Home

Jumat, 10 Januari 2014

Terkait Barnas Sebut Surat Dukungan Pinondang-Ampuan Palsu Kores: Pernyataan Itu Terkesan Buy Order Politik

METROSIANTAR.com, TAPUT – Kores Tambunan, selaku penasehat hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Taput St Pinondang Simanjuntak-Ampuan Situmeang, menilai pernyataan Bendahara DPP Partai Barisan Nasional (Barnas) Nita Sanjayati kepada media yang menyebut dukungan partai itu terhadap pasangan Pinondang-Ampuan terkesan seperti jual beli (buy order) politik.

“Kalau soal dukungan yang diberikan Partai Barnas kepada klien kami, pasangan St Pinondang -Ampuan sebenarnya sudah selesai permasalahannya di DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Seharusnya, pihak Partai Barnas menghormati keputusan DKPP.

Bukan malah mengeluarkan pernyataan seperti itu (dukungan palsu) kepada media, di saat ada jadwal persidangan yang tidak menghadirkan pengurus partai manapun di MK (Mahkamah Konstitusi), Selasa (7/1),” ujar Kores saat dihubungi METRO, Rabu (8/1) melalui telepon selulernya.

Ia menjelaskan, semua polemik dukungan partai pendukung terhadap pasangan St Pinondang-Ampuan, termasuk Partai Barnas, sudah dibuka dan dibahas di persidangan DKPP. Dan, DKPP sudah memutuskan dukungan Partai Barnas yang sah kepada pasangan Pinondang-Ampuan.

“Kan sudah jelas keputusan DKPP itu. Semua pihak harus menghormati keputusan DKPP.

Termasuk MK sekalipun,” tandasnya.

Ditanya soal pernyataan Nita Sanjayati tersebut, Kores menilai pernyataan tersebut terkesan seperti buy order politik.

“Nah, jika semua pihak mengerti putusan DKPP, seharusnya pernyataan seperti itu tidak muncul. Jadi, apakah ada buy order politik atas pernyataan itu? Kita menilai kesannya seperti itu,” kata Kores.

Selanjutnya, Kores menyebut, pihaknya juga menolak hasil verifikasi ulang syarat dukungan administrasi dan faktual yang dilakukan oleh KPU Taput setelah adanya perintah MK. “Penolakan itu telah kita sampaikan pada persidangan kemarin. Baik secara lisan saat sidang, maupun secara tertulis,” imbuhnya.

Dia berharap majelis hakim di MK yang menangani perkara gugatan Pilkada Taput itu konsisten pada jalur keadilan hukum dengan tidak mengesampingkan atau mengabaikan keputusan DKPP.

“Jadi, kita mohon kepada MK, agar tetap konsisten dalam prinsip keadilan hukum untuk memutuskan perkara itu nantinya. Mungkin sidang akan dilanjutkan besok (Kamis) untuk agenda kesimpulan sidang. Selanjutnya, kita tinggal menunggu putusan. Kita harapkan, putusan MK adil berdasarkan hukum,” pungkasnya. (hsl/mua)

Sumber : metrosiantar.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar