Home

Senin, 13 Januari 2014

Dugaan Korupsi Lahan Proyek PLTA Asahan III: Poldasu Blokir Rekening Bupati Tobasa Rp1,1 M

METROSIANTAR.com, MEDAN – Poldasu telah memblokir rekening Bupati Tobasa Pandapotan Kasmin Simanjuntak senilai Rp1,1 miliar. Pemblokiran dilakukan atas kasus dugaan korupsi pelepasan lahan proyek pembangunan PLTA Asahan III di Dusun Batumamak, Desa Meranti Utara, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Tobasa.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu Kombes Pol Dono Indarto, Minggu (12/1) mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah menyerahkan hasil audit kerugian negara kepada penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu terkait dugaan korupsi tersebut.

“Kerugian negara sama dengan hasil risalah yang sudah kita terima sebelumnya yaitu sebesar Rp4,4 miliar,” sebutnya. Dono mengatakan, dalam pekan ini, pihaknya akan melakukan gelar kasus di Poldasu dan di Mabes Polri. Itu guna menentukan status hukum Kasmin, hingga menjebloskan orang nomor satu di Pemkab Tobasa ini ke sel milik Poldasu.

“Apakah dilakukan penahanan atau tidak, itu ditentukan dalam gelar perkara di Mabes Polri nanti. Mudah-mudahan Januari ini, status hukum Kasmin sudah jelas,” kata Dono. Mantan Dir Reskrimsus Polda Lampung itu mengatakan, pihaknya telah memblokir rekening atas nama Pandapotan Kasmin Simanjuntak senilai Rp1,1 miliar.

Mengenai dana dari pelepasan lahan proyek PLTA Asahan III senilai Rp3 miliar yang masuk ke rekening pribadi Bupati Tobasa, perwira berpangkat tiga melati di pundaknya itu mengatakan, sebagian sudah habis dibelanjakan. Misalnya, seperti membeli jam tangan dan lain-lain. Namun, ada sebagian dari dana itu ditransfer ke rekening seseorang di Singapura dan Jakarta dan masih ditelusuri. Sedangkan sisanya Rp1,1 miliar sudah diblokir.

Disebutkannya, dalam kasus dugaan korupsi tersebut, sudah empat orang tersangka yaitu Bupati Tobasa Kasmin Simanjuntak sedangkan tiga lagi pejabat Pemkab Tobasa ditangani Polres Tobasa.
Sementara dari pihak PT PLN, sambung Dono Indarto, tidak lama lagi akan ada jadi tersangka.
“Kita sudah dua kali memeriksa mantan GM PLN Pikitring SUAR, Bintatar Hutabarat, kemudian Lasmaria Sitorus dan Kurniawan Tanjung dari bagian keuangan,” jelasnya.

Dijelaskannya, proyek PLTA Asahan III berada di dua wilayah, yaitu Kabupaten Asahan sebagai pembangkit sedangkan di Tobasa sebagai akses menuju pembangkit di Asahan. PLN sendiri menganggarkan dana Rp1 triliun lebih dari anggaran PLN.

Namun, karena harus melepaskan hutan lindung apalagi lokasinya berada di dua kabupaten, sehingga harus minta izin dari Gubsu. Kemudian, PLN minta izin ke Gubsu namun ditolak karena terkendala status hutan lindung yang harus ada izin dari Menteri Kehutanan RI.

Tapi, secara diam-diam, PLN menjalin koordinasi dengan Pemkab Tobasa hingga terjadi pelepasan lahan dan pembangunan basecamp. Anggaran untuk pembebasan lahan di Dusun Batumamak, Desa Meranti Pohan, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Tobasa seluas 9 hektare sebesar Rp17 miliar. Sedangkan pembangunan basecamp berkisar Rp71 miliar.

“Jadi, PLN sudah duluan mengetahui lokasi pembangunan basecamp itu adalah hutan lindung, tapi kenapa masih berani membelinya,” beber Dono.

Terakhir, sambung mantan Kasat Reskrim Polresta Medan itu, setelah penjualan hutan lindung itu terbentur hukum, Bupati Tobasa Pandapotan Kasmin Simanjuntak berusaha merubah status lahan itu menjadi hutan rakyat, dengan maksud agar terhindar dari jeratan hukum. Namun, usaha itu tidak berhasil hingga akhirnya Kasmin ditetapkan tersangka.

Sementara menurut informasi, ketika PLN meninjau lahan itu untuk pembangunan akses PLTA Asahan III, Bupati Tobasa langsung memberikan ganti rugi lahan itu kepada warga yang mengaku-ngaku sebagai pemilik, dengan harga bervariasi antara belasan juta hingga puluhan juta rupiah, tergantung posisi lahan. Alasan Kasmin, untuk membangun pabrik semen.

Namun ternyata dijual ke PLN seharga Rp500 juta per hektare. Dana pun mengalir ke rekening Kasmin sebesar Rp3 miliar. (gus/sp/mua)


Sumber:metrosiantar.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar