Dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) di 77 sekolah di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) masih terus ditelusuri penyidik Kejaksaan Negeri Tarutung, Dari tindakan melawan hukum itu aparat Jaksa menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Sebelumnya Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarutung Hery P Situmorang menetapkan empat tersangka, masing masing, rekanan berinial ML, tiga oknum kepala sekolah yakni,MH, IL, EL, namun saat ini kembali bertambah dua orang dinyatakan sebagai tersangka yakni, RS Kepala sekolah dan dan LS rekanan.
“Status dua orang tersebut dinyatakan tersangka dari hasil pengembangan yang dilakukan (Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Siborongborong , ” kata Hery Situmorang, , Minggu (01/12).
Hery mengatakan mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penyimpangan dan tindak pidana korupsi pada proyek dana Bansos tersebut.
Dia mengatakan pada proyek kegiatan dana Bansos tahun 2012 sebesar Rp 27,5 miliar yang tersebar di 77 sekolah di Taput diduga telah terjadi penyimpangan hingga menimbulkan terjadinya tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
“ Enam orang tersangka ini ditetapkan statusnya dalam tahap penyidikan setelah ditemukan bukti awal adanya temuan pengadaan moubiler sekolah yang fiktif, volume fisik bangunan yang tidak sesuai serta adanya temuan pelanggaran petunjuk teknis (Juknis),” sebut Hery.
Menurut Hery, RS ditetapkan sebagai tersangka selaku Kasek dan penanggungjawab salah satu kegiatan proyek Dana Bansos senilai Rp 336.850.000,- di SDN Lobu Tangga ,Kecamatan Muara.
Sementara, LS merupakan pihak penanggungjawab teknis kegiatan proyek dana Bansos di sekolah tersebut. Sedangkan MLH merupakan oknum rekanan proyek, serta MH, IL, EL, adalah oknum Kasek di Kecamatan Adian Koting.
“Saat ini kita masih tetap mengembangkan penyidikan atas dugaan korupsi tersebut,” pungkas Hery(Yus).
Sumber : kejaksaan.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar