SELAMAT DATANG DI BLOG RESMI FORUM AFILIASI KOMUNIKATIF TAPANULI "Satu Persepsi, Satu Aksi,Satu Tujuan, Menuju Tapanuli Sejahtera "

Jumat, 27 Desember 2013

Dishub Tindak Perusahaan Angkutan Naikkan Tarif Sepihak

Taput-ORBIT: Pemberlakuan kenaikan tarif saat arus mudik penumpang pada perayaan Natal 2013 serta Tahun Baru 1 Januari 2014, dinilai masih akan berpotensi untuk dimanfaatkan oknum oknum tertentu. Demi menghindari adanya kenaikan tarif di atas kewajaran, Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) telah mengumumkan kenaikan tarif tuslah pada musim liburan kali ini maksimal 10 persen.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Orbit Digital, setidaknya, puluhan perusahaan angkutan umum baik itu yang melayani rute antar kota dalam propinsi, antar kota antar propinsi serta angkutan umum dalam kota cenderung akan menyikapi arus mudik dan arus balik penumpang di musim liburan dengan memberlakukan  kenaikan tarif sepihak diatas kewajaran.

Rudi Sitorus, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Kabupaten Taput menegaskan jika pihaknya telah lebih dahulu mensosialisasikan tentang kenaikan tarif tuslah bagi penumpang di liburan Natal dan Tahun baru ini pada besaran maksimal 10 persen.

“Nilai kenaikan maksimal 10 persen tersebut sudah merupakan ketentuan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat. Hal tersebut telah kita terima melalui surat tertulis belum lama ini,” Ujar Rudi Sitorus, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika kepada Orbit Digital, Kamis (26/12).

Menurut Rudi, tuslah maksimal ini diharapkan menjadi pedoman bagi setiap perusahaan angkutan umum di daerah ini. Sehingga tidak terjadi lagi kenaikan tarif diatas kewajaran.

” Hal ini sudah kita umumkan kepada semua perusahaan angkutan di daerah ini. Termasuk juga, angkutan umum dalam kota, yang melayani penumpang menuju objek wisata Salib Kasih,” sebutnya.

Rudi, bahkan menegaskan jika kenaikan tarif terjadi diatas nilai maksimal 10 persen, pihaknya, akan segera melakukan tindakan kepada perusahaan angkutan.

“Makanya, kalau ada penumpang yang merasa telah dikenakan tarif di atas kewajaran, segera laporkan ke kita,  biar perusahaan angkutannya kita tindak,” tegasnya.

Sumber : harianorbit.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar