SELAMAT DATANG DI BLOG RESMI FORUM AFILIASI KOMUNIKATIF TAPANULI "Satu Persepsi, Satu Aksi,Satu Tujuan, Menuju Tapanuli Sejahtera "

Jumat, 17 Januari 2014

Korupsi Bansos Mengarah ke DPRD Taput

Taput-ORBIT: Dugaan korupsi  dana  Bansos Dinas Pendidikan di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), senilai Rp27.5 Miliar, semakin gencar diusut aparat. Bahkan pengusutan terhadap indikasi korupsi tersebut tidak hanya ditujukan kepada oknum kepala sekolah selaku penerima anggaran bersumber dari APBN 2012 itu saja.Aparat semakin mengembangkan hasil penyelidikan, dan tidak tertutup kemungkinan kalangan wakil rakyat di lingkungan DPRD Taput juga terlibat dalam konspirasi melawan hukum itu.

Informasi yang dihimpun Orbit Digital, Minggu (12/1), indikasi korupsi Bansos yang tengah disidik aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarutung akan menyeret sejumlah nama anggota dewan. Selain kalangan wakil rakyat sejumlah pejabat lainnya, juga diperkirakan akan tersandung kasus korupsi tersebut.
“Ya benar, kita telah mengantongi sejumlah nama yang diperkirakan terlibat. Aparat kejaksaan juga tidak pandang bulu untuk mengusut kasus ini hingga tuntas,”kata Kasi Pidana Khusus Kejari Tarutung, Hery Situmorang.Menurutnya dalam kasus Bansos,  praktik korupsi yang akan diusut aparat mencakup tiga poin yakni soal adanya commitment  fee, perencanaan, dan fisik bangunan yang bermasalah.

Berdasarkan informasi yang dan data disebut-sebut, pengerjaan proyek fisik Bansos, setidaknya melibatkan beberapa oknum anggota DPRD Taput serta para oknum pejabat lainnya, yang masih aktif.

Sebelumnya Kejaksaan,  telah menetapkan enam orang tersangka atas dugaan korupsi Bansos. Jumlah tersebut masih merupakan hasil penyidikan atas dugaan tipikor yang terindikasi pada empat unit SD yang menjadi obyek pemeriksaan, masing masing satu unit Sekolah di Kecamatan Muara, dan tiga unit sekolah lainnya di Kecamatan Adiankoting.
Menurut Hery, 73 unit Sekolah lainnya tersebar  di 10 Kecamatan berbeda, yakni di Kecamatan Sipahutar, Pangaribuan, Garoga, Tarutung, Siborongborong, Pagaran, Parmonangan, Pahae Jae, Pahae Julu, dan di Kecamatan Sipoholon.

Menyikapi adanya oknum anggota DPRD Taput serta oknum penyelenggara Pemilukada yang disebut terlibat dalam proyek bansos itu, Aktivis Forum Afiliasi Komunikatif Tapanuli (FAKTA) Superior K, menegaskan bahwa hal ini jelas merupakan pelanggaran terhadap petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk tekhnis (juknis) dari prinsip swakelola Bansos.

Sehingga, jika memang penyidik memiliki bukti keterlibatan para wakil rakyat tersebut. Maka selayaknya, pemanggilan untuk pemeriksaan awal harus segera dilakukan. ” Apa lagi yang mau ditunggu penyidik. Sudah, diperiksa saja mereka mereka itu. Keterlibatan oknum anggota DPRD sebagai penanggungjawab tekhnis dalam bansos ini jelas dilarang dalam juklak maupun juknis swakelola bansos,” tukasnya.

Sementara itu, terkait adanya indikasi keterlibatan oknum anggota Dewan , Ketua DPRD Taput Fernando Simanjuntak yang dihubungi Orbit Digital  enggan memberikan tanggapan. Pesan singkat  yang dikirim melalui SMS, terkait adanya dugaan anggota DPRD Taput yang terlibat kasus Bansos juga tidak dibalas, meski pesan tersebut terkirim.

Sumber : harianorbit.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar