SELAMAT DATANG DI BLOG RESMI FORUM AFILIASI KOMUNIKATIF TAPANULI "Satu Persepsi, Satu Aksi,Satu Tujuan, Menuju Tapanuli Sejahtera "

Senin, 09 Desember 2013

28 Anggota DPRD Taput Masih ‘Gila Duduk’

Lima tahun atau bahkan mungkin sudah dua periode duduk menjadi anggota DPRD, tetapi tak membuat para politisi itu puas atau jera dengan tudingan masyarakat. Bahkan di taput, mereka yang selama ini duduk masih ngotot untuk kembali merebut kursi.
Tarutung-ORBIT: Sejumlah 28 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) dari total sebanyak 35 anggota, masih menganggap jika ‘Dewi Fortuna’ masih berpihak atas mereka. Dalam pentas demokrasi mereka mungkin berpikir, bahwa kursi DPRD sebagai kursi kehormatan masih layak untuk diperebutkan meski tanpa prestasi populis yang diembannya. Hal ini dinilai berbagai elemen masyarakat sebagai langkah keinginan yang ‘gila duduk’ di kursi kehormatan.

“Saya sangat menyanyangkan sikap ngotot sejumlah wakil rakyat yang tergabung duduk di kursi DPRD Taput saat ini untuk berharap dipilih kembali pada kancah pesta demokrasi Pemilihan Umum Anggota Legislatif Pileg 2014 mendatang,” tegas seorang pengamat P Tobing kepada Harian Orbit di Tarutung Kamis (6/6). Disebutkan, sikap kekecewaan yang diungkapkannya berdasar atas kinerja anggota DPRD Taput saat ini yang terkesan hanya sebatas formalitas tanpa sebuah prestasi yang bisa dibanggakan.

“Hak mereka untuk memilih dan dipilih kembali sebagai anggota Dewan berdasarkan Undang undang. Namun, setidaknya mereka harus mengedepankan sikap ksatria. ketika masyarakat menilai prestasi untuk memperjuangkan kemaslahatan hidup masyarakat banyak tidak bisa dicapai dalam 5 tahun kinerja mereka. Maka sudah selayaknya tugas berikutnya dipercayakan kepada kaum generasi selanjutnya,” sebutnya.

Masih Mencalon
Berdasarkan data dihimpun Harian Orbit, 28 anggota dewan dimaksudkan merupakan anggota DPRD Taput yang masih aktif hingga saat ini. Dari total sebanyak 35 orang, 7 anggota dewan diantaranya Toman Balige Silitonga (PKB), Betti Sidabutar (Hanura), Johannes Sitohang (Partai Damai Sejahtera), Saut Matondang (PPRN), Bangun Lumbantobing (PDP), dan David Hutabarat (PKPB), serta Sobar Sipahutar, tidak mencalonkan kembali berdasarkan daftar pencalonan yang ada.

Sedangkan, 28 orang lain diantaranya Lancer Sianturi (PPRN), Mangisi Hasibuan (PMB), Dorgis Hutagalung (Partai Patriot), Charles Simanungkalit (PIB) dan Jhonson Siregar (PDS) dicalonkan kembali dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Alamsah Sihombing (Partai Patriot) tercatat sebagai Calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Nasdem Dan Ronal Simanjuntak (PKPB) diakomodir Partai Golkar sebagai Calegnya.

Sementara Sanggam Lumbantobing dan Parpunguan Sianturi, keduanya anggota legislatif dari Partai Buruh akan berjuang dalam pencalonannya dari Partai PAN. Juga Joni Tombang Marbun, anggota legislatif asal Partai Merdeka telah bersandar pada Partai Demokrat untuk pencalonannya. Serta dua mantan kader Partai PIS yakni Sahat Sibarani dan Jasa Sitompul, masing masing masih berkeinginan melanjutkan tugas legislasinya dari Partai Gerindra dan Nasdem.

Begitu juga dengan 13 anggota DPRD Taput asal Partai yang lolos sebagai peserta Pemilu 2014, yakni Renol Tampubolon (PKB), Bangun Lumbantobing (Golkar), Reguel Simanjuntak (Golkar), Maulana Lumbangaol (Hanura), Sihar Tambunan (Hanura), Helman Silitonga (Demokrat), Roy Siregar (Demokrat), Dapot Hutabarat (Demokrat), Ottonyer Simanjuntak (PDIP), Tiurkalima Purba (PDIP), Poltak Pakpahan (PDIP), Poltak Sipahutar (Gerindra), dan Jonggi Lumbantobing (Gerindra). Mereka masih mencalonkan diri menjadi calon anggota DPRD Taput periode 2014-2019.

Selebihnya, 3 anggota legislatif Taput diantaranya Tigor Lumbantoruan (PKB), Fernando Simanjuntak (Golkar), dan Mosir Simbolon (Barnas) yang dikabarkan melompat ke Partai PKPI, disebut telah terdaftar sebagi bakal Caleg anggota DPRD Sumatera Utara. Od-24

Sumber : harianorbit.com

Sabtu, 07 Desember 2013

Lagi, Polres Taput Limpahkan Berkas Korupsi ke Jaksa

Taput-ORBIT: Berkas dugaan korupsi yang dilakukan oknum Kepala Desa Sigotom Julu, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Taput, Sumut, Immer Tambunan,41, untuk kelima kalinya dilimpahkan ke penyidik kejaksaan. Pelimpahan itu setelah Unit Tipikor Polres Tapanuli Utara (Taput) mendapatkan keterangan dari ahli hukum dan keuangan Universitas Sumatera Utara (USU) terkait dugaan korupsi Dana Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (BKPSU) kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp50 juta.

“Pengiriman berkas ini merupakan pengiriman yang kelima kali  setelah kita menetapkan IT (Immer Tambunan) sebagai tersangka,” tegas Kepala Unit Tipikor Polres Taput, Krisnat Napitupulu kepada Orbit Digital, Jumat (6/12). Krisnat mengatakan pengiriman berkas  yang kelima ini seiring dengan keluarnya hasil penelitian dua orang  ahli yang masing masing merupakan ahli di bidang hukum dan keuangan USU.
Yang menyatakan bahwa dalam kasus tersebut telah terjadi kerugian negara.

“Menurut pernyataan kedua ahli dari  USU tersebut, memang dalam dugaan korupsi ini telah terjadi kerugian negara. Sehingga kita yakin berkas yang kita limpahkan untuk kelima kalinya ini bisa diteliti kejaksaan kembali hingga dinyatakan, P21,” ucapnya. Diceritakan Krisnat, pasca penetapan IT sebagai tersangka,  pihaknya sudah empat kali mengirim dan melimpahkan berkas kasus tersebut ke pihak Kejari Tarutung.
Namun, hingga habis masa tahanan selama 120 hari terhadap tersangka, pihak kejaksaan tidak kunjung menetapkan berkas tersebut lengkap atau  P21, dengan dalih bahwa dugaan tersebut bukan tindak pidana korupsi.

“Penyidik Kejaksaan menilai tidak ada kerugian dalam kasus tersebut, padahal menurut hasil penelitian dan bukti, kita menemukan ada kerugian negara dalam kasus sesuai dengan hasil temuan BPK yang juga menyatakan ada kerugian negara dalam kasus tersebut. Dan untuk lebih menguatkan hal ini, keterangan ahli kita tambahkan,” ujarnya.

Menurut Krisnat, sah-sah saja jika pihaknya dan kejaksaan beda pandangan dalam menyikapi satu kasus.
Namun ketika pernyataan ahli pun tak lagi bisa didengarkan dalam menimbang ada tidaknya tindak pidana korupsi. Maka, kepolisian sendiripun akan bingung menentukan, mana yang namanya tindakan korupsi.

“Jangan hanya melihat besar kecilnya uang negara yang dirugikan tersangka tetapi lebih pada penegakan hukum dan upaya pemberantasan korupsi. Ini menyangkut legalitas hukum yang pada hakekatnya harus ditegakkan,” tukasnya.

Sebelumnya Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tarutung Hery P Situmorang mengaku pihaknya memang belum bisa menetapkan  berkas kasus korupsi yang dilimpahkan Penyidik Polres ke Kejari lengkap atau P21.Karena berkas yang diajukan  penyidik Polres Taput tersebut belum memenuhi unsur sesuai dengan dasar jukum yang persangkakan terhadap tersangka.

“Berkas yang diajukan pihak Polres belum memenuhi unsur  sesuai yang dipersangkakan terhadap  tersangka, jadi berkas itu  belum bisa P21 karena unsurnya  belum lengkap,” tandasnya.

Sumber : harianorbit.com

Jumat, 06 Desember 2013

Bupati Taput Dilapor ke KPK

Tarutung-ORBIT: Selain dugaan manipulasi jumlah penduduk Kabupaten Tapanuli Utara (Kab Taput) yang disinyalir merugikan Negara hampir Rp7 miliar dipastikan bergulir ke ranah Hukum, dugaan korupsi Paket Natal Tahun 2005 dan 2006 senilai Rp2,05 miliar juga resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (22/2)) di Jakarta.

“Kita mengharapkan KPK segera memeriksa dugaaan korupsi Bupati Taput Torang Lumbantobing atas penyerapan anggaran paket natal tahun 2006 senilai Rp1,15 miliar dan paket natal tahun 2007 sebesar Rp900 juta, yang jika diakumulasikan mencapai Rp2.05 miliar,” tegas Ganda Tampubolon Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN) RI.
Ganda mengakui, laporan pengaduannya juga diserahkan ke tiga institusi penegak hukum lainnya, yakni Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Ketua Ombudsman RI yang telah diterima masing masing institusi.

“Kita melaporkan hal ini ke KPK dengan laporan pengaduan bernomor 002/TMF -LSM PPPNRI, jumat 22 Februari lalu dan telah diterima pihak KPK dengan nomor register 002/56/200,” tegas Ganda kepada Harian Orbit Senin (4/3).

Kedaulatan Rakyat
Berdasarkan data-data diterima selama ini, lingkaran korupsi di Taput diduga telah menyerang multi sektoral. Dan yang paling memiriskan penyerapan anggaran Paket Natal yang seyogianya merupakan sebuah agenda pemerintahan bertujuan mulia dan suci malah terindikasi dikorupsi.

Berkaitan dengan itu, pihaknya merasa perlu mengungkap hal ini demi terwujudnya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sebagaimana diamanatkan Undang undang.

“Dasar pertimbangan laporan pengaduan kita jelas adalah Undang Undang No.31/1999 jo UU No.20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kita tidak ingin menuding sana sini tanpa ada bukti awal sebagai indikatornya,” sebut Ganda.

Ditegaskan, eksistensi peran serta masyarakat merupakan salahsatu sosial control and againt of change dalam mewujudkan kedaulatan rakyat.

Sementara Bupati Taput Torang Lumbantobing yang dikonfirmasi via selulernya 08126263xxx, hingga berita ini dikirimkan ke redaksi, belum bersedia memberikan keterangannya. (Od-24)

Sumber : harianorbit.com

Dugaan Korupsi Paket Natal Sudah Dilapor, Bupati Taput Incaran KPK

Tarutung-ORBIT: Dugaan korupsi Paket Natal tahun 2006 dan 2007 di Tapanuli Utara mencuat ke publik. Bahkan, indikasi korupsi senilai Rp2,05 miliar itu resmi dilapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Informasi dihimpun Harian Orbit hingga Selasa (5/3), dugaan korupsi itu dilapor ke KPK pada 22 Februari 2013.

Dalam surat laporan bernomor 002/TMF-LSM PPPN RI itu, LSM Pemantau Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN) RI di Taput meminta pemeriksaan terhadap Bupati Taput Torang Lumbantobing.
“Kita mengharapkan KPK segera memproses laporan tersebut,” tegas Ketua LSM PPPN RI , Ganda Tampubolon kepada Harian Orbit, Selasa (5/3).

Ganda menjelaskan, indikasi korupsi itu muncul dari anggaran paket natal tahun 2006 senilai Rp1,15 miliar dan paket natal tahun 2007 sebesar Rp900 juta.
Dijelaskan, paket natal tersebut terdiri dari beberapa item. Yakni 1 kilogram gula pasir, satu botol sirup, serta satu kaleng susu encer untuk diberikan kepada masing masing PNS, yang saat itu berjumlah 6.500 orang.Berdasarkan hasil investigasinya, kisaran harga gula pasir harga Rp10 ribu per kk. Sirup Marquisa seharga Rp7 ribu per botol serta satu kaleng susu encer hanya seharga Rp4 ribu.

“Sehingga, jika diakumulasikan untuk setiap PNS yang menerima hanya mendapatkan item paket natal seharga 21 ribu rupiah. Dan jika dikalikan untuk 6.500 orang PNS, jumlah dana dibutuhkan hanya sebesar Rp136.500.000,” terang Ganda.Angka itu sangat jauh dari anggaran tahun 2006 dan 2007 yang dialokasikan sebesar Rp1,15 miliar dan Rp900 juta.

Selain melaporkan ke KPK, LSM PPPN RI juga melapor kepada Kepolisian Republik Indonesia , Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia , dan Ketua Ombudsman RI . “Kita berharap, Torang Lumbantobing segera menjadi incaran KPK,” ujar Ganda.

Terpisah, Bupati Taput Torang Lumbantobing belum bersedia memberikan komentarnya.
Namun, Humala Hutauruk, Asisten III Administrasi dan Umum Pemkab Taput yang membawahi bagian Humas dan Keprotokolan, mempersilahkan laporan pengaduan LSM tersebut untuk ditindaklanjuti.
“Silahkan saja, teruskan. Dibuka saja, terkadang LSM sekarang ini sudah lebih hebat dari BPK,” kata Humala ketus.

Saat dikonfirmasi kepada Humas KPK Johan Budi, yang bersnagkutan enggan menjawab hubungan telepon dan pesan singkat yang ditinggalkan. Od-24/Om-27

Sumber : harianorbit.com