Home

Sabtu, 04 Januari 2014

Bupati Tapanuli Tengah Terkesan “Cuci Tangan”

JAKARTA – Terkait tindak pidana korupsi (TPK) mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Tapanuli Tengah (Sumatera Utara), Bonaran Situmeang. Ia hadir di Gedung KPK, Jakarta sekitar pukul 09.30 WIB dan selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 19.00 WIB.

Usai diperiksa Bonaran mengaku dirinya tidak terlibat dalam kasus Akil Mochtar. Bahkan ia menyebut Wakil Bupati Tapanuli Tengah, Sukron Jamilan Tanjung yang mengadakan transaksi suap. “Perlu diluruskan agar tidak terjadi fitnah,  bahwa saya tidak kenal dan tidak pernah bertemu Akil Mochtar. Yang pernah bertemu itu Sukron, dan pernah berteleponan dengan Akil,” ungkapnya usai diperiksa penyidik KPK sekitar 11 jam.

Ia menyebut KPK memiliki rekaman pembicaraan antara Sukron dan Akil di tahun 2011 lalu melalui telefon seluler. Dan pertemuan antara Sukron dan Akil terjadi di Akbar Institut, Jakarta. Namun Bonaran telah mengetahui hal itu karena ia sempat marah besar ketika Sukron menceritakan pertemuan tersebut. Menurutnya pertemuan itu hanya akan mencederai kemenangannya.

“Digugat kemanapun saya tetap menjadi pemenang pilkada Tapanuli Tengah. Jadi pertemua nitu hanya mencederai kemenangan saya,” Bonaran beralasan. Dalam pilkada Tapanuli Tengah Bonaran mengaku sudah berada diatas angin dilihat dari selisih suara dengan pasangan peringkat kedua yakni sebesar 35 persen. Pasangan Bonaran sendiri mengaku meraih 62 persen dari total suara pilkada Tapanuli Tengah.

Sementara dalam kasus Gubernur Banten, Ratu Atut Choisyah kaitan dengan kasus Akil Mochtar, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan Laporan Hasil Analisis (LHA) gubernur wanita pertama di Indonesia itu. Hasilnya,  PPATK menemukan transaksi Gubernur Banten total mencapai miliaran rupiah.

"Ada puluhan juta, ada ratusan juta. Kalau ditotal mencapai miliaran," ujar Kepala PPATK M Yusuf dalam jumpa pers di kantornya kemarin). Yusuf mengatakan, PPATK sudah memberikan LHA itu pada 25 September lalu kepada KPK. Laporan itu diberikan kepada KPK sebelum Atut ditetapkan sebagai tersangka. 


Dalam LHA Atut menunjukkan transaksi perorangan. Namun, menurut dia, ada juga yang mengarah ke korporasi. Namun ketika didesak dugan aliran dana Akil ke partai politik atau pengurus partai, Yusuf enggan berbicara. "Saya tidak bisa bicara detil karena mereka (KPK) lagi melakukan penyidikan. Nanti malah mengganggu penyidikan," kilahnya.

Sebelumnya pada Oktober lalu KPK telah menangkap Akil Mochtar dalam operasi tangkap tangan di rumah dinasnya, kompleks Widya Chandra, Jakarta. Dari pengembangan, Akil ternyata telah bermain di sejumlah sengketa pilkada yang pernah ditangananinya sebelum dan sesudah menjabat sebagai Ketua MK. (ran/dom)

Sumber : sumeks.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar