Taput-ORBIT: Dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp.27,5 Miliar berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp.5 Miliar lebih. Jumlah kerugian tersebut masih merupakan taksiran kasar berdasarkan dampak atas tindakan penyalahgunaan anggaran yang masih terus ditelusuri pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarutung.
“ Dari hasil pemeriksaan sementara dugaan korupsi Bansos Disdik yang terjadi di empat unit Sekolah Dasar (SD) yang telah dilakukan hingga mengerucut pada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Praktik korupsi yang terungkap dapat teramati dari sedikitnya tiga poin tindakan/perbuatan, yakni soal adanya commitment fee, perencanaan, dan fisik bangunan bermasalah,” ujar Hery Situmorang, Kasi Pidana Khusus Kejari Tarutung kepada Orbit Digital, Jumat (10/1) di Tarutung.
Menurutnya, kerugian negara dari praktik korupsi tersebut merupakan akumulasi dari indikasi ‘commitment fee’, sebesar 10 persen ditambah kerugian lainnya yang timbul dari pengurangan volume fisik pengerjaan serta kerugian lainnya yang dapat dinominalkan.
“Itu hanya dari taksiran kasar, sebab soal kepastian jumlah kerugian yang timbul merupakan kewenangan pihak yang berkompeten dalam hal itu, yakni Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” sebutnya.
Untuk mengetahui jumlah kerugian tersebut, penyidik Kejari Tarutung dibantu ahli bangunan dari Politekhnik Medan serta ahli keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sengaja didatangkan untuk melakukan penghitungan jumlah kerugian negara yang timbul dari dugaan tindakan korupsi ini.
Sumber : harianorbit.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar