MEDAN (Portibi DNP): Wacana pembentukan Provinsi Tapanuli
(Protap) masih menuai berbagai problema di daerah, meskipun telah mendapat
persetujuan sejumlah fraksi di DPR RI. Seperti yang diungkapkan pihak Forum
Mahasiswa Sibolga-Tapanuli Tengah (Formasita), yang sekaligus merupakan
gabungan dari berbagai elemen organisasi kemahasiswaan, menyatakan sikap Kota
Sibolga tidak ingin bergabung dengan Protap.
Seorang aktivis dari Formasita Willy Silitonga, Jum'at
(22/11) mengatakan, Kota Sibolga bukan bagian dari Protap dibuktikan
berdasarkan keputusan DPRD Kota Sibolga no 19 tahun 2002 tanggal 3 Oktober 2002
tentang persetujuan pembentukan Protap dengan syarat harus ibukotanya di
Sibolga.
Selanjutnya keputusan DPRD Kota Sibolga No 15 tahun 2006
tanggal 21 September 2006 tentang pencabutan keputusan DPRD Kota Sobolga No 19
tahun 2007 tanggal 3 Oktober 2002 tentang persetujuan pembentukan Protap yang
telah menjadi rekomendasi Walikota Sibolga No 070/6097/2002 tentang berdirinya
Protap.
"Sibolga tidak perlu bergabung. Sibolga itu negeri
berbilang, bukan negeri berbilang kepentingan," sebutnya. Apalagi, DPRD
Sumut sebelumnya sudah menyampaikan rekomendasi pembentukan calon Provinsi
Tapanuli dengan nomor 29/K/2011 pada tanggal 9 Mei 2011 tentang rekomendasi
pembentukan calon Protap. Berdasarkan rincian diatas dinilai pembentukan protap
menjadi cacat hukup.
Sehingga dipertanyakan rekomendari yang disampaikan Gubsu
kepada Mendagri No 125/5577 tanggal 20 Mei 2011 tentang keputusan DPRD SU Nomor
29/K/2011 pada 9 Mei 2011. n P06.
Sumber : www.portibindp.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar