Home

Selasa, 03 Desember 2013

Pembalakan Liar di Hutan Siharbangan Kian Marak

Taput-ORBIT: Pembalakan (penebangan) liar yang  dilakukan oknum tidak bertanggung jawab di Kawasan Hutan Pinus Siharbangan, Kecamatan Pagaran, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) kian marak.

Pihak aparat terkait seperti Dinas Kehutanan dan kepolisian setempat juga terkesan tidak berdaya untuk melakukan penindakan atau penertiban kepada para pelaku pembalakan di kawasan hutan yang terletak persisnya di dua Desa Doloksaribu dan Lumban Silintong, Kecamatan Pagaran ini.

“Hampir setiap hari terjadi penebangan pinus untuk dijadikan balok-balok kayu dan juga bahan bangunan. Bahkan, selain dikawan hutan Siharbangan, penebangan secara liar juga terjadi di Kawasan Hutan Situri-turi, Desa Onan Runggu dan Hasibuan, Pagaran,” kata sumber Orbit Digital,  Senin (2/12).

Dia mengungkapkan, aksi pembalakan terkesan tersistematis karena ada oknum yang ditempatkan sebagai pengintai memantau jika ada petugas atau orang mencurigakan masuk ke lokasi.

“Dengan cepat si pemantau ini akan memberitahu langsung kepada pimpinan pembalak melalui telepon selular untuk menghentikan aksinya atau mengamankan diri  sementara menunggu keadaan tenang,” kata sumber.

Sumber lainnya, mengungkapkan  para pembalak dalam melakukan aksinya  menggunakan ‘mesin chain saw’ dan melakukannya secara berkelompok.

Setelah kayu-kayu pinus selesai dipotong menjadi balok dan juga kayu olahan, lalu diangkut menggunakan mobil truk colt diesel pada malam hari atau menjelang subuh ketempat penimbunan yang dinilai aman. Bahkan, tak jarang langsung dijual ke tempat penampungan kayu/toke.

“ Orang itu biasanya bekerja secara berkelompok dengan menggunakan mesin pemotong kayu. Setelah selesai dipotong atau diolah, lalu diangkutlah melalui mobil truck colt diesel pada malam atau subuh harinya ketempat penampungan atau toke yang tempatnya kita tidak tahu”,sebutnya.

Saat kondisi ini dikonfirmasi Orbit Digital kepada Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Verdy Kalele melalui Kasubbag Humas Aiptu W Baringbing mengatakan, bahwa pihaknya akan segera menindak lanjuti dan melakukan investigasi soal dugaan penebangan liar tersebut.

“Kita akan tindak lanjuti informasi ini dan segera turunkan tim untuk merazia.  Jika memang penebangan dilakukan tanpa izin,” katanya.

Sementara, Kepala Dinas Kehutanan Taput, Alboin Siregar belum dapat dikonfirmasi terkait persoalan ini.

Sumber : harianorbit.com

Pasca Putusan Sela MK, Pilkada Taput Berpotensi Diulang

JAKARTA ( Berita) Putusan sela yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang perkara sengketa pemilihan umum kepala daerah Tapanuli Utara , (Rabu (13/11) yang memerintahkan Komisi pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Utara melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang terhadap seluruh pengusulan partai politik bagi seluruh pasangan calon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, berpotensi dilakukannya Pilkada ulang.

” MK menyatakan menunda penjatuhan putusan terkait pokok permohonan sampai verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang diselenggarakan. Bila terbukti ada dukungan ganda dari parpol kepada bakal calon, penjatuahanputusan yang memerintahkan Pilkada Taput diulang mungkin akan menjadi putusan MK ,” ujar Aldentua Siringoringo, Selasa, (19/11) di Jakarta.
Aldentua melihat, MK mengeluarkan putusan sela sebagai langkah menghindari kesalahan, terkait pada materi adanya dukungan ganda oleh partai politik terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati Taput..
” MK sangat cermat dan hati-hati . MK tidak mau membuat kesalahan sehingga memberi tempo 30 hari kepada KPU Taput untuk pelaksanaan verifikasi administrasi dan verifikasi fa

JAKARTA ( Waspada) Putusan sela yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang perkara sengketa pemilihan umum kepala daerah Tapanuli Utara , (Rabu (13/11) yang memerintahkan Komisi pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Utara melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang terhadap seluruh pengusulan partai politik bagi seluruh pasangan calon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, berpotensi dilakukannya Pilkada ulang.

” MK menyatakan menunda penjatuhan putusan terkait pokok permohonan sampai verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang diselenggarakan. Bila terbukti ada dukungan ganda dari parpol kepada bakal calon, penjatuahanputusan yang memerintahkan Pilkada Taput diulang mungkin akan menjadi putusan MK ,” ujar Aldentua Siringoringo, yang dihubungi Waspada, Selasa, (19/11) di Jakarta.
Aldentua melihat, MK mengeluarkan putusan sela sebagai langkah menghindari kesalahan, terkait pada materi adanya dukungan ganda oleh partai politik terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati Taput..
” MK sangat cermat dan hati-hati . MK tidak mau membuat kesalahan sehingga memberi tempo 30 hari kepada KPU Taput untuk pelaksanaan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang sesuai dengan kewenangannya,” tuturnya.

MK, mengambil keputusan tersebut tentu setelah mendapatkan bukti bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara tidak melakukan verifikasi ulang pascaputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Nomor 92/DKPP-PKE-II/2013, bertanggal 16 September 2013. Sebaliknya,justru melakukan penetapan pasangan calon dengan menggunakan kewenangannya sehingga terjadilah dukungan ganda dari partai politik .
Menurut MK, tidak dilakukannya verifikasi ulang terlebih dulu oleh KPU Kabupaten Tapanuli Utara merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 59 ayat (6) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal a quo menyatakan partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon dan pasangan calon tersebut tidak dapat diusulkan lagi oleh partai politik atau gabungan partai politik lainnya.

Ditegaskan Aldentua, seyogianya sejak awal setelah ada keputusan DKPP yang diketuai Prof. Dr. Jimly Asshiddiqi, SH., MH No. 92/DKPP-PKE-II/2013 yang salah satunya memerintahkan kepada KPU Sumut untuk melakukan peninjauan kembali secara cepat dan tepat terhadap keputusan KPU Taput sesuai maksud, prinsip dan etika penyelenggara pemilu dalam rangka pemulihan hak konstitusional St. Pinondang, S.H., M.Si. dan Ampuan Situmeang, S.S., saat itu juga harusnya dilakukan verifikasi .
Pasalnya, putusan DKPP membawa konsekwensi logis secara hukum terhadap adanya ketidakberesan pada dukungan dari parpol kepada pasangan calon bupati/wakil bupati Taput.

” Jika putusan DKPP itu dijalankan tentu harus ada pasangan yang gugur karena terindikasi mendapat dukungan ganda. Tapi perintah DKPP ini kan tidak dilakukan KPU ,” ujarnya.
Karenanya Aldentua Siringo-ringo mengaku sangat pesimis putaran kedua Pilkada Taput dapat dilaksanakan pasca putusan sela MK

” Saya pesimis, bahkan lebih cenderung Pilkada Taput bakal diputuskan MK untuk diulang setelah mendapatkan laporan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang yang akan dilakukan KPU Taput,” tandas Aldentua Siringo-ringo.

Sebagaimana diketahui dari dari delapan pasangan calonn bupati/wakil bupati Taput , lima pasangan menggugat hasil Pemilukada Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2013, yaitu pasangan calon nomor urut 2 Ratna Ester Lumbantobing-Refer Harianja, pasangan calon nomor urut 6 Banjir Simajuntak-Maruhum Situmeang, pasangan calon nomor urut 7 Margan Sibarani-Sutan Marulitua Nababan, pasangan calon nomor urut 3 Bangkit Parulian Silaban-David Hutabarat, serta pasangan calon nomor urut 8 Pinondang Simajuntak-Ampuan Situmeang. (aya)

Sumber : beritasore.com

JAM anulir Penetapan sebagai TERSANGKA, Kasmin Simanjuntak SUMRINGAH, KAPOLDASU apa kabar …………. ?????????

Pada saat acara temu kader Partai Demokrat hari Kamis Tanggal 14 Nov. 2013 di Gedung Serba Guna HKBP Balige.

Dihadapan Marzuki Alie (Ketua DPR RI) selaku Wkl Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, KASMIN SIMANJUNTAK selaku Tersangka Korupsi dalam Kasus pengadaan lahan untuk Base Camp di Dusun batumamak, desa maranti utara Kecamatan Pintupohan maranti, oleh Jonny Allen Marbun telah menganulir atau membatalkan  Status Hukum dari Kasmin Simanjuntak, yang sebelumnya oleh Poldasu sudah ditetapkan sebagai TERSANGKA, setelah diperiksa pada Tanggal 17 Juli 2013.

Akan tetapi , oleh Jonny Allen Marbun dengan segala kehebatannya sebagai seorang Anggota DPR RI, juga sebagai Waketum PD dan mantan penguasa Kebun Binatang, dengan enteng mengatakan : 1. Bahwa Status Hukum dari Kasmin Simanjuntak tidak benar sebagai TERSANGKA, dan orang dipoldasu yang menyatakannya Tersangka, sudah kita pindahkan.

Juga surat yang menon aktifkannya dari Ketua DPC Partai Demokrat, yang dibuat oleh DPD Partai Demokrat Sumut, sudah ditangan saya dan tidak benar di Non Aktifkan.

Sungguh gampang dan enteng Jonny Allen Marbun menganulir keputusan kedua Institusi tersebut, pertama keputusan POLDASU yang menyatakan Kasmin Simanjuntak sebagai Tersangka, dan kedua Kasmin Simanjuntak di Non Aktifkan sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Toba samosir oleh DPD Partai Demokrat sum. Utara.

Penulis jadi teringat Juga akan kehebatan dari seorang Jonny Allen Marbun atas  beberapa peristiwa Hukum yang mengaitkan namanya al :

1. Kasus dugaan Korupsi pembangunan pelabuhan di indonesia Timur, yang beberapa waktu yang lalu dikritisi  oleh Pengacara ANDAR SITUMORANG, SH, dan sampai mantan ajudannya JAM diperiksa di KPK.

2. Masih segar dalam ingatan kita kasus yang membelit JAM dan bahkan melalui Running Teks salah satu TV swasta , sempat menyatakan JAM sudah ditetapkan  sebagai Tersangka.

Kedua Kasus yang mengaitkan JAM tersebut, seperti hilang dihembuskan angin, dan meninggalkan tanda tangan besar di masyarakat luas.

Dan dikaitkan dengan Kasus dugaan Korupsi Asahan -III  yang membelit KASMIN SIMANJUNTAK Bupati Tobasa Sekarang, apakah dengan turun tangannya  Jonni Allen Marbun dalam Kasus ini, juga akan dapat menutup dan menghilangkan Kasus ini dari pengusutan dan penuntasannya di Mapoldasu ?

Sumber : tapanulinews.com

Tersangka Korupsi Dana Bansos Terus Bertambah

Dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) di  77  sekolah di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) masih terus ditelusuri penyidik Kejaksaan Negeri Tarutung, Dari tindakan melawan hukum itu aparat Jaksa menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Sebelumnya Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri  (Kejari) Tarutung Hery P Situmorang menetapkan empat tersangka, masing masing, rekanan berinial ML, tiga oknum kepala sekolah yakni,MH, IL, EL, namun saat ini kembali bertambah dua orang dinyatakan sebagai tersangka yakni,  RS  Kepala sekolah dan dan LS rekanan.

“Status dua orang tersebut dinyatakan tersangka dari hasil pengembangan yang dilakukan (Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Siborongborong , ” kata  Hery Situmorang, , Minggu (01/12).

Hery mengatakan mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penyimpangan dan tindak  pidana korupsi pada proyek dana Bansos tersebut.

Dia mengatakan  pada  proyek kegiatan dana Bansos tahun 2012 sebesar  Rp 27,5 miliar  yang tersebar  di  77 sekolah  di Taput  diduga telah terjadi penyimpangan hingga menimbulkan terjadinya tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

“ Enam orang tersangka ini ditetapkan statusnya dalam tahap penyidikan setelah ditemukan  bukti awal adanya  temuan  pengadaan moubiler  sekolah yang fiktif, volume fisik bangunan yang tidak sesuai serta adanya temuan pelanggaran  petunjuk teknis (Juknis),” sebut Hery.

Menurut Hery, RS ditetapkan sebagai tersangka selaku Kasek dan penanggungjawab salah satu  kegiatan proyek Dana Bansos  senilai Rp 336.850.000,- di SDN Lobu Tangga ,Kecamatan Muara.

Sementara, LS  merupakan pihak penanggungjawab teknis kegiatan proyek dana Bansos di  sekolah tersebut. Sedangkan MLH merupakan oknum rekanan proyek, serta MH, IL, EL, adalah oknum Kasek di Kecamatan Adian Koting.

“Saat ini kita masih tetap mengembangkan penyidikan atas dugaan korupsi tersebut,” pungkas Hery(Yus).

Sumber : kejaksaan.go.id