SELAMAT DATANG DI BLOG RESMI FORUM AFILIASI KOMUNIKATIF TAPANULI "Satu Persepsi, Satu Aksi,Satu Tujuan, Menuju Tapanuli Sejahtera "

Jumat, 13 Desember 2013

Sidang Lanjutan Belum Dijadwalkan

TAPUT - KPU Taput menyerahkan hasil verifikasi ulang dukungan partai politik (parpol) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Taput ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (12/12) sekira pukul 14.30 WIB.

Sekretaris KPU Taput Jhon Suhartono Purba yang dihubungi melalui telepon seluler membenarkan mereka telah menyerahkan hasil verifikasi ulang ke MK. “Kita sudah serahkan hasil verifikasi ulang dukungan parpol pasangan calon bupati yang sebelumnya mendaftar dari jalur parpol. Berkasnya tadi diserahkan pukul 14.30 WIB,” terangnya.

Hanya saja, menurutnya, meski berkas sudah diserahkan, hingga kini pihaknya masih belum mengetahui kapan sidang sengketa Pilkada Taput dilanjutkan. “Belum ada jadwal dari MK ke kami (KPU), kapan sidang lanjutan digelar. Kita tunggu sajalah kapan ditentukan,” sebutnya singkat.

Sebelumnya, KPU Taput akan menyampaikan hasil verifikasi ulang dukungan partai politik (parpol) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Taput yang mendaftar dari jalur parpol apa adanya ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (12/12).

Menurut Ketua KPU Taput Lamtagon Manalu, penyampaian hasil verifikasi ulang tersebut merupakan tindak lanjut amar putusan sela MK pada sidang sebelumnya. Saat itu hakim MK menyebutkan, laporan disampaikan selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan MK itu terbit.

Dia mengakui, sampai saat ini pihaknya memang belum merampungkan hasil verifikasi terhadap Partai Barnas. Pasalnya, ketua umum dari partai tersebut sangat sulit ditemui dengan dalih berada di luar negeri. Padahal, sudah berulangkali parpol itu disurati untuk diminta waktunya melakukan verifikasi ulang.

“Meski dukungan Partai Barnas belum diverifikasi ulang, bukan berarti menghambat penyampaian hasil ke MK. Dan, kami akan sampaikan hasilnya ke MK apa adanya sesuai fakta di lapangan. Terkait bagaimana keabsahan dukungan partai tersebut, nanti MK yang menentukan,” terangnya.

Pihaknya juga akan membuat penjelasan dan kronologis proses seluruh verifikasi ulang faktual yang dilakukan selama tenggat waktu yang diberikan MK. “Dalam penyampaian laporan nanti, kami tidak menyebutkan hasil untuk dukungan parpol kepada paslon. Tetapi mereka membuat penjelasan dan kronologis proses verifikasi ulang yang telah dilakukan. Sehingga apapun hasil dari verifikasi ulang tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan MK,” ucapnya.

Lamtangon menyebutkan, setelah nantinya menyerahkan hasil verifikasi itu, maka MK akan kembali membuat putusan. Hasilnya nanti akan dibacakan dalam sidang putusan. “Hasil verifikasi ulang ini nantinya akan diputuskan MK melalui sidang putusan. Hanya saja, kita belum mengetahui kapan jadwal sidang tersebut.

Jadi belum bisa diasumsikan Pilkada Taput itu seperti apa. Mau diulang atau dilanjutkan ke putaran kedua kami belum tahu, kita tunggu sajalah apa keputusan MK,” ucapnya. (cr-01/mua)

Sumber : metrosiantar.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar