Home

Rabu, 05 Maret 2014

Korupsi di Setdakab Taput Masuk Ranah Hukum

Taput-ORBIT: Langkah Bupati Tapanuli Utara (Taput) Torang Lumbantobing yang masih mempertahankan jabatan HP Marpaung sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekdakab) dinilai elemen masyarakat daerah itu sebagai sebuah tindakan konyol.
Pasalnya, setelah sejumlah dugaan korupsi di Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Taput terendus publik dan statusnya dinyatakan dalam ranah hukum. Seharusnya, Bupati Taput bisa lebih bijak dalam mengambil tindakan untuk tidak mempertahankan kursi pelaksana tugas yang sarat dugaan korupsi tersebut.
“Dalam dua tahun anggaran berturut, yakni 2011 dan 2012, biaya perjalanan dinas sebesar Rp14,5 miliar di Sekretariat Daerah Pemkab Taput sarat dugaan korupsi. Namun, Bupati Taput masih tetap mempertahankan kursi Sekdakab dipundak Plt  HP Marpaung. Inikan sebuah tindakan konyol,” ujar Ketua Masyarakat Pemerhati Pelaku Korupsi Kolusi Nepotisme (MPPK2N) Sumatera Utara (Sumut) Freddy, kepada Harian Orbit, Selasa (18/2).

Menurut Freddy, indikasi korupsi di Setdakab Taput untuk pembiayaan perjalanan dinas senilai Rp14,5 miliar telah bergulir ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Meski belum ada putusan pengadilan, namun masyarakat Tarutung menyayangkan sikap bupati yang masih mempertahankan Plt Sekda Taput HP Marpaung,” kata Freddy.

Dijelaskannya, pada tahun anggaran 2011, biaya dinas perjalanan yang diakomodir dalam realisasi anggaran pada Sekretariat Daerah Pemkab Taput mencapai hingga Rp9.266.228.500. Pembiayaan tersebut masing-masing diperuntukkan untuk Sekretariat Daerah sebesar Rp2.051.380.000, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Taput senilai Rp2.501.855.000.

Selain itu, untuk tujuan pembiayaan yang sama di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Taput sejumlah Rp331.080.000 yang terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara sebanyak senilai Rp738.950.000.

Sama halnya dengan kejadian di tahun anggaran 2012. Sebesar Rp5.691.641.274 besaran anggaran untuk biaya perjalanan dinas direalisasikan, juga terindikasi telah dikorupsi sebanyak Rp237.936.050.
Terpisah, Bupati Taput Torang Lumbantobing yang dikonfirmasi via selulernya ke nomor 08126263XXX, belum menanggapi sambungan telepon dan pesan yang ditinggalkan. Od-24

Sumber : harianorbit.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar