METROSIANTAR.com, TARUTUNG – Sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Taput di Mahkamah Konstitusi (MK) hingga saat ini belum diputuskan diulang atau atau putaran kedua. Namun, pihak KPU yakin, nasib pilkada akan ditentukan akhir Januari mendatang.
Demikian disampaikan Ketua KPU Taput Lamtagon Manalu saat dihubungi METRO melalui telepon seluler, Kamis (16/1). “Sejauh ini, MK belum menjadwalkan pelaksanaan sidang putusan akhir terkait sengketa pilkada. Mungkin saja MK masih melakukan pengkajian. Setelah itu dijadwalkan untuk kemudian diputuskan,” tandasnya.
Menurutnya, sesuai mekanisme dan persidangan sebelumnya, pihaknya yakin paling lambat akhir Januari sengketa pilkada sudah diputuskan MK. Dan, sepenuhnya nasib pilkada diserahkan ke MK untuk mengeluarkan putusan akhir.
“Meski belum ada jadwal resmi dari MK, namun kita yakin, sengketa pilkada ini sudah putus paling lambat akhir Januari. Itu mengingat hasil verifikasi ulang atas putusan sela MK kemarin sudah sampai ke MK,” ucapnya.
Lamtagon berharap agar masyarakat dan setiap pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Taput legowo dengan apapun putusan akhir MK terhadap hasil pilkada nanti.
“Keputusan MK nantinya, bisa memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait hasil pilkada yang selama ini dinilai menggantung, serta menyebabkan banyaknya multi tafsir. Untuk itu, kita juga berharap putusan yang adil demi demokrasi di Taput,” sebutnya.
Terkait bagimana putusan MK nantinya, Lamtagon mengatakan, pihaknya masih menunggu proses selanjutnya.
“Kita tunggu saja proses selanjutnya. Terkait bagimana keputusan MK nantinya, kami selaku penyelenggara siap menjalankan putusan tersebut. Kami serahkan sepenuhnya kepada MK. Kami mengikuti apa pun keputusan MK. Ulang atau tidak diulang kita akan ikuti,” ucapnya. (cr-01/mua)
Sumber : metrosiantar.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar