Home

Selasa, 07 Januari 2014

Cabup Dilarang Kampanye Sebelum Putusan MK Keluar

METROSIANTAR.com, TARUTUNG – Panwaslu Taput melarang setiap pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Taput periode 2014-2019 berkampanye, sebelum ada keputusan akhir Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pelaksanaan tahapan Pilkada Taput 2013.

Larangan tersebut dituangkan dalam bentuk surat nomor 01/Panwaslu-TU/Pilkada/I/2014 tertanggal 6 Januari 2014. Demikian disampaikan Ketua Panwaslu Taput Edward Lumbantobing saat dihubungi METRO melalui telepon seluler, Senin (6/1).

Adapun alasan Panwaslu melarang pemasangan alat peraga tersebut, bukan semata-mata membatasi aktivitas setiap paslon. Melainkan demi mewujudkan pilkada secara demokratis, jujur dan adil, sejak adanya amar putusan sela MK yang memerintahkan KPU Taput melakukan verifikasi ulang terhadap dukungan partai politik (parpol).

“Dengan mempedomani putusan sela MK tersebut, kami telah menyurati setiap paslon agar tidak memasang alat peraga kampanye sebelum adanya putusan akhir dari MK,” terang Edward.
Selain itu, semua paslon beserta tim kampanye juga dilarang keras melakukan kegiatan yang mengarah kepada seluruh bentuk kampanye.

“Pokoknya segala kegiatan yang berbau kampanye tidak bisa dilakukan, sebelum ada putusan akhir MK. Sehingga tidak ada informasi-informasi yang tidak jelas. Sebab pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pilkada pun belum diketahui seperti apa,” tandasnya.

Didampingi Devisi Humas Panwaslu Taput Sardion Situmeang, Edward juga menjelaskan, sesuai jadwal, Selasa (7/1) MK kembali menggelar sidang perkara sengketa Pilkada Taput tersebut. Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan Bawaslu pusat, Bawaslu Sumut dan Panwaslu Taput.

Sebagaimana diketahui, sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Taput digelar MK setelah sebelumnya lima paslon Bupati dan Wakil Bupati Taput mengajukan gugatan. Pasangan itu yakni, Ratna Ester Lumbantobing-Refer Harianja, Bangkit Parulian Silaban-David Hutabarat, Banjir Simanjuntak-Maruhum Situmeang, Margan Sibarani-Sutan Maruli Tua Nababan dan Pinondang Simanjuntak-Ampuan Situmeang.

Dalam pokok perkara tersebut, MK kemudian mengeluarkan putusan sela antara lain memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang terhadap seluruh dukungan parpol bagi seluruh paslon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pokok perkara, sebelum menjatuhkan putusan akhir, menunda penjatuhan putusan mengenai pokok permohonan sampai dengan dilaksanakannya putusan Mahkamah Nomor 158/PHPU.D-XI/2013 bertanggal 13 November 2013.

MK juga menunda pelaksanaan keputusan KPU Taput No. 19/Kpts/KPU-Kab-002.434693/2013 tentang Penetapan dan Pengesahan Jumlah dan Persentase Perolehan Suara Sah Pasangan Calon Pilkada Taput 2013 dan keputusan KPU Taput No. 20/Kpts/KPU-Kab-002.434693/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Taput yang Memenuhi Syarat untuk Putaran Kedua Pilkada Taput 2013.

Selain itu, MK memerintahkan KPU Sumut, KPU Taput, Panwaslu Taput, Bawaslu Sumut dan Bawaslu pusat untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. Terakhir, MK memerintahkan KPU Taput, KPU Sumut, KPU pusat, Panwaslu Taput, Bawaslu Sumut dan Bawaslu pusat untuk melaporkan kepada MK pelaksanaan amar putusan ini dalam waktu paling lambat 30 hari sejak putusan disampaikan. (cr-01/mua)

Sumber : metrosiantar.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar