SELAMAT DATANG DI BLOG RESMI FORUM AFILIASI KOMUNIKATIF TAPANULI "Satu Persepsi, Satu Aksi,Satu Tujuan, Menuju Tapanuli Sejahtera "

Senin, 25 November 2013

PEMILU 2014 SECARA LANGSUNG TIDAK BERARTI APA-APA

Bengkayang,LintasKalbar.com – Adanya organisasi partai, tentu dapat dikatakan juga mengandung beberapa kelemahan. Di antaranya ialah bahwa organisasi partai cenderung bersifat oligarki. Organisasi dan termasuk juga organisasi partai politik kadang-kadang bertindak dengan lantang untuk dan atas nama kepentingan rakyat, tetapi dalam kenyataannya di lapangan justru berjuang untuk kepentingan pengurus dan Partainya sendiri.

Seperti dikemukakan oleh Robert Michels sebagai suatu hukum besi yang berlaku dalam organisasi bahwa, “Organisasilah yang melahirkan dominasi si terpilih atas para pemilihnya, antara si mandataris dengan si pemberi mandat dan antara si penerima kekuasaan dengan sang pemberi. Siapa saja yang berbicara tentang organisasi, maka sebenarnya ia berbicara tentang oligarki”.hal inilah yang menyebabkan tidak berfungsinya partai politik dan tidak menjadi sarana perjuangan rakyat dalam turut menentukan bekerjanya sistem kenegaraan sesuai dengan Aspirasi rakyat bukan Aspirasi Partai Politik dan Golongan.hal ini yang terjadi pada pembentukan wilayah otonomi baru, Beberapa waktu yang lalu sidang paripurna DPR  menyetujui usul pembahasan 65 daerah otonomi baru (DOB) hasil pemekaran wilayah. Di antara jumlah itu, delapan wilayah yang diusulkan merupakan provinsi baru. Sisanya adalah usul kabupaten dan kota baru termasuk di dalamnya KabupatenBengkayang. Delapan provinsi baru tersebut adalah Provinsi Pulau Sumbawa (hasil pemekaran NTB), Papua Selatan (Papua), Papua Tengah (Papua), Papua Barat Daya (Papua Barat), Tapanuli (Sumatera Utara), Kepulauan Nias (Sumatera Utara), Kapuas Raya (Kalimantan Barat), dan Bolaang Mongondow Raya (Sulawesi Utara).Selanjutnya, dewan bakal membahas usul daerah otonom baru tersebut melalui rancangan undang-undang (RUU) usul inisiatif DPR. Pembentukan daerah otonom baru itu termasuk di dalamnya wilayah kabupaten Bengkayang yang pembentukan tanpa melalui sosialisasi dan jajak pendapat kepada masyarakat wilayah otonomi baru. Pemerintah bisa saja menolak usul pembahasan bila memang pembentukan daerah otonom baru tersebut tidak memenuhi syarat dalam perundang-undangan.Pemerintah, dalam hal ini Kemendagri, tentu harus kritis menyikapi usul pembentukan daerah otonom baru tersebut. Sebab, sudah banyak hasil penelitian yang mengungkapkan bahwa mayoritas daerah hasil pemekaran gagal berkembang. Pada tahun 2008, United Nations Development Programme (UNDP) dan Bappenas melakukan studi di 72 kabupaten-Kota di 6 Provinsi. Di antara Kabupaten-Kota tersebut, dipilih 26 Kabupaten-Kota sebagai sampel. Yaitu, 10 Kabupaten sebagai daerah induk, 10 Kabupaten sebagai DOB, dan 6 Kabupaten sebagai daerah kontrol. Hasilnya, kondisi DOB masih jauh tertinggal dari daerah induk dan daerah kontrol atau rata-rata Kabupaten di Indonesia.

Evaluasi tersebut melihat DOB dari 4 aspek. Yaitu, perekonomian daerah, keuangan daerah, pelayanan publik, dan aparatur pemerintahan daerah. Dari aspek perekonomian daerah, bisa dilihat dari pembagian sumberdaya ekonomi di DOB tidak merata dan beban jumlah penduduk miskin semakin meningkat. Itu terjadi karena keterbatasan SDA, SDM, DOB memiliki ketergantungan fiskal yang tinggi terhadap pemerintah pusat. Di sisi lain, Pendapatan Asli Daerah (PAD) kurang bisa dioptimalkan. Dalam hal ini, PAD tidak identik dengan peningkatan pajak dan retribusi. Sebab, tatanan system, regulasi, kelembagaan ataupun individu belum optimal.apa yang dialami Kabupaten Bengkayang yang setiap tahunnya mengalami Defisitnya anggran Pendapatan Daerah.

Yang terlihat dari 3 aspek pelayanan Publik Yaitu: pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Diantara 3 aspek tersebut, kesehatan mengalami peningkatan dari segi sarana dan prasarana. Untuk pendidikan dan infrastruktur, daerah induk menunjukkan hasil yang lebih bagus, meski telah terjadi perbaikan di daerah otonom baru. Namun, perbaikan dalam tiga hal itu belum mampu mendorong peningkatan ekonoi daerah otonomi baru dalam hal ini yaitu Kabupaten Bengkayang.

Yang sudah hampir 15 tahun terbentuk menjadi daerah otonomi baru yang hingga saat ini belum terlihat peningkatan dari berbagai aspek mana pun.Untuk aparatur pemerintah daerah, secara kualitas lebih rendah bila dibanding daerah induk yaitu Kabupaten Sambas. Misalnya, aparatur yang dibutuhkan tidak sesuai yang tersedia, banyak aparatur yang bekerja tidak sesuai pembagian kerjanya, dan bekerja di bawah jam yang seharusnya.
Dalam perspektif nasional, Dalam kurun waktu 1,5 tahun (antara Januari 2010 hingga Juni 2011), kenaikan kekayaan orang Indonesia ditaksir mencapai USD 420 miliar atau sekitar Rp 3.738 triliun. Hal itu menjadikan total kekayaan orang Indonesia pada pertengahan 2011 mencapai USD 1,8 triliun atau sekitar Rp 16.000 triliun.

Menurut Minhad.R, pangkal masalah terjadinya jor-joran pemekaran daerah itu bersumber dari inisiatif pembentukan daerah baru yang bisa melalui dua pintu. Yakni, lewat pemerintah dan DPR. Inisiatif lewat pintu DPR itulah yang diindikasikan sarat dengan kepentingan politik. Sebab pemekaran daerah berarti perluasan jabatan politik bagi elit-elit politik di tingkat lokal. Daerah baru akan membutuhkan kepala daerah dan DPRD baru yang menjadi jatah partai politik.

Dalam istilah Prof. Dr. M. Ryaas rasyid, MA, pemekaran itu terdorong oleh adanya insentif dari pemerintah pusat, baik secara politik maupun ekonomi. Secara politik, semua daerah baru hasil pemekaran itu otomatis adalah daerah otonom. Sehingga perlu dipilih kepala daerah baru, ini menjadi peluang bagi parpol, elit politik, bahkan pegawai negeri untuk mendapatkan posisi dan jabatan. Itu sebabnya, soal pemekaran ini tidak ada yang menolak, baik dari elit daerah, partai politik birokrat daerah, karena mereka semua berkepentingan dan mengambil keuntungan di dalamnya. Bayangkan, ada ratusan jabatan baru terbuka untuk itu.
Di sisi ekonomi (keuangan), pemekaran membuat daerah membutuhkan banyak biaya, yang semua ini bisa didapatkan dari bantuan dekonsentrasi. Sehingga pemekaran ini memang sesuatu yang sangat menggiurkan, baik dari sisi politik maupun ekonomi (keuangan).

Selain itu, janji memperjuangkan pemekaran daerah saat kampanye merupakan sarana bagi partai politik untuk memperbanyak suara di daerah (vote getter). Sebab, dengan pemekaran daerah, akan semakin banyak dana yang mengalir dari pusat dan daerah.

Lantas apa yang harus dilakukan? Menurut Minhad.R, pemerintah boleh memberikan bantuan bagi pembangunan daerah, tetapi pendekatannya jangan dengan pemekaran (kecuali memang pada daerah yang mendesak dilakukan kebijakan itu), tetapi harus berorientasi pada tujuan. Jadi, berlakukan kebijakan moratorium pemekaran daerah dan jangan alokasikan bantuan berbasis pada wilayah administrasi. Misalnya, dana bantuan itu diorientasikan untuk pembangunan daerah khusus yang potensial, daerah terisolir, dan daerah terbelakang. Sehingga dengan bantuan itu potensi daerah itu akan bangkit, yang kemudian akan memberikan kontribusi perbaikan ekonomi daerah dan Negara.

Selain itu, menegakkan kembali dua prinsip yang lain (penggabungan dan penghapusan daerah) adalah pilihan yang realistis. Tiga prinsip inilah yang diistilahkan oleh Syarif Hidayat dengan terminologi “kembar siam” pemekaran, penggabungan, dan penghapusan daerah.
Pemerintah tetap memperkuat negara kesatuan dengan mengusahakan dilaksanakannya demokrasi yang sesungguhnya di Indonesia dan diberlakukannya otonomi daerah yang seluas-luasnya untuk secepatnya mengatasi kesenjangan pusat dan daerah.

Tugas yang paling utama bagi pemerintah nasional di Jakarta adalah memberikan supervisi agar daerah tidak melakukan tindakan yang menyimpang dari kepentingan nasional bukan kepentingan Partai Politik atau para Elite Politik yang terjadi saat ini memperlihatkan gejala yang menyimpang maka sudah seharusnya pemerintah di Jakarta mengambil tindakan yang meluruskan penyimpangan tersebut.
Dengan demikian tidak akan ada keraguan di daerah terhadap pemerintah nasional, sehingga tumbuh rasa nasionalisme baru, karena mereka yakin untuk maju bersama dengan segenap warga bangsa yang ada di tanah airnya, bukan sebalikna untuk dipinggirkan. Oleh karena itu, kalau daerah kuat dalam membangun masyarakatnya, maka mereka akan sendirinya akan mendukung negara kesatuan, dan tidak ada alasan bagi mereka untuk mendukung gerakan separatisme.


Akhirnya, otonomi daerah ini ditujukan untuk mendekatkan rakyat kepada kesejahteraan, bukan sebaliknya. Yang terjadi di kabupaten Bengkayang yang saat ini terlihat yaitu para elit yang lebih dekat dengan kesejahteraan.(***)

Sumber : lintaskalbar.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar