Home

Sabtu, 30 November 2013

Re-view : DEMOKRASI DI TAPUT BURAM

Tarutung-ORBIT: Indikasi buramnya demokrasi di Taput sudah terkuak ke publik. Tumpang tindih Partai Politik (Parpol) pengusung kandidat Bakal Calon (Balon) dalam pesta demokrasi Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Tapanuli Utara boleh jadi poin kegagalan demokrasi menuju Taput lebih baik.

Selain itu, berbagai kalangan menilai, integritas dan kredibilitas Parpol sebagai media aspirasi politik masyarakat dalam era demokrasi saat ini bisa disebut sebagai langkah yang gagal.
“Banyaknya partai yang memberikan dukungan kepada lebih dari satu balon Bupati, merupakan potret buramnya demokrasi di Taput. Hal ini tidak terlepas dari eksistensi Parpol sebagai pilar demokrasi seharusnya mampu memberikan pendidikan politik. Bukan justru menjadi aktor pembodohan dan pembohongan publik,” ujar Rijon Manalu Wakil Sekretaris KNPI Sumut kepada Harian Orbit Minggu (7/7).
Dikatakan, peran serta Parpol dalam mengusung kandidat Balon Bupati maupun Wakil Bupati dalam setiap perhelatan pesta demokrasi, seharusnya mengedepankan fungsinya sebagai pilar demokrasi yang baik, bukan malah menjalankan keaktorannya yang justru melakukan pembodohan dan pembohongan publik.
“Kenyataan yang telah terjadi di Taput, perihal tumpang tindih dukungan Parpol pengusung terhadap balon Bupati/Wakil Bupati merupakan bukti tidak adanya komitmen Parpol dalam mewujudkan pembangunan demokrasi di daerah ini,” sebutnya.

Pasangan Independen
Aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini juga menyebutkan, selain hal ini merupakan potret buram demokrasi, dapat juga dipastikan Pemilukada Taput yang digelar 10 Oktober mendatang akan memberikan hasil yang buruk.
Berdasarkan data dihimpun Harian Orbit dari awal pembukaan jadwal pendaftaran balon Bupati/Wakil Bupati pada Senin 1 Juli hingga penutupannya Sabtu 6 Juli di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat, pasangan Ratna Ester Lumbantobing-Refer Harianja (Rel Raja) diusung 14 Parpol diantaranya PPD, PPI, PK, PNI, PKP, Republikan, Pelopor, PBB, PKDI, Serikat, PDP, PPI, PKPI, PBR dengan persentase 20,79 suara sah.

Diikuti pendaftaran pasangan Saur Lumbantobing-Manerep Manalu (Saurma) dengan Partai Golkar, Demokrat, PAN, Barnas dan PKPB yang memiliki 9 kursi di DPRD Taput sebagai partai pengusung.
Sementara Pasangan Margan Sibarani-Sutan Tua Nababan (Martua) menjadi satu satunya pasangan balon yang menempuh jalur perseorangan/Independen dengan dukungan sekitar 19.227 orang.
Kemudian pasangan Banjir Simanjuntak-Maruhum Situmeang (Banjir-Ma) mendaftarkan diri melalui kendaraan politiknya Partai Hanura, PIS dan PMB dengan total 6 kursi di DPRD.

Gila Kekuasaan
Sabtu (6/7) sebagai hari terakhir pendaftaran berdasarkan tahapan KPUD dibuka dengan pendaftaran pasangan Sanggam Hutagalung-Sahat Sinaga (Sahata) sebagai balon Bupati/Wakil Bupati oleh PKB, PPRN, PDS yang memiliki 8 kursi. Kemudian, pasangan Nikson Nababan-Mauliate Simorangkir (Nikmat) mendaftarkan diri berdasarkan dukungan PDIP, Patriot, Buruh, Barnas dengan jumlah 8 kursinya.
Hingga hari beranjak malam sekitar pukul 22.30, pasangan Sanggam Hutapea-Martinus Hutasoit (S’mart) mengklaim dukungan Partai Demokrat, PPI, Barnas, PK, PNI, PKP, Republikan, Pelopor, PBB, PKDI, Serikat, PPIB, PDP, Buruh, PPI, serta PKS dalam pencalonannya.

Pasangan Pinondang Simanjuntak-Ampuan Situmeang (Tapian) yang disebut mendapat dukungan Partai Barnas, Buruh, PPIB, dan PPRN selanjutnya mendaftarkan pencalonannya sekitar pukul 23.00 wib. Dan akhirnya pendaftaran terakhir oleh pasangan Bangkit Silaban-David Hutabarat (Badia) yang menyatakan dukungan Partai Demokrat, Gerindra, dan Merdeka sebagai kendaraan politiknya menutup jadwal pendaftaran kandidat balon Bupati/Wakil Bupati Taput periode 2014-2019.

Melihat tumpang tindih dukungan parpol atas beberapa kandidat. Superior Hutasoit Sekretaris DPC Garda Indonesia Baru menyebutkan, ambisi gila kekuasaan merupakan faktor utama penyebab hal ini. Sebab, jika masing masing kandidat memiliki komitmen demi Taput yang lebih baik, mungkin hal ini tidak terjadi.
“Saya kecewa melihat parpol yang memberikan dukungan gandanya, kredibilitas parpol sebagai pilar demokrasi bangsa ini, khususnya Tapanuli Utara harus kita pertanyakan. Jangan sudah terlanjur ‘chaos’ baru kita melek mata,” Tegasnya. Od-24

Sumber : harianorbit.com

KEJARI DIMINTA USUT KETERLIBATAN PEJABAT DISDIK

TAPUT – Kejaksaan Negeri Tarutung diminta mengusut keterlibatan pejabat di Dinas Pendidikan Taput atas kasus dugaan korupsi bantuan sosial dari Kementerian Pendidikan tahun 2012 untuk Disdik Taput senilai Rp27,5 miliar. Pasalnya, dugaan tindak pidana korupsi untuk rehabilitasi 77 sekolah tersebut bukan hanya ulah kepala sekolah selaku penanggung jawab anggaran dan rekanan yang mengerjakan proyek.
Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sekolah Roder Nababan kepada METRO, Selasa (26/11) menyarankan agar para tersangka ‘berbunyi’ pada saat pemeriksaan di tahapan penyidikan. Sebaiknya kasek dan rekanan membeberkan kepada jaksa penyidik siapa saja penerima aliran dana sehingga menimbulkan adanya tindak pidana tersebut. Apalagi dalam pelaksanaan proyek, pejabat di Disdik merupakan pengawas dari sejumlah proyek itu.
“Karena jika memang ada tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek itu, mengapa Disdik yang seharusnya mengawasi pelaksanaan proyek itu tidak menegur atau menemukan kejanggalan. Jadi, patut kita duga ada permainan dan tidak tertutup kemungkinan adanya dana yang mengalir ke pejabat Disdik pada proyek itu,” kata Roder.
Roder juga mengimbau kepada para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, untuk tidak takut membuka fakta sebenarnya jika memang adanya keterlibatan pejabat Disdik.
“Apalagi yang kita dengar pengerjaan proyek itu saja sudah tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan. Di mana yang seharusnya dikerjakan secara swakelola, namun justru ditangani oleh para rekanan. Terkesan memang sudah diatur siapa-siapa saja yang akan mengerjakan proyek tersebut,” ungkapnya.
Masih kata Roder, Kejari juga diminta harus aktif menelusuri dugaan keterlibatan pejabat di Disdik. Jaksa diminta untuk tidak hanya mendengarkan keterangan tersangka. “Kita meminta agar jaksa menggunakan naluri penuntutnya. Dan, kita yakin Kejari mampu menuntaskannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Tarutung Hery P Situmorang mengatakan, proses penyelidikan yang mereka lakukan dalam kasus korupsi dana bansos dilakukan mulai dari bawah sampai ke atas atau dari sekolah hingga ke Disdik.
“Kalau ditanya, memang tidak tertutup kemungkinan adanya keterlibatan pejabat Disdik dalam kasus ini. Karena mereka adalah pengawas. Sementara itu juga pengerjaan dari awal sudah tidak sesuai petunjuk pelaksanaan yang seharusnya secara swakelola. Jadi, bukan untuk dikerjakan anggota DPRD, pengurus partai maupun wartawan,” katanya.
Dan terkait hal itu, pihaknya sudah memeriksa Kadisdik Taput Rudolf Manalu dan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Arifin Simamora.

Sementara itu, saat ini Kejari fokus untuk mendalami dugaan korupsi di sekolah-sekolah lainnya yang menerima dana bansos tersebut. Untuk satu sekolah, mendapatkan dana bervariasi mulai Rp250- Rp500 juta.
Seperti diberitakan sebelumnya, Disdik Taput mendapatkan dana bansos dari Kementerian Pendidikan Rp27,5 miliar TA 2012 lalu. Dana tersebut dipergunakan untuk rehabilitasi 77 sekolah di Taput. Terkait pelaksanaan proyek tersebut, empat kasek dan dua rekanan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Kadisdik Taput Rudolf Manalu beberapa kali ingin dikonfirmasi tidak berhasil ditemui di kantornya. Rudolf tidak bersedia menerima METRO dengan alasan tidak jelas meski telah mengisi buku tamu dan tujuan konfirmasi. Bahkan, usai diperiksa di kejaksaan, Rudolf keluar dari pintu belakang sehingga tidak berhasil untuk dikonfirmasi wartawan.
Sementara itu, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Taput Arifin Simamora yang dikonfirmasi di kantornya belum bersedia memberikan keterangan.  “Saya sedang sakit. Tolong maklumi keadaan saya,” sebutnya singkat. (cr-02/mua)

Sumber : metrosiantar.com

TIDAK ADA PILKADA ULANG DI TAPANULI UTARA, YANG ADA KPU TAPANULI UTARA LAKUKAN VERIFIKASI

alwalindo.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi terdiri dari 8 (delapan) Hakim MKtelah memutuskan perkara Pilkada Tapanuli Utara Tahun 2013 yang telah diselenggarakan pada tanggal 10 Oktober 2013 yang bermuara ke persidangan Mahkamah Konstitusi.

Pada hari Rabu (13/11) jam. 20.00 WIB Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi telah memutuskan dengan amar putusannya sebagai berikut bahwa sebelum menjatuhkan putusan akhir, 1. Membatalkan Keputusan KPU Provinsi Sumut No. 3122/Kpts/KPU.Prov-002/IX/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara yang memenuhi Syarat dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2013, bertanggal 20 September 2013. 2. Menunda pelaksanaan Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Utara Nomor: 19/Kpts/KPU-Kab-002.434693/2013 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara yang Memenuhi Syarat untuk Putaran Kedua Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Tahun 2013, bertanggal 15 Oktober 2013. 4. Memerintahkan KPU Kabupaten Tapanuli Utara untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap seluruh pengusulan partai politik bagi seluruh pasangan calon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 5. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara, KPU, Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara, Banwaslu Provinsi Sumut dan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual tersebut sesuai dengan kewenangannya; 6. Memerintahkan KPU Kabupaten Tapanuli Utara, KPU Provinsi Sumut, KPU, Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara, Bawaslu Provinsi Sumut dan Bawaslu untuk melaporkan kepada Mahkamah pelaksanaan amar putusan ini dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak putusan ini diucapkan.

Putusan sengketa Plikada Tapanuli Utara Tahun 2013 diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Hamdan Zoelva selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Harjono, Anwar Usman, Ahmad Fadlil Sumadi dan Patrialis Akbar.

"Keputusan Mahkamah Konstitusi ini oleh pihak KPU Kabupaten Tapanuli Utara akan dipatuhi dan dikerjakan secepatnya dalam jangka 10 (sepuluh) hari kedepan dan selanjutkan akan segera dilaporkan kepada Mahkamah Konstitusi", kata Lamtagon, Ketua KPU Tapanuli Utara di Hotel Pardede ketika memberikan tanggapan pasca dibacakan Putusan sengketa Pilkada Tapanuli Utara.

KPU Tapanuli Utara tidak akan menafsirkan hasil putusan MK tersebut, sekali lagi kami akan bekerja keras kedepannya agar apa yang sudah dijadwalkan Pilkada Tapanuli Utara Tahun 2013 berjalan sebagaimana mestinya.

"Jadi jelas dalam keputusan ini, masyarakat Tapanuli Utara jangan terpangaruh rumor yang sedang menyebar sekarang yang katanya akan diadakan Pilkada Ulang di Tapanuli Utara, hal ini tidak benar,", ujar R. Aulia Taswin, Direktur Gerakan Masyarakat Cinta Keadilan (GMCK) di kantornya, Rabu (13/11).

GMCK akan turun ke tengah masyarakat Tapanuli Utara ikut serta mencerdaskan masyarakat Bonapasogit agar proses pasca putusan Mahkamah Konstitusi tidak terjadi degradasi sosial dalam pesta demokrasi pilkada tahun ini.

Sumber : awalindo.com

Re-View :SISWA SMAN 2 TARUTUNG TEWAS KORBAN MALPRAKTIK

MedanBisnis - Tarutung. Siswi SMAN 2 Tarutung, Tapanuli Utara, Vetry Rezeki br Purba (16), tewas di Rumah Sakit Umum (RSU) Swadana Tarutung, Selasa (25/6) malam. Kuat dugaan, Siswi tersebut tewas akibat malpraktik dan kelalaian tim medis dalam mengoperasi korban.
Informasi yang dihimpun MedanBisnis, Rabu kemarin, pada Selasa (25/6), sekira pukul 10.00 WIB, ibu korban Lumasta br Sitompul (42), membawa korban, untuk mengontrol kesehatan anaknya ke RSU Swadana Tarutung, karena korban menderita sakit hernia. Pihak medis di RSU itu menyarankan agar korban dioperasi.

Kapolres Taput melalui Kasubbag Humas Aipda W Baringbing SH, kepada MedanBisnis, Rabu (26/6), di Mapolres Taput di Tarutung membenarkan adanya laporan bapak korban ke Polres.
Dalam laporannya, Baringbing mengatakan, mendengar saran pihak medis, ibu korban langsung menghubungi suaminya Pandapotan Purba (44). Oleh ayah korban menyarankan agar putrinya dioperasi Kamis (27/6). Tetapi pihak RSU menyarankan dioperasi hari itu juga, karena lebih cepat lebih baik.

"Sekira pukul 16.00 WIB, korban masuk ke ruang operasi. Sebelum petugas medis melakukan operasi, ayah korban ditawarkan untuk memakai obat bius lokal atau umum. Ayah korban pun minta digunakan yang lebih bagus dan pihak RSU menyarankan untuk memakai obat bius lokal, karena lebih bagus. Kemudian, pihak RSU itu pun selanjutnya melakukan operasi," kata Baringbing.

Berselang dua jam kemudian, ibu korban dipanggil petugas operasi ke dalam ruangan operasi dan ibu korban melihat putrinya sudah kejang-kejang. Ibu korban menanyakan kenapa putrinya kejang-kejang dan petugas operasi mengatakan salah obat bius.

Sekitar pukul 18.30 WIB, dr Saut Hutasoit menyampaikan kepada ayah korban bahwa putrinya telah menghembuskan napas terakhir.

"Atas kejadian tersebut Pandapotan Purba ayahanda korban, merasa kesakitan dan juga keberatan dan melaporkan dokter Saut Hutasoit serta dokter Jassy ke kantor Polisi Resort Tapanuli Utara, agar diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Baringbing.

Dia menyebutkan, terlapor dapat dikenakan tindak pidana melanggar KUHPidana pasal 359 atau pasal 190 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang No 36/2009 tentang Undang-undang Kesehatan.
Anggota DPRD Taput pada Komisi A Dapot Hutabarat SE mengungkapkan, mendengar kejadian itu, dirinya mendukung dan bahkan mendampingi ayahanda korban membuat laporan ke Mapolres Taput.

"Kita dampingi ayahanda korban ke Mapolres, guna membuat laporan polisi. Selanjutnya, kita mendukung ayah korban untuk membawa putrinya ke RSU Pringadi Medan untuk dilakukan otopsi," katanya.

Untuk kepentingan penyelidikan, pihak Polres Taput membawa jenazah korban ke instalasi jenazah RSUD dr Pirngadi Medan guna dilakukan otopsi.

"Anakku itu awalnya sehat-sehat saja. Masih bisa beraktivitas. Cuma, karena ada sakit hernia yang dideritanya, mau chek-up aja tapi pihak RSU Swadana Tarutung menyuruh operasi dengan janji tidak terjadi apa-apa. Tapi, rupanya mereka menewaskan anakku," kata Pandapotan Purba, di RSUD dr Pirngadi Medan, Rabu (26/6). (ck-07/khairunnas )

Sumber : medanbisnisdaily.com

Jumat, 29 November 2013

MA INILAH KESALAHAN dr AYU Cs VERSI MA

SATU demi satu, dokter yang menangani pasien Siska Makelty hingga meninggal dunia ditangkap.
Setelah lama menjadi buron, dr Dewa Ayu Sasiary Prawarni Sp OG dan dr Hendry Simanjuntak SpOG akhirnya dieksekusi jaksa di dua.tempat yang berbeda berselang.sekitar tiga pekan.

Kini, jaksa masih memburu dr Hendy Siagian SpOG. Mereka sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), pascaputusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap dari majelis kasasi Mahkamah Agung (MA).

Adalah hakim agung Artidjo Alkostar, Dudu Duswara dan Sofyan Sitompul yang menjatuhi para dokter itu vonis bersalah.

Ketiga dokter itu, sempat dibebaskan oleh majelis hakim tingkat pertama di Pengadilan Negeri Manado. Majelis hakim menyatakan, tiga dokter spesialis itu tidak terbukti melakukan kelalaian.

Namun, oleh majelis kasasi, putusan itu dibatalkan. Bagaimana putusan kasasi tersebut? Artidjo dan dua hakim anggotanya menemukan kekeliruan penafsiran oleh hakim PN Manado.

Majelis menyatakan, tiga dokter itu terbukti melakukan kesalahan seperti diatur dalam Pasal 359 KUHP. Maka, majelis kasasi menjatuhkan hukuman kepada tiga dokter muda itu pidana penjara masing-masing 10 bulan.

“Menyatakan para terdakwa dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak dan dr Hendy Siagian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain,” demikian bunyi putusan kasasi seperti dimuat di laman MA.

Dalam putusan, majelis kasasi menemukan kesalahan yang dilakukan dr Ayu dan dua koleganya. Kesalahan para dokter itu, menurut hakim, yakni tidak mempertimbangkan hasil rekam medis dari puskesmas yang merujuk Siska Makatey.

Rekam medis itu menyatakan, saat masuk Rumah Sakit (RS) Prof RF Kandou, Malalayang, Manado, keadaan Siska Makatey adalah lemah. Selain itu, status penyakitnya adalah berat.

Kesalahan kedua, seperti dalam pertimbangan majelis kasasi, sebelum menjalankan operasi darurat kelahiran atau cito secsio sesaria, ketiga dokter itu tidak pernah menyampaikan kepada keluarga pasien setiap risiko dan kemungkinan yang bakal terjadi, termasuk risiko kematian.

Dalam dakwaan jaksa bahkan dijelaskan, tanda tangan Siska yang tertera dalam surat persetujuan pelaksanaan operasi berbeda dengan tanda tangan Siska pada kartu tanda penduduk (KTP) dan Kartu Askes-nya. Dokter Hendy-lah yang bertanggungjawab untuk meminta tanda tangan Siska.

Kesalahan ketiga, para dokter itu melakukan kelalaian yang menyebabkan udara masuk ke dalam bilik kanan jantung Siska. Hal itu menghambat aliran darah yang masuk ke paru-paru hingga terjadi kegagalan fungsi jantung.

Berefek domino, hal itu mengakibatkan kegagalan fungsi jantung.

Dalam dakwaannya, jaksa menjabarkan, sebelum melakukan operasi, dokter tidak melakukan pemeriksaan penunjang seperti pemeriksaan jantung dan foto rontgen dada.

Padahal, sebelum dibius, tekanan darah Siska tergolong tinggi, yaitu mencapai 160/70.

Pemeriksaan jantung baru dilakukan pascaoperasi dilaksanakan. Dari pemeriksaan itu.disimpulkan Siska mengalami kelainan irama jantung. Denyut nadi Siska, pascaoperasi mencapai 180 kali per menit.

Hal itu, pertanda bahwa pada jantung pasien terjadi kegagalan akut karena terjadi emboli, yaitu penyumbatan pembuluh darah oleh suatu bahan seperti darah, air ketuban, udara, lemah atau trombus.
Menurut saksi Najoan Nan Warouw, Konsultan Jaga Bagian Kebidanan dan Penyakit Kandungan yang bertugas saat operasi dilaksanakan, keadaan yang dialami Siska pasti menyebabkan kematian.

“Selanjutnya, korban dinyatakan meninggal dunia oleh bagian penyakit dalam,” kata memori kasasi jaksa.

Majelis kasasi menilai, kesalahan itu mempunyai hubungan sebab dan akibat dengan meninggalnya Siska.

“Perbuatan para terdakwa mempunyai hubungan kausal dengan meninggalnya Siska Makatey,” kata majelis kasasi dalam putusan.

Dalam pertimbangan majelis kasasi, hal yang meringankan dr Ayu dan kawan-kawan, yakni saat melakukan operasi, ketiganya masih menempuh pendidikan pada Program Pendidikan Dokter Spesialis Universitas Sam Ratulangi Manado.

Artinya, saat melakukan operasi itu, tiga dokter itu belum menjadi dokter spesialis kandungan, meski kini sudah.Akibat putusan MA itu, para dokter yang tergabung di beberapa organisasi profesi dokter menyampaikan protes dengan mogok praktik.
Meski demikian, anggota majelis kasasi Sofyan Sitompul bergeming.

Pasalnya, putusan kasasi memang bersifat final dan mengikat.

“Sudah adil.  Sudah sesuai,” katanya, Selasa (26/11).

Sumber : harianorbit.com

Kamis, 28 November 2013

MENANTANG JOKOWI BERDEBAT, MASYARAKAT SUMUT MARAH

MEDAN – Masyarakat Sumut yang tergabung dalam Forum Tolak Ruhut Sitompul (Tolak Ruhut) menyatakan marah karena Ruhut menantang Jokowi berdebat, di mana Ruhut memperlakuan Jokowi sekelas dengan dirinya.Forum akan berkeliling ke seluruh kabupaten/kota Dapil III Sumut di mana Ruhut menjadi caleg Demokrat, agar jangan memilih Ruhut. Tolak Ruhut optimis, Ruhut akan gagal jadi anggota DPR. Jika rakyat sudah bertekad, tak ada yang bisa membendung.

 “Kekecewaan masyarakat Sumatra Utara kepada Ruhut, sudah tebal. Ruhut mempermalukan orang Batak, maka dia harus dihambat oleh kekuatan rakyat,” kata Ketua Tolak Ruhut, Wesly Suta Fernando Simanjuntak di Medan Kamis (28/11).
            Ruhut caleg Demokrat dari Dapil III Sumut (jatah 10 kursi), terdiri dari Kabupaten/Kota Asahan, Tanjung Balai, Pematang Siantar, Simalungun, Pakpak Barat, Dairi, Karo, Binjai, Langkat dan Kabupaten Batubara.
            Wesly mengatakan, di ke-10 kabupaten/kota, masyarakat setempat sudah menyadari tanggung jawab sosial pemilih, agar anggota dewan adalah sosok yang berbudaya, bukan cuma gemar bikin sensasi tetapi miskin prestasi.
            Di mata Tolak Ruhut, menantang Jokowi berdebat, hanya siasat Ruhut numpang tenar. Meski Ruhut menjadi caleg dari Sumut, tetapi Ruhut tidak pernah populer di Sumut, dan tidak pernah berjasa untuk Sumut. Maka Ruhut harus dijegal menjadi wakil Sumut.
            “Saya minta Ruhut jangan pernah mengatasnamakan masyarakat Sumut, jangan seolah-olah mewakili Sumut. Kalau bicara harus tahu diri, jangan membuat kesan seakan-akan perangai Ruhut identik dengan perangai orang Batak,” katanya.
            Ruhut yang dalam sinetron berbicara dengan dialek Batak, dengan julukan Raja Minyak, banyak dicibir di Sumut. Anak kecil yang suka berbohong dan berlagak penjilat, kini sering disebut “Kau jangan seperti Ruhut.”

“Sosok Ruhut di Sumut sudah menjadi bahan olokan, segala yang berbau negatif disebut ‘Kau jangan seperti Ruhut.’ Maka kami optimis, kami akan berhasil menggagalkan Ruhut jadi anggota DPR, supaya Senayan bersih dari mulut comberan,” tandasnya.
Wesly adalah pendiri grup facebook, Masyarakat Peduli Bona Pasogit, dengan anggota 40 ribuan. Wesly juga Ketua DPD Relawan Jokowi (Bara JP) Sumut untuk 4 kabupaten eks Tapanuli Utara (Taput), yaitu Taput, Toba Samsir, Samosir dan Humbang Hasundutan.

Jokowi ke Sumut
Ruhut yang menantang Jokowi berdebat, menurut Wesly membuat masyarakat Sumut menjadi marah, karena Jokowi belum seminggu berkunjung ke Balige, Sumut. Di sana Jokowi dielu-elukan seperti Soekarno.

“Masyarakat Batak tak pernah memberi penghargaan kepada pemimpin seperti yang diberikan kepada Jokowi. Berita beredar dari mulut ke mulut, Jokowi akan datang, lalu orang-orang dari kampung beramai-ramai menunggu di pinggir jalan. Ruhut harus tahu itu,” ujarnya.
Rakyat datang menyambut Jokowi di pinggir jalan, tak ada yang mengkomando, dan tak ada yang memberi ongkos atau konsumsi. “Bayangkan saja, Jokowi akhirnya sampai turun dari mobil lalu bersama-sama berjalan dengan rakyat,” katanya.

Supaya Ruhut tahu apakah dia disukai rakyat atau tidak, sebaiknya datang ke Sumut. Pasang iklan di media massa bahwa Ruhut akan datang, lihat sendiri, apakah ada rakyat yang berbondong-bondong menyambut Ruhut. Dikasi uang pun, belum tentu mau. Mungkin malah dilempari telor busuk.
Gaya Ruhut yang menantang Jokowi berdebat, memperlakukan Jokowi sekelas dengannya, padahal Jokowi sangat dihormati rakyat. “Jadi saya menegaskan, masyaralat Sumut terluka dengan gaya Ruhut dan bertekad menggagalkan Ruhut,” tukasnya.

Dengan mengajak Jokowi berdebat, Ruhut sebenarnya hanya mencari perhatian. Jokowi, di Sumut dikenal dikenal dan disukai masyarakat luas sampai ke kampung-kampung, sedangkan Ruhut hanya dikenal sebagai penjilat. (sm)

Sumber : baranews.co

HARI INI RIBUAN DOKTER DI SUMUT MOGOK PRAKTIK

MEDAN (Portibi DNP) : Ribuan dokter di Sumatera Utara hari ini membuktikan ancamannya untuk mogok memberikan pelayanan kesehatan. Aksi mogok ini sebagai protes atas kriminalisasi yang dialami dokter seperti yang menimpa dr Ayu SpOG dan rekannya di Manado.

Menurut Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Sumut, dr Suhelmi SpB, aksi solidaritas ini dilakukan satu hari. Para dokter tidak memberikan pelayanan khususnya pasien rawat jalan. “Bagi pasien yang sudah terjadwal dan emergensi (gawat darurat), tetap kita berikan pelayanan,” sebut Suhelmi, Selasa (26/11).
Aksi ini sendiri, katanya, merujuk pada imbauan Ketua Umum PB IDI, dr Zainal. Lagi pula, aksi tidak saja dilakukan di Sumatera Utara, tapi juga di berbagai daerah di tanah air. “Ini wujud protes kita menolak kriminalisasi kerja dokter. Khususnya aksi ini solidaritas kita terhadap kasus dr Ayu dan rekannya di Manado,” sebut Suhelmi.

Imbauan ini juga sudah disebarkan ke seluruh jajaran dokter di Sumatera Utara. Seluruh dokter dari berbagai disiplin organisasi profesi dokter termasuk dokter umum. Rencana ini sudah diberitahukan kepada seluruh rumah sakit.

Sementara itu, Ketua IDI Cabang Medan Ramlan Sitompul SpTHT membenarkan aksi ini. Menurut Ramlan, semua dokter di Kota Medan sepakat untuk tidak berpraktek pada Rabu (27/11). “Aksinya damai. Istilahnya kami para dokter melakukan tafakur di rumah, dan tidak membuka praktik pribadi,” tuturnya.
Kata Ramlan, hal ini dilakukan dokter-dokter di Kota Medan lantaran merasa tidak nyaman saat melakukan praktik kedokteran akibat penangkapan dua rekan sejawat ini. Menurut Ramlan selama ini terlalu banyak teror yang diterima dokter. “Untuk itu, kita minta pengertian masyarakat akan kasus ini,” jelas dia.

Sekretaris Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Sumut dr Syaiful Sitompul mengaku tidak bisa berbuat banyak atas rencana aksi solidaritas ini. Dia berharap, tuntutan para dokter berhasil sehingga ke depan tidak ada terjadi kriminalisasi terhadap praktek dokter. “Begitupun PERSI berencana akan duduk bersama dengan IDI Sumut dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut untuk membahas masalah ini,” tuturnya.
Kata Syaiful, meski dokter melakukan aksi solidaritas, namun dipastikan tidak ada rumah sakit yang akan tutup. Semua kasus darurat medis akan tetap dilayani. n P15

Sumber : portibidnp.com

Akhirny ! DPR DAN PEMERINTAH PUTUSKAN e-KTP BERLAKU SEUMUR HIDUP

Jakarta - DPR akhirnya mengetuk palu mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Salahsatu poin penting yang ada dalam Undang-undang itu adalah pemberlakukan e-KTP seumur hidup.

Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin oleh Wakil ketua DPR Priyo Budi Santoso di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2013). Hadir dalam rapat itu Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

"Masa berlaku KTP elektronik ini adalah seumur hidup, termasuk KTP elektronik yang sudah diterbitkan sebelum undang-undang ini ditetapkann berlaku seumur hidup," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo membacakan poin-poin UU tentang Administrasi Kependudukan.

Menurutnya, KTP elektronik yang memiliki chip di dalamnnya itu penting diatur dalam Undang-undang karena terkait identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana kabupaten/kota.

Sementara itu, Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan pemberlakuan e-KTP seumur hidup itu salahhsatu manfaatnya adalah untuk menghemat anggaran yang sebelumnya KTP berlaku selama 5 tahun.

"Kalau kita berlakukan sistem yang lama satu KTP sekitar Rp 16 ribu. Kalau lima tahun diganti, penduduk Indonesia kan ini naik terus. Setiap tahun pertumbuhannya 4 juta (orang)," kata Gamawan Fauzi usai rapat paripurna.

"Orang yang berulang tahun 17 tahun dan menikah itu kan berhak mendapatkan KTP, kita asumsikan setahun 4 juta. Berarti 194 kali Rp 16 ribu. Nah karena itu ada Rp 4 triliun per lima tahun yang bisa kita hemat," imbuhnya.

Ia menyatakan, dengan pemberlakuan seumur hidup maka tidak perlu lagi masyarakat mengganti KTP setiap 5 tahun sekali, kecuali jika ada perubahan status yang dibutuhkan.

"Misalnya saya belum profesor terus minggu depan profesor, saya minta tolong perubahan status itu boleh. Saya pindah domisili ke Yogya misalnya. Saya tinggal di Jakarta terus saya pensiunnya di Yogya, saya mau KTP Yogya. Nah hanya itu perubahan-perubahan yang dilayani," ujarnya.

"Tapi yang lain kalau tidak ada perubahan status, KTP akan berlaku seumur hidup," imbuh mantan Gubernur Sumbar itu.

Sumber : detik.com

Direncanakan Diperiksa Untuk Anas Urbaningrum,SURAT PEMANGGILAN TB SILALAHI SALAH ALAMAT

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, TB Silalahi. Penjadwalan ulang tersebut karena surat pemanggilan terhadap TB Silalahi salah alamat. “Untuk TB Silalahi ini pengiriman suratnya salah alamat, KPK akan menjadwal ulang saya belum tahu kapan,” ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, kemarin.

Dalam jadwal pemeriksaan, status TB Silalahi tertulis sebagai anggota DPR RI. Hal tersebut yang menyebabkan surat pemanggilan terhadap dirinya menjadi salah alamat. “Penjelasan dari penyidik, TB Silalahi itu ketua komisi pengawas Partai Demokrat, dialamatkan ke yang sesuai saat ini,” kata Johan.

Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan akan meminta keterangan TB Silalahi terkait kasus Hambalang. “Diperiksa untuk AU (Anas Urbaningrum),” kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha. Namun ketika dikonfirmasi wartawan, TB Silalahi mengaku tidak mengetahui mengenai pemeriksaannya tersebut. Bahkan dia mengatakan belum mendapat surat panggilan.

“Saya tidak tahu, surat panggilan pun tidak ada,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan
Sebelumnya, KPK merencanakan pemeriksaan TB Silalahi untuk diminta keterangannya terkait kasus gratifikasi terkait proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor. “Diperiksa untuk tersangka AU (Anas Urbaningrum),” kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.


Selain TB Silalahi, penyidik rencananya akan juga memeriksa sejumlah saksi lainnya. Antara lain Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Purbalingga, Ikhsan Rakhmatulloh dan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Boyolali, Sujadi serta Direktur PT MSONS Capital, Munadi Herlambang.(Vvn/Int)

sumber : metrosiantar.com

DOKTER MOGOK PASIEN DIABAIKAN

SIANTAR – Puluhan dokter di Kota Pematangsiantar melakukan aksi mogok kerja, Rabu (27/11). Aksi ini sebagai bentuk protes pemidanaan terhadap rekan seprofesi di Manado. Dampaknya, masyarakat mengeluh karena tidak mendapat pelayanan medis. Pantauan METRO di ruang tunggu poliklinik Rumah Sakit dr Djasamen Saragih, beberapa pasien mengeluh karena para perawat mengatakan dokter mereka sedang tidak masuk kerja dan disarankan kembali esok harinya.

Salah seorang pasien Boru Purba dari Merekraya, Kecamatan Raya, Simalungun, misalnya, mengaku datang ke Rumah Sakit dr Djasamen untuk keperluan check up sekaligus mengambil obat. Tapi, ia harus mengurungkan niat itu karena dokter tidak ada di tempat. “Saya kan tidak nonton TV sehingga tidak tau (ada demo). Padahal, saya sudah datang jauh-jauh,” ujar Boru Purba kesal.

Hal senada disampaikan pasien lainnya Boru Panggabean, warga Jalan DI Panjaitan. Dia mengaku sudah datang ke rumah sakit milik Pemko Siantar tersebut sejak pukul 08.00 WIB tapi hingga pukul 11.00 WIB, dokter tak kunjung datang. “Saya sakit pinggang, tapi saya kecewa ternyata dokternya hari ini tidak kerja,” keluhnya.

Selain Boru Purba dan Boru Panggabean, masih banyak warga lain datang untuk berobat ke Rumah Sakit dr Djasamen. Mereka juga tidak tahu kalau hari itu, dokter tidak masuk kerja, itu terbukti mereka rela menunggu sejak pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB. Biasanya poliklinik bedah, kulit, THT dan mata selalu buka walau kadang dokternya masuk pukul 11.00 WIB, tapi hari Rabu tersebut, dokter spesialis di poliklik itu tidak masuk kerja.

Pada waktu bersamaan, sejumlah rombongan dokter dipimpin Pengurus IDI Siantar Simalungun datang ke RS dr Djasamen Saragih sembari membawa kotak berisi pita hitam. Mereka datang menemui dokter di ruangan-ruangan dan menyematkan pita hitam tersebut ke lengan kanan para petugas medis.

Masyarakat pun bingung melihat para dokter tersebut. Sementara di satu sisi mereka menunggu-nunggu dokter untuk melakukan pemeriksaan. Melihat aksi solidaritas para dokter, Patar Sihotang yang datang membawa istrinya berobat ke RS dr Djasamen, mengatakan, apa yang dilakukan dokter telah melukai hati rakyat.

Sebab para pasien mereka abaikan dan memilih untuk tidak kerja. “Itu kan urusan hukum, kita tidak melarang mereka mau prihatin atau bagaiamana, tapi mereka harus tetap melaksanakan tugas dan kewajiban mereka dan tidak menelantarkan warga yang mau berobat,” ujarnya. Ia mengaku kecewa karena istrinya tidak bisa diperiksa oleh dokter.

Sementara itu, beberapa perawat yang ditemui METRO di ruang poliklinik mengaku bahwa dokter mereka tidak masuk karena aksi IDI. Sehingga pasien yang datang mereka sarankan untuk pulang dan kembali besoknya.

Dr Eka Samuel Hutasoit, Ketua IDI Siantar-Simalungun, kepada METRO, menjelaskan khusus hari itu, seluruh dokter tergabung dalam IDI, secara nasional melakukan aksi solidaritas untuk memrotes Kejaksaan Agung RI dan Kepolisian RI atas penangkapan anggota IDI atas kasus malpraktik. “Kita memberikan dukungan dan semangat kepada rekan kami dokter di Manado yang kini ditahan. Jadi hari ini, kita memberikan pita hitam dan mereka menerima dan memasangnya sebagai bentuk dukungan,” terangnya.

Dokter Eka menambahkan, IDI tetap menyerukan kepada dokter di Siantar-Simalungun agar tetap menjaga citra dan nilai luhur profesi dokter berdasarkan sumpah dokter, yaitu mengutamakan keselamatan pasien.

Dari RS dr Djasamen Saragih, mereka kemudian bergerak ke Rumah Sakit Harapan, Rumah Sakit Tiara, Rumah Sakit Tentara, Rumah Sakit Vita Insani dan Rumah Sakit Horas Insani. Dr Eka menjelaskan, dokter yang tidak masuk itu adalah para dokter spesialis tapi kalau dokter emergensi seperti di IGD harus tetap ada.

Ia menyebutkan, bukan hanya di rumah sakit saja dokter tidak masuk, akan tetapi sejumlah dokter yang  memiliki usaha praktik juga tidak buka. Sementara untuk klinik di Kota Siantar, tetap buka seperti klinik kasih di Parluasan, begitu juga seperti dr Namso, membuka praktik di rumahnya di Jalan Sangnawaluh.

Sementara itu, dr Harlen Saragih, Wakil Direktur II RS dr Djasamen Saragih, kepada METRO, mengatakan bahwa para dokter yang tidak masuk itu atas imbauan dari IDI, bukan imbauan managemen rumah sakit. “Organisasi IDI ini kan kuat, jadi mereka memiliki sumpah terhadap komitmen dalam memberikan dukungan ke teman seprofesi mereka. Jadi, kita tidak bisa berbuat apa-apa,” keluh dr Harlen.

Disinggung soal keluhan para pasien yang tidak mendapat pelayanan karena dokter tidak masuk kerja,  dr Harlen menanggapi supaya pasien dapat memakluminya.

Dokter Emergensi Ikut
Dr Robert, Dokter Rumah Sakit Suaka Insani, kepada METRO, Rabu (27/11), menuturkan, dokter Emergensi tidak ikut dalam aksi solidaritas tersebut. Dia mengaku, selain karena memang tidak diundang, kalau dokter Emergensi ikut lalu siapa yang menangani pasien yang datang ke IGD.
Dia menyebutkan, saat ini dokter jaga di RS Suaka Insan ada empat orang. Tiga orang lagi tidak masuk, karena memang bukan jam piket.

Pantauan METRO di RS Suaka Insani, ada beberapa pasien sedang rawat inap di ruangan. Namun tak seorang pun dokter terlihat di ruangan inap tersebut. Melainkan para keluarga pasien dan beberapa perawat keluar masuk ke ruang rawat inap.

dr Ine, salahseorang dokter di Rumah Sakit Tiara, di Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, mengungkapkan bahwa pada hari itu hanya ada dokter Emergensi. “Di sini hanya ada dokter Emergensi, yang lain ikut aksi demo,” katanya.

dr Nila: Boleh Bersolidaritas tapi Jangan Abaikan Pasien
Menanggapi aksi demo Ikatan Dokter Indonesia (IDI), sebagai bentuk protes pemidanaan rekan seprofesi di Manado, dr Nila, salahseorang dokter jaga di RSUD Rondahaim Saragih di Pamatangraya, kepada METRO, Rabu (27/11), mengatakan, sebagai rekan profesi maka tetap mendukung aksi solidaritas atas penolakan terhadap vonis 10 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA) tehadap dokter spesialis kebidanan Dewa Ayu Sasiary Prawani, Hendry Simanjuntak dan Hendy Siagian.

“Kita juga bersolidaritas atas adanya putusan MA tersebut, namun dalam hal pelayanan masyarakat kita tidak bisa abaikan. Hari ini, saya kebetulan ada pasien yang bermasalah di bagian perutnya dan harus diambil tindakan sehingga harus ditangani. Bersolidaritas tidak harus dengan tidak menangani pasien,” ujarnya.

Menurut dr Nila, sepanjang dokter tersebut sudah bekerja maksimal dan dengan prinsip tidak mungkin ada dokter yang menginginkan pasiennya meninggal. Namun, jika pun demikian diminta agar dilakukan proses hukum seadil-adilnya. “Kita berharap proses hukum ditegakkan seadil-adilnya. Namun untuk bentuk solidaritas, seorang dokter, kita berprinsip tidak meninggalkan layanan publik,” ujar dokter umum tersebut.

Kepala RS Rondahaim Saragih Raya Jon Damanik SKM MKes, melalui Kepala TU Dearman Saragih, ditemui di ruang kerjanya, mengatakan, ada delapan dokter bekerja di RSUD Rondahaim Raya, sebanyak 4 di antaranya masih berstatus PTT dan sisanya dokter tetap (PNS).

“Aktivitas di RSUD Rondahaim berjalan seperti biasa. Setiap harinya ada satu dokter jaga dan hari ini juga tetap melaksanakan aktivitasnya dan terkait adanya Emergensi, hingga siang ini belum ada yang bersifat Emergensi. Terkait aksi solidaritas dokter tersebut, maka lebih tepatnya langsung saja ditanya kepada dokter yang bersangkutan,” ujarnya.

Tak Ada Rumah Sakit Yang Tutup
Sekretaris Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Sumut dr Syaiful Sitompul, mengatakan, sebelum dokter melakukan aksi mogok ia telah memastikan tidak ada rumah sakit yang tutup. Dia juga menegaskan agar semua kasus darurat medis tetap dilayani.

Dokter LanggarHak Pasien
Aksi mogok yang dilakukan dokter di berbagai wilayah di Indonesia dinilai melanggar hak-hak pasien dan juga kode etik kedokteran. Aksi ini pun mengakibatkan banyak pasien yang telantar.
Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Zulkifli Hasanuddin, Rabu (27/11), menuturkan, solidaritas dalam satu profesi memang penting.

Namun, solidaritas dalam bentuk mogok kerja adalah tindakan yang salah. “Solidaritas dalam satu profesi penting. Tetapi, solidaritas dalam bentuk mogok kerja adalah tindakan salah karena melanggar kode etik kedokteran, di mana jelas-jelas melanggar hak-hak pasien dan orang yang ingin berobat di rumah sakit,” katanya lagi.

Terkait aksi mogok yang dilakukan sejumlah dokter, LBH Makassar meminta Menteri Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memberikan tanggapan serius. “Jika perlu, berikan sanksi terhadap dokter yang melakukan mogok kerja sampai pasien telantar,” tegas Zulkifli.

Jangan Ada Kesan Dokter Kebal Hukum
Aksi mogok kerja yang dilakukan ribuan dokter, Rabu (27/11), diharapkan tidak membuat bias proses hukum terhadap tiga dokter yang dipidana melakukan malapraktik di Sulawesi Utara. Profesi dokter tidak kebal hukum. Langkah perlawanan terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung semestinya dengan mengajukan peninjauan kembali (PK).

“Jangan sampai aksi mogok ini membuat bias dan mengesankan bahwa dokter kebal hukum, tidak bisa disentuh,” ujar anggota Komisi IX DPR Indra, di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (27/11). Indra mengatakan, profesi dokter memang tidak bisa menjamin kesembuhan pasiennya. Namun, ia mengingatkan bahwa tindakan pidana tidak hanya mengatur aspek kesengajaan, tetapi juga kelalaian.

Hakim yang berwenang menentukan apakah ada tidaknya kelalaian dalam tindakan medis. “Saya yakin hakim sudah menekankan pada fakta persidangan dan saksi ahli. Biarkan hukum dijalankan, kita tidak bisa intervensi itu. Lebih baik menunggu proses PK sampaikan novum dan bantahan keterangan secara yuridis dan logis sehingga bisa dipaparkan lebih utuh,” ucap mantan anggota Komisi Hukum itu.


Indra mengaku memahami kekhawatiran kalangan dokter bahwa kasus di Sulawesi Utara bisa menjadi yurisprudensi untuk mengkriminalisasi profesi dokter. Oleh karena itu, ia berharap kasus itu menjadi momentum pembentukan standar layanan minimum yang juga diketahui masyarakat. “Tidak adanya standar pelayanan ini yang menyebabkan masyarakat main asal gugat karena yang memahami soal pelayanan hanya di satu pihak. Ke depan, harus ada standar ini,” pungkas Indra.  (pra/rah/end/mag-01/int)

Sumber : metrosiantar.com

PPRN KPU VERIFIKASI KEABSAHAN DUKUNGAN PPRN

TAPUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Taput saat ini sedang melakukan verifikasi faktual terhadap keabsahan dukungan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar KPU melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh persyaratan administrasi dan dukungan parpol.

Sejauh ini, verifikasi PPRN itu dilaksanakan di DPP PPRN. Demikian diungkapkan Ketua KPU Taput Lamtagon Manalu saat dihubungi METRO, Rabu (27/11) melalui telepon selulernya. “Kini kita berbagi tim untuk melakukan verifikasi faktual persyaratan seluruh pasangan calon (paslon) yang maju dari jalur parpol. Untuk saat ini, verifikasi PPRN dilaksanakan di Jakarta,” kata Lamtagon.

Lamtagon menyebut, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin agar seluruh verifikasi persyaratan dukungan calon selesai sebelum Kamis (12/12). “Kita akan upayakan dapat selesai seluruh verifikasi dukungan para calon itu sebelum Kamis (12/12) sebagaimana perintah MK,” sebutnya.

Sejauh ini, kata dia, verifikasi yang mereka lakukan ke pelbagai pengurus partai di tingkat kabupaten, provinsi dan pusat berjalan lancar. “Untuk saat ini tidak ada hambatan atas verifikasi yang kita lakukan. Semua berjalan lancar,” katanya.

Untuk diketahui, Pilkada Taput yang digelar Kamis (10/10) lalu, terdapat tujuh paslon yang maju dari jalur parpol. Itu artinya, kuota 15 persen jumlah suara atau kursi di DPRD Taput sebagaimana syarat minimal dukungan calon kepala daerah yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sudah lebih dari 100 persen.

Dan pada saat tahapan Pilkada Taput itu, terdapat dua pasangan yang mengklaim dukungan yang sama terhadap PPRN. Mereka adalah pasangan nomor urut 1 Sanggam Hutagalung-Sahat Sinaga, serta pasangan nomor urut 8 Pinondang Simanjuntak-Ampuan Situmeang. Di mana akibat dualisme klaim dukungan itu, pasangan Pinondang-Ampuan mengajukan gugatan ke DKPP.


Sementara itu, amatan METRO di sejumlah kecamatan yang ada di Taput, warga kini sepertinya sudah kurang antusias membahas Pilkada Taput. Berbeda situasinya sebelum putusan MK yang memaksa KPU Taput harus menunda pengesahan Pilkada Taput, serta memerintahkan KPU agar melakukan verifikasi ulang syarat dukungan semua pasangan calon. (hsl/mua)

Sumber : metrosiantar.com

POLRES DALAMI DUGAAN KORUPSI APS & PERALATAN DAPUR BUPATI

TAPUT – Polres Taput saat ini sedang menangani laporan dari masyarakat tentang dugaan korupsi alat peraga sekolah (APS) di Disdik dan dugaan mark-up pengadaan peralatan dapur Bupati Taput TA 2011.
Kanit Tipikor Polres Taput Aipda Krisnat Napitupulu, Rabu (27/11) mengatakan, pihaknya terus mendalami kasus dugaan korupsi untuk dua kegiatan tersebut. Pertama, dugaan korupsi pengadaan APS untuk 71 SD dengan nilai anggaran Rp3,5 miliar.

Selain itu, tambahnya, mereka juga terus menangani laporan masyarakat tentang pengadaan peralatan dapur bupati TA 2011 yang diduga di-mark-up sebesar Rp5,9 miliar. Hal itu sesuai laporan keuangan yang seharusnya ditampung di APBD hanya Rp140 juta.

“Untuk kasus APS, kita masih meminta keterangan dari panitia pelaksana kegiatan (PPK) tersebut dan sekolah penerima APS. Tidak tertutup kemungkinan kita juga akan langsung melihat alat-alat peraga yang telah dibagikan ke 71 sekolah penerima bantuan itu.

Kita ingin mengetahui fakta di lapangan. Dari situ nanti bisa kita lihat apakah memang ada tindak pidana korupsi,” katanya. Krisnat menjelaskan, APS yang dimaksud adalah seperti globe, alat peraga beberapa mata pelajaran Matematika, IPA, Pendidikan Seni dan Jasmani dan mata pelajaran lainnya.
Sementara itu, untuk dugaan mark-up pengadaan peralatan dapur Bupati Taput sesuai laporan masyarakat disebutkan, di keuangan hasil pemerikasaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dana pengadaan peralatan dapur Bupati Taput Rp5,9 miliar .Sementara dana yang ditampung untuk itu di APBD tahun 2011 hanya Rp140 juta.

“Dalam hal itu kita sudah memintai keterangan DS, selaku Kepala Bidang Keuangan Dispenloka Taput sebagai salah satu penyusun laporan keuangan. Kita juga akan memanggil kepala bagian umum Pemkab Taput yang melaksanakan pengadaan peralatan dapur. Jadi kita tunggu saja bagaimana perkembangannya,” katanya.

Terpisah, Kepala Bidang Keuangan Dispenloka Taput David Sipahutar, Rabu (27/11) mengakui dalam laporan keuangan Pemkab Taput TA 2011 hasil pemeriksan BPK memang disebutkan, pengadaan peralatan dapur Bupati Taput Rp5,9 miliar. Namun hal itu katanya, hanya karena adanya salah penyusunan.

“Jadi hal itu juga sudah kita sampaikan kepada Tipkor Polres Taput pada saat saya dimintai keterangan. Kita juga akan konfirmasi ke BPK. Karena seharusnya dana pengadaan peralatan daput bupati hanya Rp140 juta. Namun di laporan menjadi Rp5,9 miliar,” katanya. (cr-02)

Sumber : metrosiantar.com

Senin, 25 November 2013

PEMILU 2014 SECARA LANGSUNG TIDAK BERARTI APA-APA

Bengkayang,LintasKalbar.com – Adanya organisasi partai, tentu dapat dikatakan juga mengandung beberapa kelemahan. Di antaranya ialah bahwa organisasi partai cenderung bersifat oligarki. Organisasi dan termasuk juga organisasi partai politik kadang-kadang bertindak dengan lantang untuk dan atas nama kepentingan rakyat, tetapi dalam kenyataannya di lapangan justru berjuang untuk kepentingan pengurus dan Partainya sendiri.

Seperti dikemukakan oleh Robert Michels sebagai suatu hukum besi yang berlaku dalam organisasi bahwa, “Organisasilah yang melahirkan dominasi si terpilih atas para pemilihnya, antara si mandataris dengan si pemberi mandat dan antara si penerima kekuasaan dengan sang pemberi. Siapa saja yang berbicara tentang organisasi, maka sebenarnya ia berbicara tentang oligarki”.hal inilah yang menyebabkan tidak berfungsinya partai politik dan tidak menjadi sarana perjuangan rakyat dalam turut menentukan bekerjanya sistem kenegaraan sesuai dengan Aspirasi rakyat bukan Aspirasi Partai Politik dan Golongan.hal ini yang terjadi pada pembentukan wilayah otonomi baru, Beberapa waktu yang lalu sidang paripurna DPR  menyetujui usul pembahasan 65 daerah otonomi baru (DOB) hasil pemekaran wilayah. Di antara jumlah itu, delapan wilayah yang diusulkan merupakan provinsi baru. Sisanya adalah usul kabupaten dan kota baru termasuk di dalamnya KabupatenBengkayang. Delapan provinsi baru tersebut adalah Provinsi Pulau Sumbawa (hasil pemekaran NTB), Papua Selatan (Papua), Papua Tengah (Papua), Papua Barat Daya (Papua Barat), Tapanuli (Sumatera Utara), Kepulauan Nias (Sumatera Utara), Kapuas Raya (Kalimantan Barat), dan Bolaang Mongondow Raya (Sulawesi Utara).Selanjutnya, dewan bakal membahas usul daerah otonom baru tersebut melalui rancangan undang-undang (RUU) usul inisiatif DPR. Pembentukan daerah otonom baru itu termasuk di dalamnya wilayah kabupaten Bengkayang yang pembentukan tanpa melalui sosialisasi dan jajak pendapat kepada masyarakat wilayah otonomi baru. Pemerintah bisa saja menolak usul pembahasan bila memang pembentukan daerah otonom baru tersebut tidak memenuhi syarat dalam perundang-undangan.Pemerintah, dalam hal ini Kemendagri, tentu harus kritis menyikapi usul pembentukan daerah otonom baru tersebut. Sebab, sudah banyak hasil penelitian yang mengungkapkan bahwa mayoritas daerah hasil pemekaran gagal berkembang. Pada tahun 2008, United Nations Development Programme (UNDP) dan Bappenas melakukan studi di 72 kabupaten-Kota di 6 Provinsi. Di antara Kabupaten-Kota tersebut, dipilih 26 Kabupaten-Kota sebagai sampel. Yaitu, 10 Kabupaten sebagai daerah induk, 10 Kabupaten sebagai DOB, dan 6 Kabupaten sebagai daerah kontrol. Hasilnya, kondisi DOB masih jauh tertinggal dari daerah induk dan daerah kontrol atau rata-rata Kabupaten di Indonesia.

Evaluasi tersebut melihat DOB dari 4 aspek. Yaitu, perekonomian daerah, keuangan daerah, pelayanan publik, dan aparatur pemerintahan daerah. Dari aspek perekonomian daerah, bisa dilihat dari pembagian sumberdaya ekonomi di DOB tidak merata dan beban jumlah penduduk miskin semakin meningkat. Itu terjadi karena keterbatasan SDA, SDM, DOB memiliki ketergantungan fiskal yang tinggi terhadap pemerintah pusat. Di sisi lain, Pendapatan Asli Daerah (PAD) kurang bisa dioptimalkan. Dalam hal ini, PAD tidak identik dengan peningkatan pajak dan retribusi. Sebab, tatanan system, regulasi, kelembagaan ataupun individu belum optimal.apa yang dialami Kabupaten Bengkayang yang setiap tahunnya mengalami Defisitnya anggran Pendapatan Daerah.

Yang terlihat dari 3 aspek pelayanan Publik Yaitu: pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Diantara 3 aspek tersebut, kesehatan mengalami peningkatan dari segi sarana dan prasarana. Untuk pendidikan dan infrastruktur, daerah induk menunjukkan hasil yang lebih bagus, meski telah terjadi perbaikan di daerah otonom baru. Namun, perbaikan dalam tiga hal itu belum mampu mendorong peningkatan ekonoi daerah otonomi baru dalam hal ini yaitu Kabupaten Bengkayang.

Yang sudah hampir 15 tahun terbentuk menjadi daerah otonomi baru yang hingga saat ini belum terlihat peningkatan dari berbagai aspek mana pun.Untuk aparatur pemerintah daerah, secara kualitas lebih rendah bila dibanding daerah induk yaitu Kabupaten Sambas. Misalnya, aparatur yang dibutuhkan tidak sesuai yang tersedia, banyak aparatur yang bekerja tidak sesuai pembagian kerjanya, dan bekerja di bawah jam yang seharusnya.
Dalam perspektif nasional, Dalam kurun waktu 1,5 tahun (antara Januari 2010 hingga Juni 2011), kenaikan kekayaan orang Indonesia ditaksir mencapai USD 420 miliar atau sekitar Rp 3.738 triliun. Hal itu menjadikan total kekayaan orang Indonesia pada pertengahan 2011 mencapai USD 1,8 triliun atau sekitar Rp 16.000 triliun.

Menurut Minhad.R, pangkal masalah terjadinya jor-joran pemekaran daerah itu bersumber dari inisiatif pembentukan daerah baru yang bisa melalui dua pintu. Yakni, lewat pemerintah dan DPR. Inisiatif lewat pintu DPR itulah yang diindikasikan sarat dengan kepentingan politik. Sebab pemekaran daerah berarti perluasan jabatan politik bagi elit-elit politik di tingkat lokal. Daerah baru akan membutuhkan kepala daerah dan DPRD baru yang menjadi jatah partai politik.

Dalam istilah Prof. Dr. M. Ryaas rasyid, MA, pemekaran itu terdorong oleh adanya insentif dari pemerintah pusat, baik secara politik maupun ekonomi. Secara politik, semua daerah baru hasil pemekaran itu otomatis adalah daerah otonom. Sehingga perlu dipilih kepala daerah baru, ini menjadi peluang bagi parpol, elit politik, bahkan pegawai negeri untuk mendapatkan posisi dan jabatan. Itu sebabnya, soal pemekaran ini tidak ada yang menolak, baik dari elit daerah, partai politik birokrat daerah, karena mereka semua berkepentingan dan mengambil keuntungan di dalamnya. Bayangkan, ada ratusan jabatan baru terbuka untuk itu.
Di sisi ekonomi (keuangan), pemekaran membuat daerah membutuhkan banyak biaya, yang semua ini bisa didapatkan dari bantuan dekonsentrasi. Sehingga pemekaran ini memang sesuatu yang sangat menggiurkan, baik dari sisi politik maupun ekonomi (keuangan).

Selain itu, janji memperjuangkan pemekaran daerah saat kampanye merupakan sarana bagi partai politik untuk memperbanyak suara di daerah (vote getter). Sebab, dengan pemekaran daerah, akan semakin banyak dana yang mengalir dari pusat dan daerah.

Lantas apa yang harus dilakukan? Menurut Minhad.R, pemerintah boleh memberikan bantuan bagi pembangunan daerah, tetapi pendekatannya jangan dengan pemekaran (kecuali memang pada daerah yang mendesak dilakukan kebijakan itu), tetapi harus berorientasi pada tujuan. Jadi, berlakukan kebijakan moratorium pemekaran daerah dan jangan alokasikan bantuan berbasis pada wilayah administrasi. Misalnya, dana bantuan itu diorientasikan untuk pembangunan daerah khusus yang potensial, daerah terisolir, dan daerah terbelakang. Sehingga dengan bantuan itu potensi daerah itu akan bangkit, yang kemudian akan memberikan kontribusi perbaikan ekonomi daerah dan Negara.

Selain itu, menegakkan kembali dua prinsip yang lain (penggabungan dan penghapusan daerah) adalah pilihan yang realistis. Tiga prinsip inilah yang diistilahkan oleh Syarif Hidayat dengan terminologi “kembar siam” pemekaran, penggabungan, dan penghapusan daerah.
Pemerintah tetap memperkuat negara kesatuan dengan mengusahakan dilaksanakannya demokrasi yang sesungguhnya di Indonesia dan diberlakukannya otonomi daerah yang seluas-luasnya untuk secepatnya mengatasi kesenjangan pusat dan daerah.

Tugas yang paling utama bagi pemerintah nasional di Jakarta adalah memberikan supervisi agar daerah tidak melakukan tindakan yang menyimpang dari kepentingan nasional bukan kepentingan Partai Politik atau para Elite Politik yang terjadi saat ini memperlihatkan gejala yang menyimpang maka sudah seharusnya pemerintah di Jakarta mengambil tindakan yang meluruskan penyimpangan tersebut.
Dengan demikian tidak akan ada keraguan di daerah terhadap pemerintah nasional, sehingga tumbuh rasa nasionalisme baru, karena mereka yakin untuk maju bersama dengan segenap warga bangsa yang ada di tanah airnya, bukan sebalikna untuk dipinggirkan. Oleh karena itu, kalau daerah kuat dalam membangun masyarakatnya, maka mereka akan sendirinya akan mendukung negara kesatuan, dan tidak ada alasan bagi mereka untuk mendukung gerakan separatisme.


Akhirnya, otonomi daerah ini ditujukan untuk mendekatkan rakyat kepada kesejahteraan, bukan sebaliknya. Yang terjadi di kabupaten Bengkayang yang saat ini terlihat yaitu para elit yang lebih dekat dengan kesejahteraan.(***)

Sumber : lintaskalbar.com

RENCANA PEMBENTUKAN PROVINSI TAPANULI, SABAM SIRAIT : BUAT APA?

Timlo.net — Politisi Senior PDIP Sabam Sirait mengkritik rencana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk melakukan pemekaran wilayah Tapanuli berpisah dari Sumatera Utara. Dia bahkan menanyakan apakah Mendagri sudah memikirkan dampak dari berpisahnya Tapanuli.

“Saya dari Tapanuli tidak setuju ada Provinsi Tapanuli, buat apa? Kalau Aceh punya sejarah sendirilah, kita terima itu, walaupun sebenarnya itu tidak baik. Kita tidak boleh berpisah satu sama lain,” ujarnya di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis (31/10).

Dia menambahkan, terjadinya pemekaran belum tentu membuat suatu daerah bisa menjadi lebih makmur. Dia meminta pemimpin negara ini seharusnya bisa mempersatukan bukan menceraiberaikan. Pasalnya saat ini, menilai, mudah sekali membentuk banyak kabupaten ataupun provinsi.

“Pemimpin yang kita inginkan yang bisa mengajak bersama-sama. Meski beroposisi bisa bersama-sama. Kita harus memelihara persatuan kita. Sekarang mau dibentuk begitu banyak kabupaten dan provinsi apakah sudah dipertimbangkan mendagri. Jangan kira mudah mempersatukan bangsa. Tapi sesuatu yang tidak mudah harus kita capai dengan mati-matian. Jangan terlalu ada yang jauh di bawah kemiskinan,” tutupnya.


sumber : merdeka.com

MAHASISWA TIDAK INGIN SIBOLGA BERGABUNG DENGAN PROTAP

MEDAN (Portibi DNP): Wacana pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) masih menuai berbagai problema di daerah, meskipun telah mendapat persetujuan sejumlah fraksi di DPR RI. Seperti yang diungkapkan pihak Forum Mahasiswa Sibolga-Tapanuli Tengah (Formasita), yang sekaligus merupakan gabungan dari berbagai elemen organisasi kemahasiswaan, menyatakan sikap Kota Sibolga tidak ingin bergabung dengan Protap.
Seorang aktivis dari Formasita Willy Silitonga, Jum'at (22/11) mengatakan, Kota Sibolga bukan bagian dari Protap dibuktikan berdasarkan keputusan DPRD Kota Sibolga no 19 tahun 2002 tanggal 3 Oktober 2002 tentang persetujuan pembentukan Protap dengan syarat harus ibukotanya di Sibolga.

Selanjutnya keputusan DPRD Kota Sibolga No 15 tahun 2006 tanggal 21 September 2006 tentang pencabutan keputusan DPRD Kota Sobolga No 19 tahun 2007 tanggal 3 Oktober 2002 tentang persetujuan pembentukan Protap yang telah menjadi rekomendasi Walikota Sibolga No 070/6097/2002 tentang berdirinya Protap.

"Sibolga tidak perlu bergabung. Sibolga itu negeri berbilang, bukan negeri berbilang kepentingan," sebutnya. Apalagi, DPRD Sumut sebelumnya sudah menyampaikan rekomendasi pembentukan calon Provinsi Tapanuli dengan nomor 29/K/2011 pada tanggal 9 Mei 2011 tentang rekomendasi pembentukan calon Protap. Berdasarkan rincian diatas dinilai pembentukan protap menjadi cacat hukup.
Sehingga dipertanyakan rekomendari yang disampaikan Gubsu kepada Mendagri No 125/5577 tanggal 20 Mei 2011 tentang keputusan DPRD SU Nomor 29/K/2011 pada 9 Mei 2011. n P06.


Sumber : www.portibindp.com

SINABUNG SENIN PAGI ENAM KALI ERUPSI

Medan, 25/11 (Antara) – Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara telah mengeluarkan erupsi sebanyak enam kali pada Senin pagi sejak pukul 01.00 WIB.
Dalam pesan singkat yang diterima di Medan, Senin, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, dalam erupsi pertama itu, muncul semburan abu vulkanik dengan ketinggian sekitar 500 meter dengan arah angin menuju timur.

Erupsi kedua terjadi pada pukul 01.56 WIB dengan semburan abu vulkanik dengan ketinggian mencapai 500 meter yang terbawa arah angin menuju timur. Erupsi kedua Gunung Sinabung tersebut juga memunculkan awan panas dengan ketinggian 500 meter yang mengarah ke tenggara. Kemudian, erupsi ketiga terjadi pada pukul 02.33 WIB dengan ketinggi. erupsi hingga 1.500 meter yang mengarah ke timur. Erupsi keempat terjadi pada pukul 04.17 WIB dengan ketinggian 800 meter dan erupsi kelima pada pukul 07.38 WIB dengan ketinggian semburan hingga 2.000 meter yang mengarah angin ke timur.

Sedangkan erupsi terakhir pada Senin pagi itu terjadi pada pukul 08.38 WIB dengan ketinggian semburan abu vulkanik hingga 1.500 meter yang menuju ke arah timur. Erupsi tersebut juga memunculkan awan panas dengan ketinggian 1.000 meter yang terbang terbawa arah angin menuju tenggara. Sebelumnya, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi meningkatkan status Gunung Sinabung dari level “Siaga” menjadi “Awas” terhitung mulai Minggu pukul 10.00 WIB.

Status Awas tersebut berpotensi menyebabkan makin meluasnya lontaran material berukuran 3-4 Cm yang jaraknya diperkirakan mampu mencapai 4 Km sehingga masyarakat yang bermukim dalam radius 5 Km dari kawah Gunung Sinabung direkomendasikan untuk diungsikan.(IO23)


Sumber : www.antarasumut.com

PEMEKARAN DAERAH CUMA PROYEK BAGI - BAGI KURSI

JAKARTA, KOMPAS.com — Usulan pemekaran daerah atau pembentukan daerah otonom baru (DOB) dinilai hanya sebagai kepentingan politik elite untuk mendapat kursi kekuasaan. Pemekaran daerah bukan untuk kepentingan menyejahterakan rakyat."Semua itu politik. Itu permainan elite semua, baik elite lokal maupun elite partai di nasional. Yang diingat kan kursi partai dapat sekian. Orang partai bisa jadi bupati/wali kota, gubernur. Itu dalam pikiran mereka (elite yang mengusulkan pemekaran daerah)," kata anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bidang Otonomi Daerah, Ryas Rasyid, di Jakarta, Minggu (23/11/2013).

Menurut Ryas, pembentukan DOB justru cenderung jauh dari kepentingan rakyat. Pasalnya, kata Ryas, logikanya, setiap pemekaran daerah secara otomatis menambah beban anggaran negara. Uang yang seharusnya untuk kepentingan rakyat dialihkan untuk biaya operasional pembentukan DOB dan biaya aparat. "Jika terjadi pembengkakan pada operasional, maka aliran untuk rakyat jadi makin kecil, itu jadi makin berkurang," ujar Ryas.

Sebelumnya, rapat paripurna DPR menyetujui 65 rancangan undang-undang (RUU) pembentukan DOB. Di antaranya adalah pembentukan delapan provinsi baru, yaitu Provinsi Tapanuli, Provinsi Kepulauan Nias, Provinsi Pulau Sumbawa, Provinsi Kapuas Raya, Provinsi Bolaang Mongondow Raya, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Barat Daya. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum mengambil sikap atas usulan itu dan belum ada amanat presiden (ampres) terkait RUU tersebut.

"(RUU) belum sampai ke kami. Saya belum tahu apakah sudah sampai ke Presiden atau belum. Sampai saat ini belum ada ampres-nya," ujar Mendagri Gamawan Fauzi, Jumat (25/11/2013).

Sumber : www.kompas.com

LIMA TIM KPU TAPUT LAKUKAN VERIFIKASI ULANG

TARUTUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Utara membentuk lima tim untuk melakukan verifikasi ulang faktual terhadap dukungan partai politik kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati yang mendaftar dari jalur parpol sebelumnya.

Lima tim verifikasi ulang tersebut terdiri dari komisioner KPU dan petugas sekretariat KPU setempat. Selain itu ada juga dari Panwaslu Taput dan KPU Provinsi.
Kelima tim itu bertugas menyebar menemui seluruh sekretariat parpol di mana dukungan tersebut dikeluarkan, dan untuk meminta surat pernyataan atau keterangan atas kebenaran dukungan rekomendasi yang disampaikan.

Demikian antara lain disampaikan Devisi Teknis Penyelenggara Pilkada Taput Erids Aritonang menjawab METRO, Sabtu (23/11). Erids menuturkan verifikasi ulang dukungan parpol secara administrasi dan faktual terhadap pasangan Cabup dan Cawabup Taput yang mendaftar dari jalur parpol, mereka lakukan di tiga tingkatan mulai dari tingkat kabupaten, provinsi dan pusat. “Saat ini kami fokus melakukan verifikasi faktual terhadap 27 parpol di tingkat kabupaten yang mengeluarkan dukungan yang digunakan para pasangan calon,” katanya.

Erids lebih lanjut menerangkan, ada beberapa hal yang diminta oleh tim saat melakukan verifikasi faktual kepada pihak pengurus parpol bersangkutan. Yakni, tentang surat keterangan yang bersangkutan memang benar mendapat dukungan atau rekomendasi untuk dicalonkan sebagai calon Bupati Taput.
Dia menerangkan, hasil verifikasi ulang yang dilakukan lima tim itu nantinya akan disatukan untuk kemudian disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Kami tidak memutuskan apa dan bagaimana hasil verifikasi. Kami hanya melakukan verifikasi ulang saja. Hasilnya kami sampaikan ke MK untuk kemudian diputuskan Pilkada Taput seperti apa,” ucapnya. (cr-01)

Sumber : www.metrosiantar.com

Sabtu, 23 November 2013

SOAL KORUPSI ALAT SEKOLAH, 10 KASEK DIPERIKSA

Taput-ORBIT: Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tapanuli Utara (Taput) kembali menindaklanjuti pengusutan dugaan korupsi pada proyek pengadaan sejumlah alat peraga pendidikan di sejumlah sekolah  tahun anggaran 2012 dengan pagu sebesar Rp 3,5 miliar. Hari ini, penyidik Polres melakukan pemeriksaan terhadap 10 Kepala Sekolah Dasar dari total jumlah 71 Kasek yang direncanakan diperiksa.

“Sejak pukul 09.00 wib pagi tadi hingga sore ini, kita telah rampung melakukan pemeriksaan atas 10 kasek yang sekolahnya merupakan penerima alat peraga sekolah yang dalam dugaan korupsi,” tegas Kasubbag Humas Polres Taput, Aiptu W Baringbing kepada Orbit Digital, Jumat (22/11) di Tarutung.
Disebutkan, kesepuluh Kasek tersebut masing masing Orlina Hutabarat, Kasek SD 17324 Sarulla, Anggiat Gultom Kasek SD 173104 Tarutung, Benhard Silalahi Kasek 173105 Tarutung, Rupika Sihombing Kasek SD Aekbotik, Okto Sitompul Kasek SD Sibalanga, juga Elita Simatupang Kasek SD Lumbanbaringin.

Kemudian, Rosnauli Silalahi Kasek SD Hutabarat, Helderifa Hutagalung Kasek SD Pagaran pisang, Horhon Sitompul Kasek SD Sarulla, serta Emmy Panggabean Kasek SD 173123  Hutabarat.
Menurutnya, pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan atas dua pejabat  Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Taput yang masing masing berinisial  AS,(53) dan JS (34), Senin lalu.
“Tetap kita tegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, kita masih mengumpulkan keterangan. Makanya, belum  ada mengarah pada penetapan tersangka,” katanya.


Soal jumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam dugaan ini, Baringbing lagi lagi dirinya belum bisa menyimpulkannya. “Belum bisa dipastikan berapa kerugian negara karena kita masih tahap penyelidikan,” sebutnya.

sumber : www.harianorbit.com

JOKOWI AKAN DISAMBUT RIBUAN WARGA TOBASA

TOBASA – Ribuan masyarakat Kabupaten Tobasa diperkirakan akan mendatangi Kampus DEL di Kecamatan Laguboti, Sabtu (23/11). Pasalnya, kampus binaan Luhut Panjaitan tersebut akan kedatangan tamu yang selama ini dielu-elukan yakni Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang akrab disapa Jokowi.
Salah seorang warga Laguboti, Jonson Pangaribuan, Jumat (22/11) mengatakan, saat ini seluruh masyarakat di daerah itu sedang menunggu kehadiran Jokowi. Seminggu semenjak mengetahui akan hadirnya Gubernur DKI Jakarta tersebut, hampir seluruh masyarakat dan di warung membicarakan Jokowi.

“Sekarang masyarakat sedang menunggu kehadiran Jokowi. Masyarakat ingin melihat langsung Jokowi yang sangat dekat dengan masyarakat. Bahkan, ada saja warga dari luar daerah sengaja datang dan menginap di daerah itu demi melihat Jokowi,” terangnya.
Hal serupa juga disampaikan Poibe Manurung, salah seorang pedagang kaki lima di Laguboti. Ia mengaku sangat penasaran ingin melihat langsung sosok Jokowi. “Saya sangat fans berat dengan Jokowi. Kalau saya melahirkan, anak saya nanti akan diberi nama Jokowi,” ungkapnya senang.
Sementara itu, Ketua DPC PDIP Tobasa Jojor Tambunan saat dikonfirmasi, membenarkan jika Jokowi akan mendatangi Kampus DEL, Sabtu (23/11). Namun, secara partai, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi  yang jelas. Akan tetapi pihaknya sudah melakukan berbagai persiapan untuk menyambut Jokowi.
“Secara partai, kami sebagai DPC PDIP di Tobasa hingga saat ini belum mendapat informasi yang benar jika Jokowi dipastikan hadir. Tetapi melihat berbagai kesibukan yang dilakukan DEL dalam penyambutan itu, kami juga membuat persiapan,” ujar Jojor.
Jojor menerangkan, sebagai persiapan yang mereka lakukan adalah pemasangan umbul-umbul dan bendera partai. Hal itu dilakukan karena Jokowi merupakan pejabat sekaligus sebagai salah satu pimpinan di partai berlambang banteng tersebut.
“Wajar dong, kalau kami melakukan persiapan penyambutan sekalipun kami hingga saat ini belum mendapat informasi dari partai. Sebab Jokowi juga sebagai salah satu pimpinan di PDIP dan juga sebagai Gubernur DKI. Kami akan menyambutnya sebaik mungkin,” terang Jojor seraya mengatakan, pihaknya juga akan mendampingi kehadiran Jokowi di Kampus DEL.
Sumber : www.metrosiantar.com

HARI INI, KPU VERIFIKASI ULANG DUKUNGAN 22 PARPOL DI TAPUT

TARUTUNG – KPU Taput merencanakan akan melakukan verifikasi ulang terhadap 22 dukungan partai politik (parpol) di Kabupaten Taput, Sabtu (23/11). KPU akan mendatangi 22 kantor atau sekretariat parpol di tingkat kabupaten.
Anggota komisioner KPU Taput Hotman Harianja, Jumat (22/11) mengatakan, mereka akan melakukan verifikasi ulang dukungan parpol secara administrasi dan faktual terhadap dukungan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Taput yang mendaftar dari jalur parpol sebelumnya.
“Verifikasi ulang tingkat kabupaten ini dilaksanakan selama dua hari yakni Sabtu (23/11) dan Minggu (24/11). Hari pertama akan dilakukan verifikasi ulang terhadap 22 parpol dan hari kedua terhadap lima parpol,” ujarnya.
Menurut dia, ke 22 parpol tersebut, yaitu Partai Patriot, Hanura, PIS, PMB, PDS, PKPI, Kedaulatan, PPN, PPI, PNI Marhaenisme, PDK, PDP, Pakar, PPDI, Pelopor, PBB, PSI, Gerindra, Demokrat, Merdeka, PIB dan PBR. Selanjutnya untuk hari kedua, Minggu (24/11) ada lima partai politik, yaitu Golkar, PKPB, PAN, PDIP dan PKB.
“Jadi verifikasi yang dilakukan di tingkat kabupaten ada 27 parpol. Sementara satu parpol, yakni Partai Buruh verifikasinya dilakukan di tingkat provinsi. Sedangkan PPRN dan Barnas, verifikasi faktualnya dilakukan di tingkat pusat,” ujarnya.
Didampingi Sekretaris KPU Taput Jhon Suhartono Purba, Hotman menjelaskan, hasil verifikasi itu nantinya akan diberikan dan disampaikan ke MK untuk kemudian diputuskan kelanjutan Pilkada Taput.
“Hasil verifikasi itu nantinya akan kita sampaikan lagi ke MK, untuk selanjutnya diputuskan kepastian pilkada seperti apa,” ucapnya. Ia juga belum bisa memastikan apakah Pilkada Taput nantinya akan diulang atau tetap pada keputusan dengan penetapan putaran kedua.
Untuk diketahui, MK memerintahkan KPU Taput untuk menunda penetapan dua paslon Bupati dan Wakil Bupati Taput maju ke putaran kedua, meski sebelumnya meraih suara terbanyak.
MK dalam putusannya, juga memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang terhadap seluruh pengusulan parpol bagi seluruh paslon, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dan atas langkah tersebut, MK memerintahkan KPU Sumut, KPU pusat, Panwaslu Taput, Bawaslu Sumut dan Bawaslu RI, mengawasi pelaksanaan verifikasi.
Sebagaimana diketahui, sidang PHPU Pilkada Taput digelar MK setelah sebelumnya lima paslon bupati dan wakil bupati mengajukan gugatan. Mereka masing-masing Ratna Ester Lumbantobing-Refer Harianja, Bangkit Parulian Silaban-David Hutabarat, Banjir Simanjuntak-Maruhum Situmeang, Margan Sibarani-Sutan Maruli Tua Nababan dan Pinondang Simanjuntak-Ampuan Situmeang.

Sumber : www.metrosiantar.com

DUGAAN KORUPSI BANSOS DI DISDIK, 3 KASEK & REKANAN JADI TERSANGKA

TAPUT – Kejaksaan Negeri Tarutung menetapkan empat tersangka atas kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Pendidikan tahun 2012 untuk Dinas Pendidikan Taput senilai Rp27,5 miliar, Kamis (21/11).
Tiga tersangka berinisial MH, EL dan IL merupakan kepala sekolah di Kecamatan Adiankoting. Sementara tersangka MLH merupakan rekanan proyek rehabilitasi di 77 sekolah tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Tarutung Hery P Situmorang yang dikonfirmasi METRO, Jumat (22/11) mengatakan, empat tersangka sudah ditetapkan terkait dugaan korupsi tersebut. Saat ini pihaknya tengah serius mengusut penerima aliran dana bantuan itu.
“Dari Rp27,5 miliar dana bansos, ketiga kepala sekolah tersebut menerima dana bervariasi sekitar Rp250 juta untuk dana rehabilitasi ruangan kelas. Untuk kerugian total masih kita hitung. Yang pasti, kita akan mendalami seluruh 77 sekolah penerima dana bansos dan kepada siapa saja aliran dana itu diberikan,” katanya.
Menurut Hery, meskipun dana bansos langsung dikirim ke rekening masing-masing sekolah, namun Disdik Taput bertugas sebagai pengawas dalam pelaksanaan dana bansos.
10 Kepala Sekolah Diperiksa
Di tempat terpisah, unit Tipikor Polres Taput memanggil dan memeriksa 10 kepala sekolah penerima alat peraga sekolah. Hal itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang dugaan korupsi pengadaan alat peraga sekolah di Disdik Taput tahun 2012 senilai Rp3,6 miliar.
Sebelumnya, AS salah satu pejabat Disdik yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan alat peraga sekolah tersebut sudah diperiksa.
“Jadi 10 kepala sekolah ini dimintai keterangan selaku 10 dari 77 sekolah penerima alat peraga. Dari hasil pemeriksaan dan temuan di lapangan akan kita ketahui apakah ada tindakan korupsi dalam pengadaan ini. Untuk itu kita tunggu saja hasil selanjutnya,” kata Kasubbag Humas Polres Taput Aiptu W Baringbing.
Sementara itu, sejumlah kepala sekolah yang menunggu giliran untuk dimintai keterangannya kepada METRO mengaku tidak mengetahui permasalahan dalam pengadaan alat peraga sekolah.
“Kami tidak tahu ada masalah dalam pengadaan alat peraga ini. Sebab sekolah kami hanya penerima saja. Karena kami dipanggil, ya tentunya kami datang,” ungkap beberapa guru.
Sumber : www.metrosiantar.com