TARUTUNG – KPU Taput
merencanakan akan melakukan verifikasi ulang terhadap 22 dukungan partai
politik (parpol) di Kabupaten Taput, Sabtu (23/11). KPU akan mendatangi 22
kantor atau sekretariat parpol di tingkat kabupaten.
Anggota komisioner KPU Taput Hotman Harianja,
Jumat (22/11) mengatakan, mereka akan melakukan verifikasi ulang dukungan
parpol secara administrasi dan faktual terhadap dukungan pasangan calon
(paslon) Bupati dan Wakil Bupati Taput yang mendaftar dari jalur parpol
sebelumnya.
“Verifikasi ulang tingkat kabupaten ini
dilaksanakan selama dua hari yakni Sabtu (23/11) dan Minggu (24/11). Hari
pertama akan dilakukan verifikasi ulang terhadap 22 parpol dan hari kedua
terhadap lima parpol,” ujarnya.
Menurut dia, ke 22 parpol tersebut, yaitu
Partai Patriot, Hanura, PIS, PMB, PDS, PKPI, Kedaulatan, PPN, PPI, PNI
Marhaenisme, PDK, PDP, Pakar, PPDI, Pelopor, PBB, PSI, Gerindra, Demokrat,
Merdeka, PIB dan PBR. Selanjutnya untuk hari kedua, Minggu (24/11) ada lima
partai politik, yaitu Golkar, PKPB, PAN, PDIP dan PKB.
“Jadi verifikasi yang dilakukan di tingkat
kabupaten ada 27 parpol. Sementara satu parpol, yakni Partai Buruh
verifikasinya dilakukan di tingkat provinsi. Sedangkan PPRN dan Barnas,
verifikasi faktualnya dilakukan di tingkat pusat,” ujarnya.
Didampingi Sekretaris KPU Taput Jhon Suhartono
Purba, Hotman menjelaskan, hasil verifikasi itu nantinya akan diberikan dan
disampaikan ke MK untuk kemudian diputuskan kelanjutan Pilkada Taput.
“Hasil verifikasi itu nantinya akan kita
sampaikan lagi ke MK, untuk selanjutnya diputuskan kepastian pilkada seperti
apa,” ucapnya. Ia juga belum bisa memastikan apakah Pilkada Taput nantinya akan
diulang atau tetap pada keputusan dengan penetapan putaran kedua.
Untuk diketahui, MK memerintahkan KPU Taput
untuk menunda penetapan dua paslon Bupati dan Wakil Bupati Taput maju ke
putaran kedua, meski sebelumnya meraih suara terbanyak.
MK dalam putusannya, juga memerintahkan KPU
melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang terhadap seluruh
pengusulan parpol bagi seluruh paslon, sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Dan atas langkah tersebut, MK memerintahkan
KPU Sumut, KPU pusat, Panwaslu Taput, Bawaslu Sumut dan Bawaslu RI, mengawasi
pelaksanaan verifikasi.
Sebagaimana diketahui, sidang PHPU Pilkada
Taput digelar MK setelah sebelumnya lima paslon bupati dan wakil bupati
mengajukan gugatan. Mereka masing-masing Ratna Ester Lumbantobing-Refer
Harianja, Bangkit Parulian Silaban-David Hutabarat, Banjir Simanjuntak-Maruhum
Situmeang, Margan Sibarani-Sutan Maruli Tua Nababan dan Pinondang
Simanjuntak-Ampuan Situmeang.
Sumber
: www.metrosiantar.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar