TAPUT – Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Taput saat ini sedang melakukan verifikasi faktual terhadap keabsahan
dukungan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) pasca putusan Mahkamah Konstitusi
(MK) yang memerintahkan agar KPU melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh
persyaratan administrasi dan dukungan parpol.
Sejauh ini, verifikasi PPRN itu
dilaksanakan di DPP PPRN. Demikian diungkapkan Ketua KPU Taput Lamtagon Manalu
saat dihubungi METRO, Rabu (27/11) melalui telepon selulernya. “Kini kita
berbagi tim untuk melakukan verifikasi faktual persyaratan seluruh pasangan
calon (paslon) yang maju dari jalur parpol. Untuk saat ini, verifikasi PPRN
dilaksanakan di Jakarta,” kata Lamtagon.
Lamtagon menyebut, pihaknya akan
berusaha semaksimal mungkin agar seluruh verifikasi persyaratan dukungan calon
selesai sebelum Kamis (12/12). “Kita akan upayakan dapat selesai seluruh
verifikasi dukungan para calon itu sebelum Kamis (12/12) sebagaimana perintah
MK,” sebutnya.
Sejauh ini, kata dia, verifikasi
yang mereka lakukan ke pelbagai pengurus partai di tingkat kabupaten, provinsi
dan pusat berjalan lancar. “Untuk saat ini tidak ada hambatan atas verifikasi
yang kita lakukan. Semua berjalan lancar,” katanya.
Untuk diketahui, Pilkada Taput
yang digelar Kamis (10/10) lalu, terdapat tujuh paslon yang maju dari jalur
parpol. Itu artinya, kuota 15 persen jumlah suara atau kursi di DPRD Taput
sebagaimana syarat minimal dukungan calon kepala daerah yang diamanatkan dalam
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sudah lebih dari 100 persen.
Dan pada saat tahapan Pilkada
Taput itu, terdapat dua pasangan yang mengklaim dukungan yang sama terhadap
PPRN. Mereka adalah pasangan nomor urut 1 Sanggam Hutagalung-Sahat Sinaga,
serta pasangan nomor urut 8 Pinondang Simanjuntak-Ampuan Situmeang. Di mana
akibat dualisme klaim dukungan itu, pasangan Pinondang-Ampuan mengajukan
gugatan ke DKPP.
Sementara itu, amatan METRO di
sejumlah kecamatan yang ada di Taput, warga kini sepertinya sudah kurang
antusias membahas Pilkada Taput. Berbeda situasinya sebelum putusan MK yang
memaksa KPU Taput harus menunda pengesahan Pilkada Taput, serta memerintahkan
KPU agar melakukan verifikasi ulang syarat dukungan semua pasangan calon.
(hsl/mua)
Sumber : metrosiantar.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar