SELAMAT DATANG DI BLOG RESMI FORUM AFILIASI KOMUNIKATIF TAPANULI "Satu Persepsi, Satu Aksi,Satu Tujuan, Menuju Tapanuli Sejahtera "

Kamis, 28 November 2013

PPRN KPU VERIFIKASI KEABSAHAN DUKUNGAN PPRN

TAPUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Taput saat ini sedang melakukan verifikasi faktual terhadap keabsahan dukungan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar KPU melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh persyaratan administrasi dan dukungan parpol.

Sejauh ini, verifikasi PPRN itu dilaksanakan di DPP PPRN. Demikian diungkapkan Ketua KPU Taput Lamtagon Manalu saat dihubungi METRO, Rabu (27/11) melalui telepon selulernya. “Kini kita berbagi tim untuk melakukan verifikasi faktual persyaratan seluruh pasangan calon (paslon) yang maju dari jalur parpol. Untuk saat ini, verifikasi PPRN dilaksanakan di Jakarta,” kata Lamtagon.

Lamtagon menyebut, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin agar seluruh verifikasi persyaratan dukungan calon selesai sebelum Kamis (12/12). “Kita akan upayakan dapat selesai seluruh verifikasi dukungan para calon itu sebelum Kamis (12/12) sebagaimana perintah MK,” sebutnya.

Sejauh ini, kata dia, verifikasi yang mereka lakukan ke pelbagai pengurus partai di tingkat kabupaten, provinsi dan pusat berjalan lancar. “Untuk saat ini tidak ada hambatan atas verifikasi yang kita lakukan. Semua berjalan lancar,” katanya.

Untuk diketahui, Pilkada Taput yang digelar Kamis (10/10) lalu, terdapat tujuh paslon yang maju dari jalur parpol. Itu artinya, kuota 15 persen jumlah suara atau kursi di DPRD Taput sebagaimana syarat minimal dukungan calon kepala daerah yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sudah lebih dari 100 persen.

Dan pada saat tahapan Pilkada Taput itu, terdapat dua pasangan yang mengklaim dukungan yang sama terhadap PPRN. Mereka adalah pasangan nomor urut 1 Sanggam Hutagalung-Sahat Sinaga, serta pasangan nomor urut 8 Pinondang Simanjuntak-Ampuan Situmeang. Di mana akibat dualisme klaim dukungan itu, pasangan Pinondang-Ampuan mengajukan gugatan ke DKPP.


Sementara itu, amatan METRO di sejumlah kecamatan yang ada di Taput, warga kini sepertinya sudah kurang antusias membahas Pilkada Taput. Berbeda situasinya sebelum putusan MK yang memaksa KPU Taput harus menunda pengesahan Pilkada Taput, serta memerintahkan KPU agar melakukan verifikasi ulang syarat dukungan semua pasangan calon. (hsl/mua)

Sumber : metrosiantar.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar