SELAMAT DATANG DI BLOG RESMI FORUM AFILIASI KOMUNIKATIF TAPANULI "Satu Persepsi, Satu Aksi,Satu Tujuan, Menuju Tapanuli Sejahtera "

Minggu, 05 Januari 2014

Diduga Ada Anggota DPRD Taput Tersandung Korupsi Proyek dan Anggaran

TAPUT, MANDIRI

Tidak tertutup kemungkinan Sejumlah Anggota DPRD Taput ikut juga tersandung kasus Dugaan Korupsi.

Hal tersebut dikatakan Ketua LSM MPPK2N S Tarida Lumbangaol  kepada Wartawan, Senin (19/8), sambil mengharapkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi BDB Kabupaten Tapanuli Utara, diduga melibatkan sejumlah anggota DPRD Taput dan pejabat Pemkab Taput.
Desakan ini  terkait banyaknya penggunaan anggaran Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Kabupaten Tapanuli Utara, tahun 2012 sebesar Rp 28.638.488.000, yang diduga hanya dinikmati sejumlah anggota DPRD Taput bersama para pejabatnya.

Dimana tindakan anggota DPRD yang melakukan penerimaan “Fee” Proyek dari pihak ketiga, jelas melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, sementara jaksa memilih Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP, yang ancaman hukumannya lebih berat, maksimal 20 tahun penjara.            
”Secara mendetail kita ketahui, BDB Kabupaten Tapanuli Utara, terdaftar di ABPD Sumut tahun 2012, dengan kode rekening nomor 1.20-03-00-00-5-1-7-02-16 ditandatangani oleh mantan Kepala Biro Keuangan Pemerintahan Propinsi Sumatera Utara, Drs H Mahmud Sahala MSP,” katanya.
Sebanyak 42 kegiatan terdapat pada BDB Kabupaten Tapanuli Utara, 50 persen di antaranya diduga fiktif dan mark-up.

"Salah satu contoh adalah kegiatan bantuan kesejahteraan guru sebesar Rp 4.228.488.000,-. Kegiatan ini diduga dikorupsi karena rentan dengan laporan dugaan  fiktif," jelas S Tarida.
Hasil  informasi yang diperoleh wartawan dari masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara, bahwa anggaran bantuan kesejahteraan guru yang jumlahnya miliaran rupiah tersebut disinyalir tidak sepenuhnya tersalurkan dan diterima oleh para guru, atau data disebut adanya dugaan pemotongan.

Selain itu guru-guru di Kabupaten Tapanuli Utara mengeluhkan atas penghasilan yang diterima.

"Ini sudah menjadi opini publik, bahwa kesejahteraan guru hanya retorika dan pencitraan bagi birokrasi pemerintahan," kata mereka.
Begitu juga dikatakan Pemerhati Korupsi  Waldemar Sihombing, bahwa yang lebih memprihatinkan adalah kegiatan pembangunan 15 unit PAUD di 15 kecamatan di Tapanuli Utara senilai Rp 2.250.000.000,-. Pembangunan PAUD ini diduga menjadi ajang korupsi dengan cara mark-up anggaran pembangunan.
Selanjutnya, adalah kegiatan pada bidang kesehatan dan pengadaan peralatan kesehatan sebesar Rp 5.000.000.000,-. Kegiatan ini sangat rentan dikorupsi dengan cara mark-up harga barang yang dibeli dari pasaran.
 "Pola dugaan korupsi ini sudah tidak menjadi rahasia umum di birokrasi pemerintahan untuk menggrogoti uang Negara,yang akhirnya Sejumlah anggota DPRD Taput diduga sebagai pemilik kegiatan atau proyek dengan cara di kerjakan melalui pihak ketiga dan sebagai pemodal dalam pekerjaan tersebut adalah oknum anggota DPRD tersebut,” katanya.

Begitu juga dengan kasus dugaan Jumlah penduduk yang diduga dimanipulasi, demi memperoleh apa yang diinginkan. Hal ini juga diduga terjadi di Kabupaten
Tapanuli Utara.Penggelembungan jumlah penduduk Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara 277.719, mempunyai DPRD 35 kursi yang seharusnya adalah 30 kursi.

Akibat dari penggelebungan ini, Negara dirugikan sedikitnya Rp6.869.499.920.Jumlah penduduk Kabupaten Tapanuli Utara, pada KUA dan PPAS Tahun 2010 adalah 277.719.

Berdasarkan Undang Undang No.10 Tahun 2008, pasal 26 ayat (2) huruf (c) menyatakan “Jumlah Penduduk 200.000 sampai dengan 300.000 jiwa memperoleh Alokasi 30 kursi DPRD. Namun pada kenyataan jumlah anggota DPRD Kab.Tapanuli Utara, adalah 35 kursi. [frh]

Sumber : harianmandiri.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar