Home

Sabtu, 30 November 2013

TIDAK ADA PILKADA ULANG DI TAPANULI UTARA, YANG ADA KPU TAPANULI UTARA LAKUKAN VERIFIKASI

alwalindo.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi terdiri dari 8 (delapan) Hakim MKtelah memutuskan perkara Pilkada Tapanuli Utara Tahun 2013 yang telah diselenggarakan pada tanggal 10 Oktober 2013 yang bermuara ke persidangan Mahkamah Konstitusi.

Pada hari Rabu (13/11) jam. 20.00 WIB Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi telah memutuskan dengan amar putusannya sebagai berikut bahwa sebelum menjatuhkan putusan akhir, 1. Membatalkan Keputusan KPU Provinsi Sumut No. 3122/Kpts/KPU.Prov-002/IX/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara yang memenuhi Syarat dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2013, bertanggal 20 September 2013. 2. Menunda pelaksanaan Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Utara Nomor: 19/Kpts/KPU-Kab-002.434693/2013 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara yang Memenuhi Syarat untuk Putaran Kedua Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Tahun 2013, bertanggal 15 Oktober 2013. 4. Memerintahkan KPU Kabupaten Tapanuli Utara untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap seluruh pengusulan partai politik bagi seluruh pasangan calon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 5. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara, KPU, Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara, Banwaslu Provinsi Sumut dan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual tersebut sesuai dengan kewenangannya; 6. Memerintahkan KPU Kabupaten Tapanuli Utara, KPU Provinsi Sumut, KPU, Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara, Bawaslu Provinsi Sumut dan Bawaslu untuk melaporkan kepada Mahkamah pelaksanaan amar putusan ini dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak putusan ini diucapkan.

Putusan sengketa Plikada Tapanuli Utara Tahun 2013 diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Hamdan Zoelva selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Harjono, Anwar Usman, Ahmad Fadlil Sumadi dan Patrialis Akbar.

"Keputusan Mahkamah Konstitusi ini oleh pihak KPU Kabupaten Tapanuli Utara akan dipatuhi dan dikerjakan secepatnya dalam jangka 10 (sepuluh) hari kedepan dan selanjutkan akan segera dilaporkan kepada Mahkamah Konstitusi", kata Lamtagon, Ketua KPU Tapanuli Utara di Hotel Pardede ketika memberikan tanggapan pasca dibacakan Putusan sengketa Pilkada Tapanuli Utara.

KPU Tapanuli Utara tidak akan menafsirkan hasil putusan MK tersebut, sekali lagi kami akan bekerja keras kedepannya agar apa yang sudah dijadwalkan Pilkada Tapanuli Utara Tahun 2013 berjalan sebagaimana mestinya.

"Jadi jelas dalam keputusan ini, masyarakat Tapanuli Utara jangan terpangaruh rumor yang sedang menyebar sekarang yang katanya akan diadakan Pilkada Ulang di Tapanuli Utara, hal ini tidak benar,", ujar R. Aulia Taswin, Direktur Gerakan Masyarakat Cinta Keadilan (GMCK) di kantornya, Rabu (13/11).

GMCK akan turun ke tengah masyarakat Tapanuli Utara ikut serta mencerdaskan masyarakat Bonapasogit agar proses pasca putusan Mahkamah Konstitusi tidak terjadi degradasi sosial dalam pesta demokrasi pilkada tahun ini.

Sumber : awalindo.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar