Taput-ORBIT: Personil Sat Narkoba Polres Kabupaten Tapanuli Utara yang dibantu aparat TNI Kodim 0210 wilayah itu, meringkus oknum anggota polisi Sektor (Polsek) Kecamatan Muara, berinisial RD di duga menjadi pengedar narkoba.
Aparat melakukan penangkapan terhadap RD, ketika sedang bersama rekannya berinisial RS di salah satu hotel di Kecamatan Sipoholon.
“Awalnya aparat TNI dari Kodim mendapat laporan dari masyarakat ada oknum polisi yang mengedarkan sabu-sabu. Kemudian aparat langsung berkoordinasi dengan pihak Polres Taput dan melakukan penangkapan terhadap RD, yang merupakan oknum anggota Polsek Muara berpangkat Briptu, beserta RS, temannya,” kata AKBP Verdy Kalele, Kapolres Taput kepada wartawan di Mapolres Taput, Kamis (5/12).
Dia menyebutkan, kedua orang yang diduga pengedar sabu ini ditangkap dari Hotel BoliBoli, Kecamatan Sipoholon, Taput sekira pukul 08.10 wib pagi tadi.
Dari tangan keduanya, aparat menyita barang bukti, 27 paket kecil dan satu paket besar yang diduga berisi sabu. Juga seperangkat alat isap/bong, 2 unit handphone, mancis, satu unit timbangan elektrik, serta buku tabungan.Berdasarkan barang bukti yang disita, Verdy menduga kuat jika keduanya merupakan jaringan pengedar. Sehingga, pihaknya merasa perlu untuk melakukan pengembangan terkait hal ini. ” Kita pastikan, meski salah seorang yang ditangkap adalah anggota Polisi, kasus ini pasti akan diproses. Jika menurut pemeriksaan laboratorium forensik, terbukti merupakan sabu. Maka, keduanya akan diproses sesuai UU No.35/2009 tentang Narkotika,” tegas Verdy.
Dijelaskan, dalam penanganan kasus ini pihak penyidik akan memprioritaskan soal pidananya ketimbang menyoal pelanggaran kode etik yang terjadi. ” Soal pelanggaran etika anggota polisinya, nanti belakangan aja. Kita akan menindaklanjuti masalah pidana duluan,” katanya.
Di tempat yang sama, Kasubbag Humas Polres Aiptu W Baringbing menegaskan kedua oknum terancam pidana 15 tahun penjara sesuai UU No.35/2009 tentang Narkotika.
Sumber : harianorbit.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar