Institut yang dilakukan tanpa sepengetahuannya. Untuk itu, Bonaran mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka rekaman hasil percakapan keduanya yang diduga membahas Sengketa Pilkada Bupati Tapanuli Tengah 2011-2016 yang diproses di Mahkamah Konstitusi.
Pengacara yang pernah membela terpidana Anggodo Widjojo ini tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 09.00 WIB.
“Saya sangat marah ketika mendengar laporan dari Sukran bahwa dia sudah melakukan pertemuan dengan Akil Mochtar,” kata Bonaran Situmeang usai menjalani pemeriksaan selama 8 jam di KPK, kuningan, Jakarta, Jumat (3/1).
Dijelaskan Bonaran bahwa pertemuan yang dilakukan oleh Wakil Bupati Tapanuli Tengah itu, dilakukan tanpa sepengetahuannya. Padahal, lanjut Bonaran, dirinya sangat yakin bakal memenangi pemilihan bupati. Alasannya, perolehan suara yang memilihnya, sekitar 62% dibanding dengan pasangan lainnya, termasuk pihak penggugat, yakni pasangan Dina Riana Samosir-Ikmal Batubara yang hanya 27 persen.
“Jadi digugat ke mana pun, saya pasti tetap pemenang pilkada Tapteng. Jadi untuk apa melakukan hal tersebut. Kemenangan kami sudah di atas angin,”ucap Bonaran.
Bonaran juga menegaskan, dirinya sama tidak mengenal Akil Mochtar yang saat ini menjadi tersangka kasus Pilkada Lebak Banten dan sengketa Pilkada Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Selain itu, pria yang diusung partai Hanura itu mengaku dirinya tidak pernah memberikan uang kepada Akil melalui Sukran, maupun pihak lain, termasuk Mochtar Effendi yang diduga rekan dekat Akil Mochtar.
“Sekali lagi saya tidak kenal Akil dan juga tidak pernah memberi uang kepada siapapun, termasuk kepada Sukran. Sekali lagi, saya yakin tanpa memberi pun saya tetap terpilih menjadi Bupati Tapteng perioede 2011-2014,” tegas Bonaran.
DESAK UNGKAP REKAMAN
Sementara itu, terkait pertemuan antara Sukran dan Akil Mochtar yang diduga terkait pemenangan sengketa Pilkada Bupati Tapteng, Bonaran mendesak KPK agar membuka rekaman tersebut. alasannya agar terungkap apa yang dibicarakan keduanya.
Bonaran juga menjelaskan ketidakhadirannya pada saat panggilan pertama pada (30/12) kemarin, karena surat panggilan baru dia terima malam harinya.
“Saya tidak datang tanggal 30, baru saya terima undangannya pada tanggal 30 malam,”tukasnya.
“Dia periksa sebagai saksi,” kata Priharsa Nugraha kepada wartawan.
Orang nomor satu di Tapanuli Tengah ini diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan ketua MK Akil Mochtar yang ditangkap KPK lantaran diduga menerima suap dalam penanganan sengketa pilkada Lebak dan sengketa Pilkada Bupati Gunung Mas Kalimantan Tengah. Saat penangkapan KPK berhasil mengamankan uang dolar Singapura senilai Rp3 miliar.
Selain kedua kasus tersebut, Akil Mochtar juga diduga juga terlibat dalam pemenangan kasus-kasus pilkada lainnya. Untuk itulah, Tim penyidik KPK terus melakukan penyelidikan terhadap sengketa pikada lainnya yang diketuai Akil Mochtar.
Termasuk pemanggilan terhadap Bonaran Situmeang yang diduga diperiksa sebagai saksi dalam kasus sengketa pilkada Bupati Tapanuli Tengah tahun 2011-2016, yang mengukuhkan dirinya sebagai Bupati Tapteng. (BAS/w)
Sumber : hariansib.co