SELAMAT DATANG DI BLOG RESMI FORUM AFILIASI KOMUNIKATIF TAPANULI "Satu Persepsi, Satu Aksi,Satu Tujuan, Menuju Tapanuli Sejahtera "

Jumat, 20 Desember 2013

Sidang Pilkada Taput Ditunda Januari 2014

METROSIANTAR.com, TARUTUNG – Sengketa Pilkada Taput di Mahkamah Konstitusi (MK) masih terkatung-katung, lantaran sidang lanjutan yang direncanakan Kamis (19/12) ditunda dan akan dilanjutkan awal Januri 2014 mendatang.

Seyogiayanya, sidang itu direncanakan untuk mendengarkan laporan para termohon, antara lain KPU Taput, Bawaslu, KPU Sumut, Bawaslu Sumut dan Panwaslu Taput
Ketua KPU Taput Lamtgon Manalu yang dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (19/12) menyebutkan, nasib Pilkada Taput hingga kini belum diketahui seperti apa.

“Sidang di MK sudah sempat digelar untuk mendengarkan jawaban KPU Taput dan KPU Sumut. Namun sidang diskors dan dilanjutkan awal Januari 2014 mendatang. Jadi, kita belum tahu kapan dan bagaimana nasib pilkada,” terangnya. Dia juga mengaku hingga kini pihaknya belum mengetahui  tanggal dan hari sidang lanjutan pilkada tersebut.

“Kami masih menunggu kejelasan hari dan tanggal sidang lanjutan dari MK. Sebab dalam sidang tadi, tidak dijelaskan hari dan tanggalnya,” ujar Lamtagon. Terkait bagimana putusan MK nantinya, Lamtagon mengatakan, pihaknya masih menunggu proses selanjutnya.

“Kita tunggu saja proses selanjutnya, terkait bagimana keputusan MK nantinya. Kami selaku penyelenggara siap menjalankan putusan tersebut. Kami serahkan sepenuhnya kepada MK. KPU sifatnya mengikuti apa pun keputusan MK. Ulang atau tidak diulang, kita akan ikuti,” ucapnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Pilkada Taput dilaksanakan Kamis (10/10) lalu dan diikuti oleh delapan pasangan calon (paslon). Satu pasang dari jalur perseorangan dan selebihnya mendaftar dari jalur partai politik (parpol).

Dari hasil perhitungan suara, KPU memutuskan pilkada digelar dua putaran, antara pasangan nomor 4, Saur Lumbantobing-Manerep Manalu yang memperoleh 39.484 suara atau 27,66 persen dengan pasangan nomor urut 5, Nikson Nababan-Mauliate Simorangkir yang memperoleh 35.654 suara atau 24,98 persen.

Namun demikian, hasil pilkada tersebut digugat ke MK dengan dalil gugatan Pilkada Taput cacat hukum karena diikuti delapan paslon. Padahal sesuai aturan perundang-undangan, masing-masing paslon membutuhkan minimal 15 persen dukungan suara dari parpol. (cr-01/mua)

Sumber : metrosiantar.com

Oknum Pendeta HKBP Perkosa Bidan PTT

TOBASA -  Oknum pendeta HKBP di Kabupaten Tobasa berinisial MS (43), dilaporkan seorang bidan pegawai tidak tetap (PTT) di Kecamatan Silaen berinisial E br S (27) ke Polres Tobasa, Selasa (17/12). MS dilaporkan atas tuduhan perkosaan terhadap E br S, Selasa (10/12) lalu.

Kapolres Tobasa AKBP Edi Fariadi melalui Kasat Reskrim AKP Robert Sembiring didampingi Kanit Pidum Ipda Bevan Raga Utama, Kamis (19/12) menuturkan, aksi tersebut dilakukan tersangka di tempat kos-kosan korban di Silaen, Tobasa, Selasa (10/12). Sebelum memerkosa korban, tersangka terlebih dahulu merobek baju berwarna putih korban dan menggigit lengannya.

“Tersangka diancam pasal 285 tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” katanya. AKP Robert Sembiring menambahkan, tersangka MS dengan korban sebenarnya telah menjalin hubungan asmara sejak 10 tahun lalu.

“Sejak saat itulah keduanya sering melakukan hubungan layaknya suami istri,” sebutnya.
Menurut Robert, pada Selasa (17/12), tersangka datang kembali ke tempat kos-kosan korban di Kecamatan Silaen, lewat pintu belakang. Namun saat itu korban tidak berada di rumah.

“Tersangka yang mengetahui korban belum pulang akhirnya memilih untuk sembunyi dalam lemari. Berselang satu jam kemudian, korban pun pulang dan mengganti pakaian. Namun saat membuka pintu lemari, korban menjerit karena mengetahui tersangka sembunyi dalam lemari,” ujarnya.

Menurut Robert, ketika korban menjerit, para tetangga mendengarnya dan datang ke rumah E br S. Melihat tersangka sembunyi, warga sempat berang dan nyaris memassakannya. Namun pihak kepolisian langsung datang ke lokasi dan mengamankan MS.

“Dari keterangan yang diperoleh, hubungan suami istri itu mereka lakukan sejak 10 tahun lalu. Namun korban tidak berani memberitahukan perbuatan itu kepada orangtuanya karena takut foto bugilnya akan disebarkan. Apalagi orangtua korban tengah sakit-sakitan,” terangnya.

Dia mengatakan, saat ini tersangka diamankan Polres Tobasa untuk melakukan penyelidikan. Tersangka diancam pasal 285 tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sementara itu, kepada METRO, Kamis (19/12) tersangka MS mengaku pertama kali menyetubuhi korban sejak tahun 2003 lalu.

“Perbuatan itu saya lakukan tahun 2003 silam. Saat itu E br S masih duduk di bangku kelas 3 SMA. Hubungan layaknya suami istri itu kami lakukan atas dasar suka sama suka. Saya sendiri pun sudah tidak tahu berapa kali perbuatan itu kami lakukan,” ujarnya sembari mengaku telah bertugas selama 13 tahun sebagai pendeta HKBP di gereja tersebut.

Menurut dia, E br S dulu guru sekolah minggu. Kebetulan saat itu ia (MS) bertugas sebagai pendeta HKBP di gereja tersebut. Karena sering ketemu di gereja, mereka berdua akhirnya saling menyukai dan menjali hubungan asmara.

“Setelah resmi berpacaran, kami melakukan hubungan suami istri itu. Pertama kali kami melakukan persetubuhan itu di rumah dinas saya. Saat itu korban masih berusia 17 tahun,” sebutnya.

Tidak hanya itu, saat menjalin hubungan tersebut, MS juga sudah menikah dan memiliki istri. Istrinya juga selama ini mengetahui hubungan spesial yang dijalin MS dengan E br S.

“Setelah korban tamat dari SMA, ia pun melanjut ke akademi kebidanan (Akbid) di luar Tobasa. Namun, apabila korban (E br S) pulang kampung, saya dan korban selalu bertemu. Hubungan suami istri itupun kerap kami lakukan,” terang pria yang sudah memiliki satu anak tersebut.

MS mengatakan, setelah E br S tamat dari Akbid, E br S pun bekerja sebagai bidan di Kecamatan Silaen. Sementara itu, hubungan suami istri tersebut semakin sering mereka lakukan di kos-kosan tempat korban.

“Hubungan suami istri itu sering kami lakukan. Kadang satu kali dalam seminggu, terkadang dua kali dalam seminggu. Biasanya saya masuk dari pintu belakang kalau ke kos-kosan E br S. Saya jarang masuk dari pintu depan kalau malam hari karena E br S masih kerja,” ucapnya.

Ancam Korban dengan Foto Bugil
Lebih lanjut MS mengatakan, biasanya kalau korban menolak melakukan hubungan suami istri, MS selalu mengancam akan menyebarkan foto bugil korban dan memberitahukan kepada orangtuanya.“Saya pernah menyimpan foto bugil E br S, tapi sudah dihapus. Apabila korban menolak, saya selalu mengancam akan menyebarluaskan foto tersebut,” ucapnya.

MS menjelaskan lagi, sejak dua minggu terakhir korban selalu menolak ketika diminta melakukan hubungan suami istri. Diketahuinya, ternyata korban sudah memiliki kekasih baru. Kondisi itu membuat MS semakin cemburu, teruma karena tidak mau melakukan hubungan tersebut.
Terpisah, Kepala Biro Informasi HKBP Pdt Bimbing Harianja menyampaikan, pihaknya masih mendalami kebenaran informasi tersebut.

“Kami akan cek kebenaran informasi tersebut sambil menunggu bagaimana hasil pemeriksaan dari polisi. Kalau memang terbukti, HKBP tidak tinggal diam dan akan menindak sesuai aturan peraturan HKBP,” ujarnya.

Harianja menjelaskan, mekanisme penjatuhan sanksi nantinya akan dibawa rapat pendeta distrik dan diputuskan seperti apa sanskinya yang dijatuhkan. Sementara itu, korban E br S saat hendak ditemui METRO di kosannya, kemarin (19/12), tidak berhasil. Pintu rumah kosan korban terlihat tertutup. Beberapa warga sekitar saat ditemui METRO mengaku tidak mengetahui keberadaan korban. (jantro/cr-01/mua)

Sumber : metrosiantar.com

Kamis, 19 Desember 2013

Polres Sudah Periksa 30 Kasek

METROSIANTAR.com, TAPUT – Polres Taput sudah memeriksa 30 kepala sekolah (kasek) dari 71 kasek yang menerima bantuan pengadaan alat peraga sekolah (APS) dari Dinas Pendidikan (Disdik) setempat TA 2011. Anggaran tersebut bersumber dari APBD Taput 2011 dengan nilai sebesar Rp3,5 miliar.

Kanit Tipikor Polres Taput Ipda Krsinat Napitupulu kepada METRO saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa (17/12) mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi pengadaan APS.

Menurutnya, untuk mendalami kasus tersebut, Tipikor Polres Taput sudah memanggil dan memeriksa 30 kasek. “Jadi, saat ini kita masih melakukan penyelidikan. Dan untuk melihat apakah benar dugaan korupsi tersebut, sebanyak 30 kasek yang menerima APS sudah kita mintai keterangan,” terangnya.

Selanjutnya, kata Krisnat, pihaknya akan turun langsung melihat fakta di lapangan atau fisik daripada APS itu. “Apakah APS itu sesuai spesifikasi yang ditentukan panitia atau tidak. Dari situ nanti kita akan mengetahui faktanya,” katanya.

Untuk diketahui, dugaan korupsi APS dilaporkan oleh masyarakat ke Polres Taput pada November lalu. Untuk melindaklanjutinya, Polres Taput sudah memintai keterangan panitia pengadaan APS di Disdik dan kasek penerima alat peraga. Alat peraga dimaksud adalah seperti globe, alat peraga mata pelajaran matematika, IPS, IPA dan mata pelajaran lainnya. (cr-02/mua)

Sumber : metrosiantar.com

Realita ‘Solu Bolon’ Raja Simatupang di Taput

Taput-ORBIT: Realita pembuatan ‘Solu Bolon’ (perahu besar) milik pomparan Raja Simatupang yang beberapa minggu terakhir menjadi kabar yang menggemparkan di Kabupaten Tapanuli Utara tak juga surut hingga saat ini.

Tak ingin hanya sekadar isapan jempol sebagai sekadar cerita, Orbit Digital turun langsung ke lokasi asal desas desus ini beredar. Benar saja, di dusun Tordolok Nauli, desa Sarulla Dolok, Kecamatan Pahae Jae, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).

Kebenaran tentang kegiatan pembuatan benda ini untuk tujuan penggalian situs budaya Raja Simatupang di daerah ini dilakoni Pomparan Raja tersebut selama satu tahun terakhir.

“Tujuan kegiatan ini murni untuk penggalian situs-situs budaya Raja Simatupang serta suatu kegiatan yang mempersatukan seluruh keturunannya,” ujar Jusman Sianturi, Perwakilan Keturunan Raja Simatupang saat diwawancarai Orbit Digital setibanya di lokasi pembuatan ‘Solu Bolon’, Selasa (17/12).

Dijelaskan, proses pembuatan perahu sebagai situs budaya Raja Simatupang ini dimulai pada 7 Januari 2013 lalu. Setelah hampir satu tahun berlangsung, saat ini pembuatannya sudah rampung dan segera akan dilanjutkan untuk kegiatan pemindahannya ke pinggiran Danau Toba di Kecamatan Muara, Taput.

“Ada 2 buah ‘Solu Bolon’ berukuran berukuran besar dengan panjang 21 meter, lebar 110 cm serta tinggi 70 cm, serta 6 buah Solu kecil yang masing masing memiliki panjang 5 meter, lebar 80 cm serta tinggi 40 cm. Seluruh benda ini dibuat dengan menggunakan 7 batang pohon Meranti yang tumbuh di dalam hutan,” papar Jusman.
Menurut Jusman, keseluruhan ‘Solu’ yang ditukangi di kedalaman hutan yang berjarak sekitar 10 Km, sebelumnya telah dilangsir secara manual oleh 333 orang keturunan Simatupang menuju jalan desa di dusun Tordolok Nauli.

“Latarbelakang pembuatan Solu Bolon ini merupakan hasil Musyawarah keturunan Raja Simatupang yang ingin menggali situs-situs budaya Raja Simatupang sekaligus untuk mengingat nenek moyangnya yang hijrah dari Muara ke Sarulla,” ungkapnya.

Sebelumnya, dikatakan Jusman, berdasarkan rencana awal, ‘Solu Bolon’ tersebut harus sudah tiba pada tanggal 8 Desember lalu di Kecamatan Muara.

Namun karena prosesnya pengangkatannya sangat sulit akibat topografi alam  dan juga melihat kondisi keturunan Raja Simatupang yang terlibat dalam pengerjaan ini sudah terlihat lelah, maka Panitia kegiatan ini belum dapat memastikan kapan benda tersebut tiba di tempat tujuannya, Muara.
Walau soal, keberangkatan rombongan yang menghantarkannya dipastikan dilakukan pada Kamis (19/12) nanti.

Penunjukkan Lewat Mimpi
Informasi yang dihimpun Orbit Digital di lokasi menyebutkan di kalangan masyarakat keberadaan 2 buah ‘Solu Bolon’ serta 6 buah Solu kecilnya, dinilai bernuansa magis.
Bahkan, proses pemindahannya ke pinggiran Danau Toba di daerah wisata Muara, Taput dari lokasi dusun Tordolok Nauli, Sarulla, Kecamatan Pahae Jae memiliki jarak sekitar 85 kilometer, menambah nilai magisnya.

Karena, sistem pemindahannya yang harus dilakukan secara manual dengan diangkat dipundak ke 333 keturunan Raja Simatupang ini alias tidak boleh memakai alat transportasi lainnya.
Demikian juga pembuatannya harus menggunakan kayu jenis Meranti di dusun Tordolok Nauli yang konon keberadaan kayu Merantinya diketahui melalui penunjukan lewat mimpi ke salah seorang keturunan Raja Simatupang.

Sumber : hariaorbit.com