METROSIANTAR.com, TAPUT – Sejumlah warga di Kabupaten Taput, lebih menginginkan agar pilkada di daerah itu digelar tahun 2015. Menurut warga, jika pilkada digelar tahun 2014, maka konsentrasi warga untuk melakukan aktivitas masing-masing di daerah itu akan lebih banyak tersita untuk pemilu. Pasalnya, tahun 2014 akan ada pileg dan pemilihan presiden.
“Kalau Pilkada Taput digelar sebelum pileg April mendatang, maka waktu masyarakat untuk melakukan kegiatan masing-masing akan banyak terganggu. Belum lagi dampak lainnya di tengah-tengah masyarakat akibat pilkada yang digelar 10 Oktober 2013 lalu yang hingga kini masih belum tuntas,” ujar M Ritonga (34), warga Kecamatan Garoga, saat dihubungi METRO melalui telepon seluler, Kamis (2/1).
Dia menyebut, dampak negatif akibat pilkada kemarin, yang hingga kini masih dalam proses perkara di Mahkamah Kosntitusi (MK) sangat beresiko.
“Misalnya, dalam satu keluarga saja, karena beda pilihan sudah tidak akur. Yang satu kampung juga karena ada perbedaan pilihan juga demikian. Pokoknya banyaklah masalah yang timbul,” katanya.
Terpisah, S Panggabean (48), warga Kecamatan Purba Tua mengatakan, dirinya juga sepakat jika Pilkada Taput diundur hingga tahun 2015.
“Biaya untuk melaksanakan pilkada tahun lalu saja sudah habis puluhan miliar. Itu masih uang negara. Belum lagi uang para calon Bupati dan Wakil Bupati Taput itu. Menurut saya, pengeluaran mereka semua justru lebih besar lagi,” ujar Panggabean.
Selain itu, Panggabean beralasan, konflik psikis yang terjadi di tengah-tengah masyarakat Taput akibat pilkada 10 Oktober 2013 lalu, sebaiknya jangan semakin diperkeruh akibat kepentingan politik.
”Di tengah-tengah masyarakat Taput saat ini, banyak masalah yang timbul akibat pilkada kemarin. Jika kondisinya saat ini seperti itu, maka harapan saya pilkada sebaiknya diundur dulu sampai 2015. Terlepas bagaimana nanti hasil putusan MK. Karena pileg juga dalam waktu dekat akan semakin hangat dan pemilihan presiden,” paparnya.
Berbeda dengan R Panjaitan (27) warga Kecamatan Sipahutar. Ia menyebut, sebaiknya MK segera memutuskan perkara gugatan pilkada untuk selanjutnya digelar Januari atau Februari tahun ini.
“Kalau menurut saya, karena MK yang menjadi penentu. Sebaiknya langsung diputus saja perkara pilkada itu. Dan harapan saya, agar pilkada tetap dilanjutkan bulan ini atau bulan depan,” kata Panjaitan.
Dia menambahkan, jika pilkada divonis batal karena cacat hukum, maka pihak KPU Taput harus bertanggung jawab.
“Kalau nanti putusan MK menyatakan pilkada batal karena cacat hukum, maka KPU harus bertanggung jawab. Mereka (KPU) harus mempertanggungjawabkan kerugian uang negara akibat kegagalan itu. Karena uang itu adalah uang rakyat,” katanya. (hsl/mua)
“Kalau Pilkada Taput digelar sebelum pileg April mendatang, maka waktu masyarakat untuk melakukan kegiatan masing-masing akan banyak terganggu. Belum lagi dampak lainnya di tengah-tengah masyarakat akibat pilkada yang digelar 10 Oktober 2013 lalu yang hingga kini masih belum tuntas,” ujar M Ritonga (34), warga Kecamatan Garoga, saat dihubungi METRO melalui telepon seluler, Kamis (2/1).
Dia menyebut, dampak negatif akibat pilkada kemarin, yang hingga kini masih dalam proses perkara di Mahkamah Kosntitusi (MK) sangat beresiko.
“Misalnya, dalam satu keluarga saja, karena beda pilihan sudah tidak akur. Yang satu kampung juga karena ada perbedaan pilihan juga demikian. Pokoknya banyaklah masalah yang timbul,” katanya.
Terpisah, S Panggabean (48), warga Kecamatan Purba Tua mengatakan, dirinya juga sepakat jika Pilkada Taput diundur hingga tahun 2015.
“Biaya untuk melaksanakan pilkada tahun lalu saja sudah habis puluhan miliar. Itu masih uang negara. Belum lagi uang para calon Bupati dan Wakil Bupati Taput itu. Menurut saya, pengeluaran mereka semua justru lebih besar lagi,” ujar Panggabean.
Selain itu, Panggabean beralasan, konflik psikis yang terjadi di tengah-tengah masyarakat Taput akibat pilkada 10 Oktober 2013 lalu, sebaiknya jangan semakin diperkeruh akibat kepentingan politik.
”Di tengah-tengah masyarakat Taput saat ini, banyak masalah yang timbul akibat pilkada kemarin. Jika kondisinya saat ini seperti itu, maka harapan saya pilkada sebaiknya diundur dulu sampai 2015. Terlepas bagaimana nanti hasil putusan MK. Karena pileg juga dalam waktu dekat akan semakin hangat dan pemilihan presiden,” paparnya.
Berbeda dengan R Panjaitan (27) warga Kecamatan Sipahutar. Ia menyebut, sebaiknya MK segera memutuskan perkara gugatan pilkada untuk selanjutnya digelar Januari atau Februari tahun ini.
“Kalau menurut saya, karena MK yang menjadi penentu. Sebaiknya langsung diputus saja perkara pilkada itu. Dan harapan saya, agar pilkada tetap dilanjutkan bulan ini atau bulan depan,” kata Panjaitan.
Dia menambahkan, jika pilkada divonis batal karena cacat hukum, maka pihak KPU Taput harus bertanggung jawab.
“Kalau nanti putusan MK menyatakan pilkada batal karena cacat hukum, maka KPU harus bertanggung jawab. Mereka (KPU) harus mempertanggungjawabkan kerugian uang negara akibat kegagalan itu. Karena uang itu adalah uang rakyat,” katanya. (hsl/mua)
Sumber : metrosiantar.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar