Sebagaimana ketentuan yang ada, PNS tidak diperbolehkan terlibat dalam politik. Jika hal ini dilanggar, maka bukan saja mereka akan berhadapan dengan sanksi disiplin. Namun bisa dijerat dengan sanksi yang lebih parah mengarah kepada pidana pelanggaran pemilukada, kata seorang pengamat.
Tarutung-ORBIT: Kehadiran massa berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Deklarasi pasangan Saur Lumbantobing-Manerep Manalu (Saurma), salahsatu bakal calon (Balon) Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) bakal berbuntut panjang.
Pasalnya, benturan sikap yang ditunjukkan sudah sangat jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No 53/2010 tentang disiplin PNS serta Undang undang No 32/2004 tentang pemerintahan daerah, yang memagar posisi netralitas setiap orang berstatus PNS.
Sehingga, jika sikap ketidaknetralan tersebut terbukti maka ribuan PNS yang menghadiri deklarasi terancam dipecat.
Sebagaimana amatan Harian Orbit Jumat (12/7) acara deklarasi pasangan ‘Saurma’ dihadiri langsung Bupati Taput Torang Lumbantobing, merupakan Ketua DPD Partai Golkar Taput, para Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT), Kepala Sekolah SD/SMP/SMA, guru guru sekolah di Taput berbaur dengan hiruk pikuk masyarakat biasa yang diduga tidak mampu menolak untuk dijadikan obyek olahan politik.
Sanksi Pemecatan
Menyikapi indikasi keterlibatan PNS di Taput dalam deklarasi dimaksud, pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Taput Drs HP Marpaung angkat bicara. Dirinya mengatakan perihal indikasi keterlibatan PNS tersebut sedang dalam penelitian pihaknya.
“Kita sedang meneliti keberadaan PNS tersebut dalam deklarasi dimaksud. Apakah masing masing mendapatkan izin untuk itu. Sebab, seandainya saya yang menerima permohonan izinnya mengatakan untuk mengikuti deklarasi, jelas tidak akan saya berikan. Karena hal itu jelas melanggar sikap netralitas PNS,” sebut HP Marpaung, kepada Harian Orbit Senin (15/7).
Dikatakan, jika oknum PNS-nya mendapatkan izin bukan untuk mengikuti deklarasi. Namun kenyataannya justru turut mengikuti deklarasi. Hal itu merupakan hak dan tanggungjawab pribadinya.
“Bisa jadi kita akan melakukan pemecatan, jika mereka memang terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan Undang undang. Meski untuk pemberian sanksi masih terdapat kategori lainnya yakni, teguran lisan, teguran tulisan dan lainnya,” tegasnya.
HP Marpaung menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Taput tidak pernah menginstruksikan agar PNS menghadiri deklarasi tersebut. Namun, ada kemungkinan jika kehadiran PNS tersebut didorong sikap lain semisal, karena satu marga, atau ada ikatan famili atau mungkin alasan lainnya.
Edward Lumbantobing, Ketua Panita Pengawas Pemilu (Panwaslu) Taput dalam menyikapi indikasi ketidaknetralan PNS di lingkungan Pemkab Taput dalam perhelatan Pemilukada, mengatakan jika pihaknya akan segera menyurati Bupati Taput Torang Lumbantobing atas hal ini. “ Kita akan segera menyurati Bupati Taput terkait hal ini”. Katanya.
Junjung Netralitas
Terpisah, pengamat politik Taput, Superior K kepada Harian Orbit menyebutkan, kecenderungan memobilisasi mesin birokrasi untuk tujuan melanggengkan kepentingan politik incumbent ataupun kandidat lain yang sepaham memang sudah sangat terasa di daerah ini. Dan jika hal ini benar benar terbukti, maka sikap netralitas PNS akan berbenturan dengan kepentingan politik penguasa.
Dirinya menghimbau semua aparatur dapat bersikap dewasa serta jangan mencari alasan bahwa menolak hadir dalam acara syukuran, deklarasi, kampanye atau apapun namanya, diartikan memutuskan hubungan silaturrahmi atau konsekuensi lainnya.
Sebab ini adalah masalah netralitas yang harus dijunjung tinggi. Karena sangsinya tidak main-main, bisa mengarah kepada pidana pelanggaran pemilukada.
Terkait keterlibatan PNS dalam berpolitik, Sebelumnya, pada tahun 2012 lalu, dengan alasan terlibat politik. Sejumlah 5 orang PNS di Taput telah dipecat Bupati Taput Torang Lumbantobing. Kelima PNS tersebut masing masing Sofian Simanjuntak, Alpha Simanjuntak, Longgam Panggabean, Joksen Sijabat dan Juniella Pakpahan. Od-24
Sumber : harianorbit.com