Home

Sabtu, 30 November 2013

KEJARI DIMINTA USUT KETERLIBATAN PEJABAT DISDIK

TAPUT – Kejaksaan Negeri Tarutung diminta mengusut keterlibatan pejabat di Dinas Pendidikan Taput atas kasus dugaan korupsi bantuan sosial dari Kementerian Pendidikan tahun 2012 untuk Disdik Taput senilai Rp27,5 miliar. Pasalnya, dugaan tindak pidana korupsi untuk rehabilitasi 77 sekolah tersebut bukan hanya ulah kepala sekolah selaku penanggung jawab anggaran dan rekanan yang mengerjakan proyek.
Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sekolah Roder Nababan kepada METRO, Selasa (26/11) menyarankan agar para tersangka ‘berbunyi’ pada saat pemeriksaan di tahapan penyidikan. Sebaiknya kasek dan rekanan membeberkan kepada jaksa penyidik siapa saja penerima aliran dana sehingga menimbulkan adanya tindak pidana tersebut. Apalagi dalam pelaksanaan proyek, pejabat di Disdik merupakan pengawas dari sejumlah proyek itu.
“Karena jika memang ada tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek itu, mengapa Disdik yang seharusnya mengawasi pelaksanaan proyek itu tidak menegur atau menemukan kejanggalan. Jadi, patut kita duga ada permainan dan tidak tertutup kemungkinan adanya dana yang mengalir ke pejabat Disdik pada proyek itu,” kata Roder.
Roder juga mengimbau kepada para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, untuk tidak takut membuka fakta sebenarnya jika memang adanya keterlibatan pejabat Disdik.
“Apalagi yang kita dengar pengerjaan proyek itu saja sudah tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan. Di mana yang seharusnya dikerjakan secara swakelola, namun justru ditangani oleh para rekanan. Terkesan memang sudah diatur siapa-siapa saja yang akan mengerjakan proyek tersebut,” ungkapnya.
Masih kata Roder, Kejari juga diminta harus aktif menelusuri dugaan keterlibatan pejabat di Disdik. Jaksa diminta untuk tidak hanya mendengarkan keterangan tersangka. “Kita meminta agar jaksa menggunakan naluri penuntutnya. Dan, kita yakin Kejari mampu menuntaskannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Tarutung Hery P Situmorang mengatakan, proses penyelidikan yang mereka lakukan dalam kasus korupsi dana bansos dilakukan mulai dari bawah sampai ke atas atau dari sekolah hingga ke Disdik.
“Kalau ditanya, memang tidak tertutup kemungkinan adanya keterlibatan pejabat Disdik dalam kasus ini. Karena mereka adalah pengawas. Sementara itu juga pengerjaan dari awal sudah tidak sesuai petunjuk pelaksanaan yang seharusnya secara swakelola. Jadi, bukan untuk dikerjakan anggota DPRD, pengurus partai maupun wartawan,” katanya.
Dan terkait hal itu, pihaknya sudah memeriksa Kadisdik Taput Rudolf Manalu dan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Arifin Simamora.

Sementara itu, saat ini Kejari fokus untuk mendalami dugaan korupsi di sekolah-sekolah lainnya yang menerima dana bansos tersebut. Untuk satu sekolah, mendapatkan dana bervariasi mulai Rp250- Rp500 juta.
Seperti diberitakan sebelumnya, Disdik Taput mendapatkan dana bansos dari Kementerian Pendidikan Rp27,5 miliar TA 2012 lalu. Dana tersebut dipergunakan untuk rehabilitasi 77 sekolah di Taput. Terkait pelaksanaan proyek tersebut, empat kasek dan dua rekanan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Kadisdik Taput Rudolf Manalu beberapa kali ingin dikonfirmasi tidak berhasil ditemui di kantornya. Rudolf tidak bersedia menerima METRO dengan alasan tidak jelas meski telah mengisi buku tamu dan tujuan konfirmasi. Bahkan, usai diperiksa di kejaksaan, Rudolf keluar dari pintu belakang sehingga tidak berhasil untuk dikonfirmasi wartawan.
Sementara itu, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Taput Arifin Simamora yang dikonfirmasi di kantornya belum bersedia memberikan keterangan.  “Saya sedang sakit. Tolong maklumi keadaan saya,” sebutnya singkat. (cr-02/mua)

Sumber : metrosiantar.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar