Pahae, merdekaonline.com
Masyarakat Negeri Sibaganding Tua, Kecamatan Pahae Julu, Tapanuli Utara mempertanyakan AMDAL terkait rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) oleh PT. Sarulla Operation Limited (PT.SOL), karena banyak terdapat kejanggalan data maupun analisa.
Ketua Umum Masyarakat Negeri Sibaganding Tua, Vargo Sitompul dalam pertemuan rapat besar dengan masyarakat Negeri Sibaganding Tua, yang terdiri dari 3 desa, Sibaganding, Lumban Jaean, dan Simataniari, Jumat 16 Agustus di Sibaganding mengatakan mengghasilkan kesimpulan mendesak agar perusahaan merevisi AMDAL. Senen (19/8)
"PT. SOL harus merevisi hasil laporan AMDAL tersebut, dan dalam penyusunannya kami melihat dilakukan secara asal-asalan. Dalam penyusunan juga kami meminta, agar melibatkan dan mensosialisasikannya kepada masyarakat". Perusahaan yang sudah mulai melakukan aktifitas terlebih dahulu membuat laporan AMDAL dengan benar dengan data-data yang akurat", tambah Vargo.
Proyek PLTP di Negeri Sibaganding Tua, Tapanuli Utara, Sumatera Utara ini merupakan salah satu proyek yang masuk dalam program percepatan pembangunan pembangkit listrik (fast track program/FTP) tahap 2 dengan investasi sekitar 1,5 miliar USD.
Listrik dari PLTP yang dikerjakan Konsorsium Medco-Ormat-Itochu-Kyushu yang akan dibangun pada dua lokasi yaitu di Silangkitatang dan di Namora Langit sebesar, akan dibeli PLN dengan harga 6,79 cent USD/kWh selama 30 tahun dan akan dialirkan melalui transmisi 150 kV sepanjang 15 kilometer sirkuit (kms) ke Gardu Induk Sarulla milik PLN. Unit Pertama Pembangkit PLTP Sarulla ini ditargetkan beroperasi komersial pada tahun 2016, unit kedua pada 2017, dan unit ketiga pada 2018.
Ketua Harian, Masyarakat Negeri Sibaganding, Lamsiang Sitompul SH di tempat yang sama mengatakan, salah satu hal perlu segera disikapi adalah tentang ijin AMDAL PT SOL yang banyak ketidakbenaran dalam proses penerbitannya".
"Jangan sampai nanti keberadaan proyek PT SOL menyebabkan rusaknya lingkungan hidup di Desa sekitar proyek. Apabila PT SOL tidak menyusun AMDAL dengan benar, tidak menutup kemungkinan akan diajukan proses hukum baik secara pidana maupun perdata, tambah Lamsiang yang juga berprofesi sebgai Pengacara ini.
Sementara Kepala Desa Sibaganding, Kecamatan Paha Julu, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Novada Sitompul salah satu wilayah terkena lokasi panas bumi , mengatakan warganya menyambut antusias proyek tersebut. Tidak ada resistensi dari warga, ujarnya.
Kami mendukung asalkan proyek tersebut tidak mencemari lingkungan. Kalau tujuannya demi kemajuan bersama, warga siap bekerja sama. Yang terpenting bagi saya dan warga, perusahaan patuhi aturan seperti mendapatkan rekomendasi salah satunya, analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) proyek tersebut sebelum dilaksanakan nantinya, tuturnya.
Untuk itu Novada menyarankan, agar pihak perusahaan PT SOL terlebih dahulu bermusyawarah dengan masyarakat sekitar dan emlakukan sosialiasi secara benar, terbuka, dan harus membawa dampak yang positif terhadap kesejahteraan masyarakat.
Masyarakat Sibaganding menyambut dengan baik apabila investor datang untuk membangun di daerahnya, asal tidak merusak lingkungan, dan investor harus dapat bekerjasama yang baik dengan masyarakat, demikian Novada.
Sebelumnya masyarakat tiga desa yaitu, Sibaganding, Lumban jaean dan Simataniari sudah melakukan rapat besar menyikapi hadirnya proyek PLTPB di derah itu. Dalam rapat yang dilaksanakan pada tanggal 16 Augustus 2013 di halaman SDN Sibaganding, masayarakat sepakat membentuk sebuah organisasi bernama Negeri Sibaganding Tua.
Organisasi tersebut dibentuk bertujuan, untuk menyampaikan tuntutan warga sekitar khususnya terkait AMDAL. Sebab menurut masyarakat pihak perusahaan yang bergerak dibidang panas bumi itu, sudah melakukan penyusunan AMDAL dengan asal-asalan, dengan tanpa melibatkan warga. (bsk/choms)
Sumber : merdekaonline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar