JAKARTA ( Berita) Putusan sela yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang perkara sengketa pemilihan umum kepala daerah Tapanuli Utara , (Rabu (13/11) yang memerintahkan Komisi pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Utara melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang terhadap seluruh pengusulan partai politik bagi seluruh pasangan calon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, berpotensi dilakukannya Pilkada ulang.
” MK menyatakan menunda penjatuhan putusan terkait pokok permohonan sampai verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang diselenggarakan. Bila terbukti ada dukungan ganda dari parpol kepada bakal calon, penjatuahanputusan yang memerintahkan Pilkada Taput diulang mungkin akan menjadi putusan MK ,” ujar Aldentua Siringoringo, Selasa, (19/11) di Jakarta.
Aldentua melihat, MK mengeluarkan putusan sela sebagai langkah menghindari kesalahan, terkait pada materi adanya dukungan ganda oleh partai politik terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati Taput..
” MK sangat cermat dan hati-hati . MK tidak mau membuat kesalahan sehingga memberi tempo 30 hari kepada KPU Taput untuk pelaksanaan verifikasi administrasi dan verifikasi fa
JAKARTA ( Waspada) Putusan sela yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang perkara sengketa pemilihan umum kepala daerah Tapanuli Utara , (Rabu (13/11) yang memerintahkan Komisi pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Utara melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang terhadap seluruh pengusulan partai politik bagi seluruh pasangan calon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, berpotensi dilakukannya Pilkada ulang.
” MK menyatakan menunda penjatuhan putusan terkait pokok permohonan sampai verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang diselenggarakan. Bila terbukti ada dukungan ganda dari parpol kepada bakal calon, penjatuahanputusan yang memerintahkan Pilkada Taput diulang mungkin akan menjadi putusan MK ,” ujar Aldentua Siringoringo, yang dihubungi Waspada, Selasa, (19/11) di Jakarta.
Aldentua melihat, MK mengeluarkan putusan sela sebagai langkah menghindari kesalahan, terkait pada materi adanya dukungan ganda oleh partai politik terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati Taput..
” MK sangat cermat dan hati-hati . MK tidak mau membuat kesalahan sehingga memberi tempo 30 hari kepada KPU Taput untuk pelaksanaan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang sesuai dengan kewenangannya,” tuturnya.
MK, mengambil keputusan tersebut tentu setelah mendapatkan bukti bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara tidak melakukan verifikasi ulang pascaputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Nomor 92/DKPP-PKE-II/2013, bertanggal 16 September 2013. Sebaliknya,justru melakukan penetapan pasangan calon dengan menggunakan kewenangannya sehingga terjadilah dukungan ganda dari partai politik .
Menurut MK, tidak dilakukannya verifikasi ulang terlebih dulu oleh KPU Kabupaten Tapanuli Utara merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 59 ayat (6) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal a quo menyatakan partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon dan pasangan calon tersebut tidak dapat diusulkan lagi oleh partai politik atau gabungan partai politik lainnya.
Ditegaskan Aldentua, seyogianya sejak awal setelah ada keputusan DKPP yang diketuai Prof. Dr. Jimly Asshiddiqi, SH., MH No. 92/DKPP-PKE-II/2013 yang salah satunya memerintahkan kepada KPU Sumut untuk melakukan peninjauan kembali secara cepat dan tepat terhadap keputusan KPU Taput sesuai maksud, prinsip dan etika penyelenggara pemilu dalam rangka pemulihan hak konstitusional St. Pinondang, S.H., M.Si. dan Ampuan Situmeang, S.S., saat itu juga harusnya dilakukan verifikasi .
Pasalnya, putusan DKPP membawa konsekwensi logis secara hukum terhadap adanya ketidakberesan pada dukungan dari parpol kepada pasangan calon bupati/wakil bupati Taput.
” Jika putusan DKPP itu dijalankan tentu harus ada pasangan yang gugur karena terindikasi mendapat dukungan ganda. Tapi perintah DKPP ini kan tidak dilakukan KPU ,” ujarnya.
Karenanya Aldentua Siringo-ringo mengaku sangat pesimis putaran kedua Pilkada Taput dapat dilaksanakan pasca putusan sela MK
” Saya pesimis, bahkan lebih cenderung Pilkada Taput bakal diputuskan MK untuk diulang setelah mendapatkan laporan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang yang akan dilakukan KPU Taput,” tandas Aldentua Siringo-ringo.
Sebagaimana diketahui dari dari delapan pasangan calonn bupati/wakil bupati Taput , lima pasangan menggugat hasil Pemilukada Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2013, yaitu pasangan calon nomor urut 2 Ratna Ester Lumbantobing-Refer Harianja, pasangan calon nomor urut 6 Banjir Simajuntak-Maruhum Situmeang, pasangan calon nomor urut 7 Margan Sibarani-Sutan Marulitua Nababan, pasangan calon nomor urut 3 Bangkit Parulian Silaban-David Hutabarat, serta pasangan calon nomor urut 8 Pinondang Simajuntak-Ampuan Situmeang. (aya)
Sumber : beritasore.com