SELAMAT DATANG DI BLOG RESMI FORUM AFILIASI KOMUNIKATIF TAPANULI "Satu Persepsi, Satu Aksi,Satu Tujuan, Menuju Tapanuli Sejahtera "

Senin, 20 Januari 2014

23 Januari, Nasib Pilkada Taput Diputuskan

METROSIANTAR.com, TAPUT – Rencananya, Kamis (23/1) mendatang, nasib Pilkada Taput akan diputuskan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyidangkan perkara tersebut. Dalam persidangan itu nantinya, akan diketahui apakah pilkada diulang atau putaran kedua.

Ketua KPU Taput Lamtagon Manalu yang dikonfirmasi METRO melalui telepon selulernya, Jumat (17/1) mengatakan, meski belum ada undangan resmi atau pemberitahuan dari MK terkait jadwal sidang putusan akhir atas sengketa Pilkada Taput, namun jadwal sidang putusan akhir tersebut sudah dapat dilihat di web resmi MK, yakni www.mahkamahkonstitusi.go.id.

“Jadi, agenda sidang putusan untuk Pilkada Taput akan dilaksanakan Kamis (23/1) mendatang. Memang belum ada pemberitahuan dari MK. Namun, biasanya pemberitahuan itu selalu ada,” jelasnya.

Menurut Lamtagon, meski surat atau pemberitahuan belum ada, tapi pihaknya juga sudah merasa cukup. Pasalnya, dalam situs web resmi MK, sudah ada tertera jadwal sidang berikut nomor perkaranya.

Sementara itu, terkait jadwal tersebut, calon Bupati Taput nomor urut 5 Nikson Nababan kepada METRO mengaku akan menunggu apa yang akan menjadi keputusan akhir dari hakim MK. “Harapannya, tentunya apa yang akan menjadi keputusan MK adalah yang terbaik buat Taput dan negara ini. Dan, kita semua harus mematuhi putusan itu nantinya,” katanya.

Sementara itu, calon Bupati Taput Banjir Simanjuntak salah satu dari lima pasangan calon yang menyampaikan gugatan ke MK mengatakan, sudah mengetahui rencana atau jadwal dari agenda sidang putusan tersebut.

“Harapan kita tentunya itu, pilkada diulang sesuai dengan gugatan kita. Namun, kita tetap serahkan kepada MK selaku yang akan membuat keputusan,” ujarnya. Sedangkan, Ketua DPRD Taput Fernando Simanjuntak juga menyampaikan ucapan terima kasih terhadap majelis hakim MK yang sudah mengagendakan sidang putusan sengketa Pilkada Taput.

Pasalnya, masyarakat sudah sangat gelisah atas sengketa pilkada yang tidak kunjung tuntas. “Harapan kita, tentunya putusan MK nanti sudah mencerminkan keadilan sebagaimana hakekatnya demokrasi. Dan, itu pun harus kita patuhi nantinya,” ujarnya.

Sebelumnya, Pilkada Taput digelar Kamis 10 Oktober 2013. Dari hasil rekapitulasi perhitungan suara, ditetapkan pasangan nomor urut 4 Saur Lumbantobing-Manerep Manalu dan pasangan nomor urut 5 Nikson Nababan-Mauliate Simorangkir maju ke putaran kedua. Sebab, hanya mereka berdua yang memperoleh suara terbanyak di antara semua paslon yang tidak mendapatkan 30 persen + 1 suara sah dalam pilkada tersebut.

Namun, hasil pilkada itu akhirnya disengketakan oleh lima dari delapan pasangan calon (paslon) yang menjadi peserta pilkada. Lima paslon tersebut menyampaikan gugatan ke MK karena menilai Pilkada Taput sudah cacat hukum. Sebab, jumlah pasangan yang dapat diusung oleh partai sudah melewati batas sesuai dengan peraturannya. (cr-02/mua)

Sumber : metrosiantar.com

Sejumlah Oknum DPRD Taput Terdeteksi Arogan

Taput-ORBIT: Sebutan sebagai “Anggota Dewan Yang Terhormat” ternyata tidak serta merta menjadikan kalangan anggota legislatif di DPRD Tapanuli Utara memiliki prilaku maupun etika terhormat. Bahkan tindakan beberapa oknum wakil rakyat dilembaga legislatif itu cenderung mengecewakan rakyat di wilayah itu. Terdeteksi selama tiga tahun terakhir masa periode DPRD Taput 2009-2014, sejumlah oknum anggota dewan itu telah menunjukkan sikap-sikap yang arogan, hingga memicu sorotan negatif publik.

Sebagaimana dihimpun Orbit Digital, Minggu (19/1), pada tahun 2012, sedikitnya tiga  oknum wakil rakyat daerah itu terpaksa bermasalah dengan hukum di antaranya, Mosir Simbolon yang tersandung perbuatan tidak menyenangkan dan dilaporkan seorang warga  Jumaga Hutabarat ke pihak polisi.
Kemudian Jonggi Tobing dilaporkan oleh warga lainnya,  Anggi Tanjung atas kasus penganiayaan.  Begitu juga dengan, Dorgis Hutagalung yang juga dilaporkan dalam kasus penganiayaan terhadap Sofian Rudi Sinambela di penghujung tahun 2012.

Sementara pada tahun 2013, oknum  anggota DPRD Taput berinisial TBS juga sempat menjadi  tersangka atas kasus penganiayaan terhadap istrinya, Evalina Pakpahan. Peristiwa itu terjadi pada bulan Mei.

Selain sejumlah kasus yang mencerminkan arogansi  oknum wakil rakyat itu, kekecewaan masyarakat juga tertuju kepada dua oknum anggota DPRD Taput,  masing masing Jhonson Siregar dan Roy Sahat Siregar atas ketidakhadirannya dalam agenda kunjungan kerja pada awal Agustus 2013.

Sejumlah oknum anggota DPRD Taput juga terindikasiterlibat dalam beberapa kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarutung.
Menyikapi indikasi negatif  oknum anggota DPRD Taput itu, Ketua Tenaga Kesejahteraan Sosial Masyarakat (TKSK) Taput, Chompey Sibarani kepada Orbit Digital menegaskan, DPRD Taput pantas mendapat ‘Raport Merah” terkait banyaknya anggota dewan yang terseret  persoalan hukum. “Jadi kondisi ini harus diketahui publik,  bahwa inilah faktanya sebutan bagi anggota dewan yang terhormat itu,” katanya.
Menurut Chompey, amanah yang diberikan oleh rakyat ternyata belum mampu sepenuhnya diemban kalangan dewan yang sampai saat ini masih duduk di kursi kehormatannya. Justru menjadikan mereka arogan. “Kondisi ini tentu akan menjadi sejarah suram lembaga tersebut,” ujar Chompey.

Pemilukada
Menurut Chompey, persoalan demi persoalan yang dapat dinilai sebagai rapor merah legislatif,  juga terlihat padakekisruhan proses pelaksanaan Pemilukada Taput yang saat ini masih di meja Sidang Mahkamah Konstitusi. Kalau persoalan yang menyangkut kriminalitas jelas akan terlihat oleh publik. Namun, permasalahan  Pemilukada Taput sulit terdeteksi, meskipun sebenarnya kalangan legislatif diduga turut berperan dalam melakukan tindakan arogansi yang merugikan rakyat.

Disebutkan, dalam perhelatan Pemilukada Taput, seharusnya DPRD Taput menjalankan fungsinya sebagai pengawasan semua tahapan pelaksanaan pemilihan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
UU tersebut mengatur  tentang Pemerintahan Daerah Peraturan Pemerintah  Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan PemberhentianKepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
Dalam UU juga ditegaskan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)  tetap berkewajiban memberikan laporan penyelenggaraan kepala daerah kepada lembaga rakyat di legislatif.

Sumber :harianorbit.com