Taput-ORBIT: Sejumlah alat peraga kampanye Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang akan berkompetisi pada Pemilihan Umum 9 April 2014, hingga saat ini masih terpasang di sembarang tempat.
Alat peraga seperti spanduk dan baleho Caleg, terpasang di sejumlah jalan protokol, sarana umum, hingga di pohon pohon meski merupakan pelanggaran atas pedoman pelaksanaan kampanye seperti tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15/2013.
“Kita sudah menginventarisir beberapa titik penempatan alat peraga yang menyalahi aturan. Namun sangat disesalkan para Caleg ini sepertinya sengaja melanggar aturan,” kata Sardion Situmeang, Divisi Humas Panwaslu Taput kepada Harian Orbit Kamis (9/1) di Tarutung.
Untuk itu, Sardion berharap pihaknya secepatnya dapat bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Taput untuk menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan itu. “Temuan pelanggaran ini sudah kita data dan segera diserahkan ke KPUD sebagai bukti,” tegasnya.
Ketua Panwaslu Taput, Edward VT Lumbantobing juga mengatakan segera menyurati KPUD sebagai langkah awal koordinasi dalam rencana penertiban alat peraga tersebut.
“Harusnya KPU sudah melakukan sosialisasi zona lokasi pemasangan alat peraga sehingga partai politik dan masing masing calegnya, mengetahui dimana saja lokasi penempatan alat peraga yang sesuai aturan,” katanya.
Terpisah, Ketua KPUD Taput Lamtagon Manalu menyebutkan, pihaknya telah menyurati sejumlah Parpol agar para Caleg mentaati segala peraturan tentang zona pemasangan alat peraga kampanye.
Dia meminta agar Parpol yang sudah terlanjur memasang alat peraga kampanye namun tidak sesuai dengan zona yang sudah ditentukan, segera memindahkannya ke lokasi yang sudah ditetapkan. “Untuk setiap kelurahan dan desa hanya ada dua lokasi pemasangan alat peraga kampanye,” ujarnya. Od-24
Sumber : harianorbit.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar