SELAMAT DATANG DI BLOG RESMI FORUM AFILIASI KOMUNIKATIF TAPANULI "Satu Persepsi, Satu Aksi,Satu Tujuan, Menuju Tapanuli Sejahtera "

Senin, 09 Desember 2013

Dugaan Manipulasi Jumlah Penduduk, Negara Dirugikan Rp6,8 M

Tarutung-ORBIT: Dugaan manipulasi jumlah penduduk di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) terus bergulir. Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Taput, Lamtagon Manalu diperiksa polisi dan dicecar 14 pertanyaan.Informasi dihimpun Harian Orbit hingga Kamis (25/4), pemeriksaan didasarkan laporan LSM Pemantau Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN) RI ke Mabes Polri.Atas perintah Mabes Polri ke Poldasu, Polres Taput Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memeriksa Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Lamtagon Manalu di Mapolres Taput, Kamis (25/4).

“Kita telah mengajukan 14 pertanyaan kepada Lamtagon Manalu,” tegas Kepala Unit Tipikor Polres Taput, Ipda Krisnat Napitupulu di Mapolres Taput.

Dikatakannya, pemeriksaan terhadap Lamtagon memakan waktu cukup panjang, yakni selama tiga jam.
Disinggung pemeriksaan terhadap Bupati Taput Torang Lumbantobing dan Ketua DPRD Taput Fernando Simanjuntakyang turut menjadi terlapor, Krisnat mengatakan pihaknya tengah menyusun jadwal pemanggilan.
Di tempat yang sama, Ketua KPUD Taput Lamtagon Manalu, kepada Harian Orbit juga mengamini adanya pemeriksaan tersebut.

“Ada 14 pertanyaan yang diajukan. Ya, saya telah menjawab apa adanya tanpa ada yang ditutup,” ucap lamtagon.Diketahui, Ketua LSM PPPN RI Ganda Tampubolon melaporkan dugaan manipulasi jumlah penduduk Taput ke Manes Polri.Ganda menegaskan, Bupati Taput Torang Lumbantobing, Fernando Simanjuntak Ketua DPRD serta Lamtagon Manalu, Ketua KPUD Taput harus bertanggungjawab terkait dugaan manipulasi jumlah penduduk Taput.

Dalam laporannya ke Mabes Polri, Ganda menyebutkan jumlah penduduk Kabupaten Tapu, Provinsi Sumatera Utara pada KUA dan PPAS Tahun 2010 berjumlah 277.719 jiwa, sebagaimana disajikan Pemkab Taput.Sehingga berdasarkan Undang Undang No.10/2008, pasal 26 ayat (2) huruf (c) yang menyatakan jumlah penduduk 200.000-300.000 jiwa memperoleh alokasi 30 kursi DPRD. Namun kenyataan yang terjadi jumlah kursi DPRD Taput menjadi 35 kursi.

Artinya, kata Ganda, keberadaan 5  anggota DPRD Kab Taput telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.869.499.920. Sehingga diharapkan pihak penegak hukum segera meninjau kembali penetapan jumlah alokasi 35 kursi DPRD Taput tahun 2009.
“Hal ini demi menjamin kepastian dalam supremasi hukum (rule of law) yang menjunjung tinggi nilai nilai kemanusiaan (human rights),” sebut Ganda. Od-24

Sumber : harianorbit.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar